Kandungan
14 Mar 2021, 12:44
HB
Info Penanya: HB, Pria, 43 Tahun
Selamat Siang Istri saya mau kelahiran anak ke 4 dan unk persalinan sdah d cover oleh BPJS. Dokter RS menyarankan unk steril mandiri kandungan . Tetapi dgn biaya sendiri. Pertanyaan nya adalah " Apakah steril yg berbarengan dgn persalinan tidak di cover BPJS" Terima kasih ?
Dilihat 23735
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Evelin Kwandang
(13)
Halo H,
Tindakan KB steril, umumnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena termasuk dalam kategori KB. KB yang memerlukan operasi seperti vasektomi dan tubektomi dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis untuk dilakukan tindakan tersebut. Jika persalinan dilakukan secara operasi caesar, umumnya dokter akan melakukan steril pada saat yang bersamaan setelah janin dikeluarkan dari rahim. Namun jika Anda melakukan persalinan secara normal, maka tindakan operasi untuk KB steril akan dihitung sebagai tindakan lain yang tidak dapat dilakukan secara bersamaan atau setidaknya dalam periode waktu tertentu misalnya 1 bulan.
Indikasi dilakukan KB Steril pada wanita adalah berusia 30 tahun ke atas, sudah memiliki banyak anak, tidak ingin memiliki anak lagi, atau jika terjadi kehamilan berikutnya maka akan memberikan kerugian baik pada ibu maupun janin. Mengenai bisa atau tidaknya BPJS digunakan untuk KB steril pada kasus Anda, Anda boleh saja menghubungi pihak BPJS untuk mengetahui bagaimana saran terbaik agar steril tetap dapat dilakukan dengan menggunakan BPJS, apakah dengan menunggu di hari yang berbeda dari hari persalinan, ataukah ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Salam sehat
dr.Evelin Kwandang
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Article Terkait
Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kejadian pemutusan kontrak antara rumah sakit dan klinik dengan BPJS Kesehatan. Konon penyebabnya adalah akreditasi rumah sakit. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Cuti melahirkan memiliki standar waktu yang ideal, agar kesehatan ibu dan janin terjaga. Aturan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 yang menyebutkan hal buruh wanita untuk mengambil cuti hamil.
Cara agar bayi cepat masuk panggul dan kontraksi melalui induksi alami dapat dilakuan dengan aktif bergerak, berhubungan seksual, hingga mengonsumsi beberapa jenis makanan tertentu.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2022. All Rights Reserved