Paratusin sirup 60 ml

19 Des 2019| Aby Rachman
Paratusin sirup 60 ml untuk meringankan gejala-gejala flu seperti demam, sakit kepala, hidung tersumbat dan bersin-bersin yang disertai batuk.

Deskripsi obat

Paratusin adalah obat yang digunakan untuk meringankan gejala-gejala flu seperti demam, sakit kepala, hidung tersumbat dan bersin-bersin yang disertai batuk. Obat ini merupakat obat bebas terbatas yang mengandung zat aktif paracetamol, noscapine, chlorphenamine maleate, pseudoephedrine HCl, guaifenesin, succus liquiritae dan ethanol.

Paratusin sirup 60 ml
Golongan ObatObat bebasObat bebas terbatas. Obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun aturan pakai serta efek sampingnya perlu diperhatikan.
HETRp 34.169/botol (60 ml) per Oktober 2019
Kemasan1 botol @ 60 ml
ProdusenDarya-Varia Laboratoria

Indikasi (manfaat) obat

Meringankan gejala-gejala flu seperti demam, sakit kepala, hidung tersumbat dan bersin-bersin yang disertai batuk.

Komposisi obat

Tiap 5 ml:

  • Paracetamol 125 mg
  • Pseudoephedrine HCl 7,5 mg
  • Noscapine 10 mg
  • Chlorphenamine maleate 0,5 mg
  • Guaifenesin 25 mg
  • Succus liquiritae 125 mg
  • Ethanol 10%

Dosis obat

Penggunaan obat harus sesuai petunjuk pada kemasan dan anjuran dokter

Dewasa: 4 sendok takar (20 ml) sebanyak 3 kali/hari

Anak-anak:

  • 2-5 tahun: 1 sendok takar (5 ml) sebanyak 3 kali/hari
  • 6-12 tahun: 2 sendok takar (10 ml) sebanyak 3 kali/hari.

Aturan pakai obat

Dikonsumsi sesudah makan.

Efek samping obat

Perhatian Khusus

  • Pasien penderita gangguan fungsi hati.
  • Pasien penderita gangguan ginjal.
  • Pasien glaukoma.
  • Pasien hipertrofi prostat.
  • Pasien hipertiroid.
  • Pasien gangguan jantung.
  • Pasien diabetes mellitus.
  • Anak-anak 2 tahun ke bawah.
  • Wanita hamil dan menyusui.
  • Dapat memengaruhi kemampuan berkendara dan menjalankan mesin.

Kontraindikasi (jangan dikonsumsi pada kondisi)

Interaksi obat (jangan digunakan bersamaan dengan)

Anti depresan tipe penghambat Monoamin Oksidase (MAO).

Sesuai kemasan per Oktober 2019.

Bagikan
Share Facebook
SHare Twitter
Share whatsapp
Share Email