Kandungan
13 Nov 2020, 16:59
I
Info Penanya: I
Halo dok.. saya mau tanya,apakah KIS dri PT bisa digunakan untuk biaya persalinan dan digunakan didaerah mana saja,sedangkan saya sudah tdk bkerja lg.. Terimakasih dok
Dilihat 531
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Vina Liliana
Selamat siang I,
KIS adalah Kartu Indonesia Sehat yang bisa juga disebut sebagai BPJS yakni tunjangan kesehatan yang diberikan pemerintah agar biaya berobat bila Anda sakit bisa lebih terjangkau. Namun tentunya ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menggunakan KIS ini.
Perlu Anda ketahui bahwa terdapat 2 jenis BPJS yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan tentunya kegunaannya juga berbeda-beda. Bila dari tempat kerja Anda mendapat BPJS kesehatan maka kantor Anda akan menanggung sebagian biaya iurannya, sehingga bila Anda sekarang sudah tidak bekerja di kantor itu lagi tentunya iurannya akan tertunda dan kartu menjadi tidak aktif. Anda bisa menggunakan kartu itu bila Anda sudah melunasi iurannya. Namun bila yang Anda dapat dari kantor hanya BPJS ketenagakerjaan maka tentu saja tidak bisa digunakan untuk persalinan Anda.
Perihal domisili Anda yang sudah pindah, maka tentunya perlu mengurus surat pindah untuk kelengkapan BPJS Anda. Sebaiknya lakukan kunjungan ke kantor BPJS terdekat untuk memastikan KIS yang Anda miliki masih bisa dipakai atau tidak dan berapa iuran yang harus Anda lunasi. Karena proses pengurusan kartu BPJS tidak bisa sebentar sehingga Anda harus memprediksikan dengan kehamilan Anda.
Salam sehat,
dr. Vina
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Article Terkait
Telat bayar BPJS tidak selalu berakhir dengan denda BPJS Kesehatan. Pahami persyaratan dan hitung-hitungannya agar tidak kena denda yang terlampau besar.
Persalinan macet adalah proses melahirkan bayi yang bisa berlangsung lebih dari 20 jam. Hal ini dapat disebabkan oleh posisi bayi yang sungsang, cedera pada bahu bayi, atau ibu yang kelelahan selama melahirkan.
Penyebab janin belum masuk panggul tidak diketahui secara pasti. Namun, kondisi ini bukan suatu bahaya, karena turunnya janin ke panggul bisa saja baru terjadi beberapa jam sebelum persalinan.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2022. All Rights Reserved