Mucopect SIRUP 30 mg/5 ml

15 Jan 2020| Maria Yuniar
Mucopect adalah obat yang digunakan untuk mengobati penyakit pada saluran pernapasan

Deskripsi obat

Mucopect adalah obat yang digunakan untuk mengobati penyakit saluran pernapasan. Obat ini merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter, dan mengandung ambroxol hydrochloride sebagai zat aktif.

Mucopect SIRUP 30 mg/5 ml
Golongan ObatObat kerasObat resep. Obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter.
HETRp 78.800/botol per April 2019
Kemasan1 botol @ 60 ml
ProdusenBoehringer Ingelheim Indonesia

Indikasi (manfaat) obat

Untuk mengencerkan dahak pada infeksi saluran pernapasan seperti bronkitis.

Komposisi obat

Tiap 5 ml: ambroxol hydrochloride 30 mg
1 sendok takar setara dengan 5 ml

Dosis obat

Penggunaan obat harus sesuai petunjuk pada kemasan dan anjuran dokter

Dewasa dan anak >12 tahun: 1-2 sendok takar sebanyak 2-3 kali/hari

Anak 6-12 tahun: ½-1 sendok takar sebanyak 2-3 kali/hari

Aturan pakai obat

Dikonsumsi setelah makan.

Efek samping obat

Gangguan saluran pencernaan seperti mual,  muntah, diare, peningkatan asam lambung (dispepsia), sensasi panas pada perut dan dada, mulut kering, kerongkongan terasa kering dan gangguan pengecapan, reaksi pada kulit, pembengkakan wajah, sesak nafas (dispnea) dan demam.

Perhatian Khusus

Luka pada lambung (ulkus peptikum), gangguan paru-paru seperti pneumonia, gangguan hati dan ginjal, penderita gangguan sistem imun seperti infeksi HIV,  anak-anak dibawah umur 2 tahun, ibu hamil dan menyusui. 

Kontraindikasi (jangan dikonsumsi pada kondisi)

Alergi (hipersensitif) terhadap kandungan obat ini.

Interaksi obat (jangan digunakan bersamaan dengan)

Pemberian bersama antitusif lainnya dapat menyebabkan lendir bertambah banyak, selain itu tidak untuk diminum bersamaan dengan antibiotik jenis cefuroxime, doxycycline, erythromycin.

MIMS. https://www.mims.com/indonesia/drug/info/ambroxol?mtype=generic

Diakses pada 02 Desember  2019

Pionas. http://pionas.pom.go.id/monografi/ambroksol 

Diakses pada 02 Desember 2019. 

Bagikan
Share Facebook
SHare Twitter
Share whatsapp
Share Email