Pranza bubuk injeksi 40 mg

Pranza bubuk injeksi 40 mg adalah obat untuk pengobatan ulkus lambung, ulkus duodenum, refluks esofagitis, dan sindrom Zollinger-ellison.

Deskripsi obat

Pranza adalah obat untuk mengobati penyakit asam lambung. Obat ini bekerja mengurangi produksi jumlah asam dalam lambung sehingga membantu mengurangi gejala dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada dinding lambung dan kerongkongan (esofagus). Obat ini merupakan obat keras yang membutuhkan resep dokter. Pranza mengandung zat aktif pantoprazole.

Pranza bubuk injeksi 40 mg
Golongan ObatObat kerasObat resep. Obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter.
HETRp 191.488/botol (40 mg) per Oktober 2019
Kemasan1 botol @ 40 mg
ProdusenDankos Farma

Indikasi (manfaat) obat

Pengobatan:

  • Luka yang muncul pada dinding lambung akibat terkikisnya lapisan dinding lambung (tukak lambung).
  • Luka terbuka yang timbul di dinding usus dua belas jari, yaitu bagian awal dari usus halus (ulkus duodenum).
  • Peradangan pada kerongkongan disebabkan oleh naiknya asam lambung (refluks esofagitis) derajat sedang dan berat.
  • Masalah pencernaan langka yang disebabkan oleh kemunculan tumor pada pankreas atau pada duodenum (bagian teratas dari usus 12 jari) (sindrom Zollinger-ellison).

Komposisi obat

Tiap vial: Pantoprazole 40 mg.

Dosis obat

Penggunaan obat harus sesuai petunjuk pada kemasan dan anjuran dokter

  • Ulkus duodenum, lambung, refluks esofagitis sedang-berat: 1 vial (40 mg)/hari.
  • Terapi jangka panjang sindrom Zollinger-elison: 2 vial (80 mg)/hari, selanjutnya dosis diatas 80 mh/hari harus diberikan dalam 2 dosis terbagi.

Aturan pakai obat

Diinjeksikan secara intravena sesuai petunjuk dokter.

Efek samping obat

Perhatian Khusus

  • Pasien lanjut usia.
  • Pasien dengan gangguan fungsi ginjal.
  • Pasien dengan gangguan fungsi hati.
  • Kehamilan.
  • Ibu menyusui.

Kontraindikasi (jangan dikonsumsi pada kondisi)

Pasien hipersensitif terhadap salah satu komponen obat.

Interaksi obat (jangan digunakan bersamaan dengan)

Sesuai kemasan per Oktober 2019.

Bagikan
Share Facebook
SHare Twitter
Share whatsapp
Share Email