13 Agt 2022, 16:36
H
Info Penanya: H, Wanita, 18 Tahun
hallo dok, saya dapat rujukan dari faskes 1 untuk usg ke rumah sakit pakai BPJS, setelah hasil usg keluar saya diberi dokter surat kontrol ulang bulan depan, apakah surat kontrol ulang dari dokter itu juga di tanggung BPJS atau tidak terimakasih
Dilihat 13815
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Selamat pagi, H
Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional, yaitu JKN. JKN dapat dipakai oleh seua warga negar indonesia, dan WNA yang terdaftar dalam sistem. JKN memiliki 2 jenis, yaitu PBI, dan non-PBI, perbedaan keduanya hanya pada cara pembayaran iurannya saja. Kertu rujukan berlaku selama 9o hari, dan dapat digunakan sebanyak satu kali, kecuali ada indikasi medis.
Surat rujukan dari fasilitas kesehatan 1, untuk berobat ke fasilitas kesehatan 2 akan berlaku selama 90 hari, dan dengan satu kali pemakaian. Bila sesuai dengan indikasi medis, pasien membutuhkan kontrol ke dokter kembali, maka akan dierikan surat kontrol.
Surat kontrol berlaku selama 3 bulan, dan dapat digunakan sesuai dengan indikasi dokter. Kontrol yang dilakukan, akan ditanggung BPJS. Bila anda memerlukan kontrol lebih dari 3 bulan, maka anda akan diarahkan untuk meminta perpanjangan surat rujukan rujukan.
Anda juga bisa membaca forum terkait dengan BPJS :
Semoga membantu.
Salam sehat,
dr. Lizsa
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Article Terkait
HFIS BPJS Kesehatan bukan hanya berguna untuk faskes, namun juga peserta BPJS yang dapat mengaksesnya lewat Aplicares untuk mengetahui ketersediaan kamar di berbagai kelas faskes yang terdaftar.
3 Sep 2023
Rawat inap adalah upaya penyembuhan dengan menginapkan pasiennya di rumah sakit selama satu malam atau lebih. Untuk perawatan ini, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi peserta JKN.
6 Agt 2023
Scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan sebanyak satu kali dalam setahun. Namun, hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter gigi.
8 Sep 2023
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved