Donor mata adalah prosedur pengambilan bagian mata untuk disumbangkan pada orang yang membutuhkan. Di Indonesia, organ mata yang didonorkan hanya bisa berasal dari orang yang sudah meninggal dan telah mendaftar sebagai pendonor semasa hidupnya.
Meski namanya donor mata, bagian yang didonorkan bukanlah mata secara keseluruhan. Pada dasarnya, ada beberapa bagian mata yang dapat didonorkan, misalkan sklera (bagian putih bola mata). Namun, bagian mata yang paling sering didonorkan adalah bagian kornea.
Hal ini umumnya tergantung pada kondisi kesehatan yang Anda alami.
Kornea adalah jaringan di permukaan depan bola mata yang jernih. Jaringan ini berfungsi untuk memasukkan cahaya agar mata bisa melihat. Jadi, jika terjadi gangguan atau kelainan pada kornea, penglihatan pun akan ikut terganggu.
Oleh karena itu, transplantasi kornea dari donor mata kerap dilakukan sebagai salah satu bentuk pengobatan berbagai penyakit yang memengaruhi fungsi kornea.
Donor mata dilakukan untuk membantu orang lain yang mengalami gangguan penglihatan, jaringan parut, atau infeksi tertentu agar dapat terhindar dari kebutaan.
Beberapa bagian mata yang dapat disumbangkan, seperti kornea ataupun sklera dapat digunakan untuk mengatasi kondisi berikut:
Transplantasi kornea sebaiknya tidak dilakukan pada orang yang mengalami kebutaan total dan sama sekali tidak dapat melihat cahaya. Sebab, angka keberhasilannya termasuk rendah dibandingkan penyakit yang membutuhkan donor mata lainnya.
Di samping itu, donor mata juga dapat digunakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan di bidang kesehatan.
Semua orang sejatinya bisa menjadi pendonor kornea. Bahkan orang yang semasa hidupnya memiliki rabun jauh (mata minus), rabun dekat, atau mata silinder pun boleh menjadi calon donor.
Pasalnya, mata minus dan gangguan refraksi lainnya memengaruhi lensa, bukan kornea ataupun sklera.
Meski begitu, Bank Mata Indonesia telah mengatur beberapa syarat bagi calon pendonor mata, antara lain:
Diskusikan terlebih dulu dengan keluarga atau orang terdekat mengenai rencana Anda menjadi pendonor kornea setelah meninggal. Setelah yakin, Anda bisa mendaftar sebagai pendonor organ di RS mata atau layanan bank mata yang menyelenggarakannya.
Di beberapa negara, orang yang telah mendaftarkan diri sebagai pendonor organ akan mendapatkan kartu khusus. Kartu ini menerangkan kesediaan orang tersebut untuk menjadi pendonor organ setelah Ia meninggal.
Di Indonesia sendiri, beberapa fasilitas bank mata akan menempelkan stiker khusus di bagian belakang kartu tanda penduduk (KTP) pendonor.
Kartu atau tanda khusus tersebut akan membantu petugas medis untuk melakukan identifikasi bahwa orang yang bersangkutan adalah pendonor. Misalnya, jika orang tersebut tewas karena kecelakaan.
Dengan begitu, petugas medis bisa segera mencari keluarga atau walinya untuk dimintai persetujuan sebelum organ donor diambil.
Bila pendonor belum pernah mendaftarkan diri sebagai pendonor, tapi telah memberitahukan niatnya pada keluarga maupun wali, keluarga atau wali yang bersangkutan dapat menandatangani formulir persetujuan penyumbangan organ dari pendonor.
Setelah pendonor kornea mata meninggal, ahli waris wajib memberitahukan pihak bank mata maksimal 6 jam setelah pendonor dinyatakan meninggal. Hal ini bertujuan agar organ mata masih dalam keadaan baik.
Nantinya, pihak bank mata akan mengirimkan petugas untuk melakukan operasi pengambilan organ di tempat pendonor.
Sembari menunggu petugas kesehatan datang, keluarga atau kerabat pendonor dapat melakukan langkah berikut untuk menjaga kondisi kornea pendonor, antara lain:
Prosedur pengambilan organ hanya membutuhkan waktu yang cukup singkat, yakni sekitar 15-30 menit. Selain itu, prosedur ini juga tidak menyebabkan perdarahan.
Setelah proses donor mata selesai, bagian mata yang disumbangkan akan dibawa ke bank mata dan dievaluasi oleh staf bank mata yang terlatih. Jika hasil tes pada kornea donor dinyatakan memenuhi syarat, kornea tersebut akan dikirimkan kepada dokter atau tenaga kesehatan terkait.
Kornea donor harus digunakan dalam waktu kurang dari 2×24 jam untuk tingkat keberhasilan yang lebih baik. Jika tidak digunakan dengan segera, kornea donor akan diawetkan dengan cara metode pembekuan, pengeringan beku, atau direndam dalam gliserol atau etanol.
Umumnya, kornea yang telah diawetkan dapat bertahan hingga 14 hari. Akan tetapi, banyak bank mata yang memilih untuk tidak menyimpan melebihi 7 hari karena kualitasnya yang dapat menurun.
UI Hospital and Clinic. https://uihc.org/health-topics/eye-donor-awareness-frequently-asked-questions
Diakses pada 1 Desember 2021
Better Health. https://www.betterhealth.vic.gov.au/health/ConditionsAndTreatments/corneal-transplantation-and-donation
Diakses pada 14 Juli 2020
Eye Bank Association of India. https://www.ebai.org/understanding-donation.php
Diakses pada 1 Desember 2021
Vikaspedia. https://vikaspedia.in/health/organ-donation/eye-donation
Diakses pada 1 Desember 2021
Lions Eye Bank Jakarta. https://jec.co.id/lebj/fakta-dan-statistik/
Diakses pada 1 Desember 2021
Bank Mata Indonesia. http://bankmataindonesia.org/keluarga-donor
Diakses pada 1 Desember 2021
Centre for Eye Research Australia. https://www.cera.org.au/lions-eye-donation-service/why-become-an-eye-donor/
Diakses pada 1 Desember 2021
Kementerian Kesehatan RI. http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK%20No.%2037%20ttg%20Penentuan%20Kematian%20dan%20Pemanfaatan%20Organ%20Donor.pdf
Diakses pada 1 Desember 2021
Transfusion Medicine and Hemotherapy. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3088736/
Diakses pada 1 Desember 2021