logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Kulit & Kelamin

Tentang klinik aestetika ataupun beauty center

14 Feb 2020, 19:36

IN

Info Penanya: IN

Dok saya pernah melakukan perawatan muka di sebuah salon di Bandung ( Sebenernya saya bingung mau sebut salon atau klinik kecantikan karna tempatnya itu ada tulisan “ Beauty Center “ ) , oke lah saya anggap itu salon ya dok. Pada saya datang saya bertanya- tanya kepada pegawainya, dan katanya Disitu menggunakan produk dari Korea, dan ada dokternya. Pertanyaannya saya, apakah klinik aestetika tidak memerlukan dokter dan apoteker apabila tidak mengeluarkan produk dok ? Terimakasih

Dilihat 23399

0 Komentar

SehatQ Logo

Dijawab oleh dr. Adhi Pasha Dwitama

Selamat siang IN,

Beauty center, klnik estetika, klinik kecantikan ataupun istilah lainnya memang terkadang sering tampak mirip meskipun masing-masing memiliki perbedaan. Perbedaan mencolok sendiri adalah dari perawatan yang dilakukan dan pemberi perawatannya itu sendiri.

Tindakan atau perawatan estetika sendiri sangatlah beragam, mulai dari sekedar facial, sulam alis, sampai ke yang lebih invasif seperti perawatan laser, suntik botox dan lainnya. Jadi jika ada tindakan-tindakan yang invasif maka perlu dilengkapi perizinnya agar suatu usaha itu legal. Dan perlu ada pelaksana yang juga memiliki syarat kompetensi ditetapkan melalui peraturan terkait.

Apabila di sebuah pusat kecantikan tersebut dilayani oleh dokter dan melakukan perawatan yang cukup invasif dan memberikan obat terutama obat-obat yang bukan obat bebas atau obat bebas terbatas maka memerlukan izin praktik. Didalamnya tentunya ada ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi, mulai dari penanggung jawab, pelaksana dan juga dokumen yang perlu dilengkapi mulai dari dokumen tempat praktik itu sendiri sampai dokumen personilnya.

Jadi apabila disebut klinik maka tentu perlu ada dokter penanggung jawab, dokter pelaksana, penunjang medis dan apabila ada instalasi farmasi perlu ada apoteker, tidak hanya jika tidak mengeluarkan produk, tapi jika memberikan obat perlu ada instalasi farmasi dengan apoteker sebagai penanggung jawabnya. Jika kompetensi seorang dokter tidak terpenuhi, maka perlu ada seseorang dengan kompetensi yang lebih tinggi untuk bisa melakukan tindakan perawatan tersebut seperti misalnya dokter spesialis. Untuk koreksi dan lebih detilnya ada baiknya bisa merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ya. Semoga bermanfaat.

Salam sehat,

dr. Adhi P.

tren kesehatantips kesehatankulit dan kecantikan

Terima kasih sudah membaca.

Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?

(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)

Beri Komentar

Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.

Diskusi Terkait di Forum

Article Terkait

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved