News

BPOM Rilis Daftar Terbaru Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Ada 685 Produk!

18 Jan 2023|Fadli Adzani
BPOM memperbarui daftar obat sirup yang aman dikonsumsi dan diedarkan.BPOM memperbarui daftar obat sirup yang aman dikonsumsi dan diedarkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah memperbarui daftar obat sirup yang aman untuk dikonsumsi dan diedarkan kepada masyarakat. 

Pada Selasa (17/1/2023), Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menyebutkan bahwa data tersebut berdasarkan pengawasan BPOM per 30 Desember 2022. 

Dalam daftar yang sama, BPOM juga menjelaskan bentuk sediaan, kemasan, pemilik izin edar, nomor izin edar, serta kategori dari obat-obatan sirup yang aman untuk dikonsumsi. 

BACA JUGA: Bertambah Lagi, Ini Daftar Obat Sirop untuk Anak yang Ditarik BPOM

Selain itu, melalui akun Instagram-nya, BPOM menjabarkan tiga kelompok obat sirup yang aman dan bisa diedarkan sebagai berikut.

  • Sirup kering
  • 177 produk obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol
  • 508 produk sirup obat berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, jumlah obat sirup yang aman dikonsumsi adalah 509 per tanggal 22 Desember 2022.

Saat ini, jumlah obat sirup yang dinyatakan aman dan boleh diedarkan telah mencapai 685 produk.  

BPOM juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap perlu meminum obat-obatan sirup sesuai dengan aturan pakainya. 

Ke depannya, BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. 

Informasi tersebut akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan database registrasi produk di BPOM. 

BACA JUGA: [INFOGRAFIK] Daftar Obat Sirop yang Dilarang oleh BPOM

Tidak hanya itu, informasi mengenai hasil pengawasan sirup obat juga akan didasari verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat. 

Lebih jauh lagi, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan memperhatikan berbagai hal berikut ini,

  • Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, misalnya apotek, toko obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat. 
  • Membeli obat secara online hanya dapat dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). 
  • BPOM secara terus-menerus melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri serta mencegah peredaran obat ilegal. 
  • Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau meminum obat. 

Jadi, sebelum membeli obat sirup di apotek, ada baiknya Anda cek dulu apakah obat yang akan dibeli terdaftar dalam situs BPOM atau tidak. 

Dengan begitu, Anda bisa memastikan keamanan dari obat sirup tersebut.

NewsMinum Obat

Nasional. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/16554051/bpom-perbaharui-daftar-obat-sirup-yang-dinyatakan-aman-ada-685-produk
Diakses pada 18 Januari 2023

POM. https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman
Diakses pada 18 Januari 2023

Instagram BPOM. https://www.instagram.com/p/Cm80Ue-B3VH/?hl=en
Diakses pada 18 Januari 2023

Detik Health. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6521140/update-daftar-terbaru-685-obat-sirup-aman-menurut-bpom-ri-cek-di-sini.
Diakses pada 18 Januari 2023

 

Bagikan
Share Facebook
SHare Twitter
Share whatsapp
Share Email