30 Okt 2021, 06:29
ZW
Info Penanya: ZW, Wanita, 27 Tahun
Dok kemarin hari selasa malam saya kecelakaan, terus hari rabu nya saya ke dokter, saya dapat surat 2 hari, terus hari jum'at saya masih gak bisa kerja mau minta surat lagi obatnya masih ada dan tinggal hari jatah hari jumat itu , jadi saya habiskan dulu obatnya.. dan sekarang luka yg ditangan pun masih sulit buat aktifitas.. boleh gak kalau saya nanti minta surat lagi.. buat hari jumat sama sabtu
Dilihat 3152
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Lidya Hapsari
Selamat pagi, Z.
Kecelakaan baik kecelakaan bermotor, menggunakan mobil, kecelakaan kerja, dapat membuat tubuh terluka dan bahkan tidak dapat melakukan aktifias sehari-hari. Kecelakaan merupakan kejadian yang tidak diinginkan dan tidak dapat dihindari, namun dapat dicegah dengan selalu hati-hati.
Keluhan Anda hari selasa malam kecelakaan, hari rabu Anda ke dokter. Anda dapat surat sakit selama 2 hari. Hari jum'at, Anda masih tidak bisa kerja dan ingin meminta surat sakit kembali. Obat yang diberikan dokter masih ada untuk hari jumat.
Saat ini luka di tangan Anda masih sulit digunakan untuk aktifitas. Perihal pertanyaan Anda yang ingin meminta surat sakit, Anda boleh langsung konsultasi ke dokter praktek maupun puskesmas.
Jika saat anamnesa dan pemeriksaan fisik, dokter menilai memang Anda perlu diberikan waktu untuk istirahat kembali, maka dokter akan membuat surat sakit. Selama tidak dapat melakukan aktiftas, Anda tetap harus menjaga kondisi badan, bersihkan luka dengan rutin hingga kering, perbanyak makan makanan tinggi protein seperti ayam, telur, tahu, tempe, daging, agar pemulihan lebih cepat. Anda juga boleh mengkonsumsi vitamin.
Jika tidak kunjung membaik, luka menjadi bernanah, demam, nyeri, periksa ke dokter spesialis bedah.
Baca forum terkait :
Alasan tidak mengeluarkan surat sakit
Surat izin sakit jika jatuh dari motor
Semoga bermanfaat.
Salam sehat.
dr. Lidya Hapsari.
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Article Terkait
Biaya CT scan berkisar dari Rp 1.100.000-3.300.000. Biaya ini pun ditanggung BPJS Kesehatan.
Code blue adalah salah satu kode gawat darurat yang digunakan di rumah sakit. Penggunaan kode penting untuk menyampaikan informasi secara ringkas tanpa kesalahan.
Menjenguk orang sakit tentu ada aturannya. JPerlu dipahami, jangan sampai niat baik Anda justru memberi dampak yang tidak menyenangkan bagi pasien rumah sakit.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved