Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan 742 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia untuk menyediakan layanan tes swab PCR dan antigen tepercaya. Nantinya, hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan ini bisa dipakai oleh pasien yang sedang isolasi mandiri untuk mendapatkan layanan telemedicine dan obat secara gratis.
Dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Guna Sadikin mengatakan bahwa semua hasil pemeriksaan PCR maupun antigen dari laboratorium yang bekerjasama dengan pemerintah akan langsung masuk ke dalam data new all record atau NAR. Hasil tersebut juga akan terhubung dengan aplikasi peduli lindungi.
Hasil tes Covid-19 yang diperoleh dari fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk pemerintah bisa dipakai untuk mendapatkan layanan telemedicine dan pengantaran obat gratis selama isolasi mandiri.
Apabila setelah tes didapatkan bahwa pasien positif Covid-19, maka laboratorium tersebut akan memasukkan data ke dalam sistem NAR. Selanjutnya, pasien akan dihubungi oleh Kemenkes melalui Whatsapp agar bisa mendapatkan layanan telemedicine dan obat gratis selama menjalani isolasi mandiri.
Layanan telemedicine akan diberikan oleh 11 perusahan start up kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah, termasuk SehatQ. Sementara untuk pengiriman obat akan dilakukan oleh Kimia Farma.
Baca Juga: Cara mendapatkan layanan telemedicine dan obat gratis selama isolasi mandiri
Mulai 12 Juli 2021, pemerintah akan memberlakukan pengetatan persyaratan penerbangan dengan hanya menerima penumpang yang sudah melakukan tes swab PCR di laboratorium yang bekerjasama dengan pemerintah.
Sementara itu, penumpang yang memiliki hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan swab PCR tapi bukan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan pemerintah, terbang tidak akan diizinkan untuk terbang karena hasil pemeriksaan yang dibawa dianggap tidak berlaku.
Karena sudah terhubung dengan NAR dan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah juga sedang mengembangkan sistem agar proses check in online sebelum naik pesawat akan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Uji coba aturan ini sekarang tengah berlangsung. Ke depannya, peraturan ini diterapkan bertahap ke moda transportasi lainnya.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 telah mendata 742 fasilitas kesehatan yang hasil tesnya dianggap bisa dijadikan sebagai syarat perjalanan.
Jumlah tersebut menyebar di seluruh provinsi di Indonesia. Berikut ini beberapa fasilitas kesehatan yang masuk ke dalam daftar:
Selengkapnya, Anda dapat melihat daftar fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengan Kemenkes sesuai provinsi tempat tinggal di tautan berikut ini.
Badan Libangkes Kementrian Kesehatan RI. litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
Diakses pada 9 Juli 2021
Kementerian Kesehatan RI. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210705/1338034/kemenkes-fasilitasi-konsultasi-obat-gratis-bagi-pasien-covid-19-di-jakarta-via-fasilitas-telemedicine/
Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/11100391/daftar-lengkap-742-laboratorium-tes-pcr-yang-jadi-syarat-naik-pesawat
Diakses pada 9 Juli 2021
CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210706161310-92-663945/daftar-lab-tes-pcr-syarat-naik-pesawat-selama-ppkm
Diakses pada 9 Juli 2021