News

Kemenkes Perintahkan Apotek Setop Penjualan Obat Sirop untuk Sementara

19 Oct 2022|Fadli Adzani
Kemenkes meminta seluruh apotek untuk setop penjualan obat sirop sementaraKemenkes meminta seluruh apotek untuk setop penjualan obat sirop sementara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh apotek menghentikan penjualan obat sirop untuk sementara waktu karena kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak usia dini.

Instruksi ini dituliskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkes dalam surat tersebut.

Kemenkes juga mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketetapan ini dibuat Kemenkes untuk menanggapi kasus gagal ginjal akut yang dialami anak usia 6 bulan-18 tahun selama 2 bulan terakhir.

Per tanggal 18 Oktober 2022, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan setidaknya ada 192 kasus yang telah ditemukan.

Ketua Pengurus Pusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengungkapkan, berbagai kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ditemukan di 20 provinsi di Indonesia, mulai dari DKI Jakarta, Aceh, hingga Jawa Barat.

Pertama kali ditemukan di Gambia

Kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop ini pertama kali dilaporkan di negara Gambia.

Di sana, terdapat empat jenis obat sirop dengan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), yang dicurigai memicu gagal ginjal pada anak.

Kendati demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa keempat jenis obat sirop tersebut tidak ada di Indonesia. Perusahaan yang memproduksi obat tersebut, Maiden Pharmaceutical Ltd dari India, pun tidak terdaftar di BPOM.

BACA JUGA: Waspada Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak, Kenali Gejala dan Penyebab Umumnya

Kemenkes imbau orangtua tidak panik

Kemenkes meminta para orangtua untuk tidak panik dalam menghadapi kabar ini.

Akan tetapi, orangtua disarankan untuk terus memperhatikan kondisi kesehatan anak, terutama jika menunjukkan gejala-gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut sebagai berikut.

  • Diare
  • Mual
  • Muntah
  • Demam 3-5 hari
  • Batuk
  • Pilek
  • Sering mengantuk
  • Jumlah urine sedikit/tidak bisa kencing sama sekali.

Apabila berbagai gejala di atas dialami anak, segera bawa mereka ke dokter agar bisa diperiksa lebih lanjut.

Sejauh ini, penyebab dari kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak belum diketahui secara pasti.

Oleh sebab itu, pemerintah, IDAI, beserta sejumlah dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), membentuk tim yang bertugas mengamati dan menyelidiki kasus ini.

PenyakitPenyakit GinjalGagal GinjalMinum Obat

Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Sehat Negeriku Kemenkes. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20221017/3141288/kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-meningkat-orang-tua-diminta-waspada/
Diakses pada 19 Oktober 2022

Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/18081301/idai-192-kasus-gangguan-ginjal-akut-misterius-ditemukan-di-20-provinsi
Diakses pada 19 Oktober 2022

Bisnis. https://lifestyle.bisnis.com/read/20221019/106/1589094/ini-daftar-obat-paracetamol-sirup-yang-mengandung-dietilen-glikol-dan-etilen-glikol
Diakses pada 19 Oktober 2022

Bagikan
Share Facebook
SHare Twitter
Share whatsapp
Share Email