14 Sep 2023, 10:19
MT
Info Penanya: MT, Pria
Saya mendapat surat rujukan dengan tanggal rencana berkunjung pada tanggal 15 September 2023. Bolehkah saya datang berkunjung tanggal 18 September 2023 dimana dokter spesialis tersebut ada jadwal pula pada tanggal 18 September 2023.
Dilihat 124
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Selamat Pagi MT
Terimakasih atas pertanyaan Anda di SehatQ.
Surat rujukan adalah sebuah surat yang di berikan oleh faskes tingkat satu kepada pasien yang memenuhi syarat atau indikasi untuk dilakukan perujukan ke faskes tingkat lanjut dalam hal ini adalah rumah sakit, dimana nantinya pasien tersebut membutuhkan pemeriksaan ke dokter ahli atau dokter spesialis. Surat rujukan sendiri dibuat selain melihat dari jadwal praktek dokter di hari tersebut, juga mengacu pada quota pasien pada hari itu. Sehingga jika anda ingin berkunjung diluar dari tanggal tersebut, sebelumnya ada wajib konfirmasi ke pihak rumah sakit ya, apakah masih tersedia kuota untuk pemeriksaan dengan BPJS atau tidak. Anda perlu memperhatikan hal dibawah ini ketika pemeriksaan ke rumah sakit ya.
Anda bisa menyiapkan data data diatas ya, dan dapat menghubungi pihak RS setempat untuk pendaftaran di tanggal lain, selain tanggal yang tertera di surat rujukan.
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi call center BPJS di nomor ekstensi 165, atau menghubungi call center BPJS yang dapat anda akses di website resmi BPJS.
Semoga bermanfaat
Salam sehat
dr. Liliani
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Article Terkait
Cara meminta surat rujukan BPJS di puskesmas sekarang bisa dilakukan secara online di faskes 1. Penting untuk memahami alurnya agar Anda tidak malah kelamaan menunggu saat sedang dalam kondisi darurat.
10 Agt 2023
Terdapat sejumlah cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online yang dapat dilakukan dengan mudah, seperti mengakses aplikasi Mobile JKN, menggunakan layanan CHIKA, hingga menelepon Care Center 165.
12 Sep 2023
Operasi katarak BPJS ternyata gratis bagi para peserta JKN-KIS. Namun, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti kartu BPJS aktif, tidak ada tunggakan iuran, dan mendapat rujukan dari faskes pertama agar bisa melakukannya.
22 Sep 2023
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved