8 Des 2021, 20:47
RA
Info Penanya: RA
Saya mau bertanya dok, setelah menikah saya mengikuti KK dari suami. Dan KK yg diperbarui hanya berbeda kelurahan saja dan masih satu kecamatam dari domisili sebelumnya. Apakah masih bisa dipakai? Apa perlu juga untuk penggantian alamat yg baru?
Dilihat 1465
2 Komentar
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Selamat malam, R
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam menjamin kesehatan masyarakat Indonesia secara merata dan berkesinambungan, pemerintah membuat suatu program pelayanan kesehatan berintegraasi yang sering disebut sebagai BPJS atau KIS.
Pelayanan kesehatan ini meliputi pelayanan rawat jalan umum, rawat inap, imunisasi, gigi, kehamilan, hingga persalinan. Untuk mendapatkan KIS diperlukan pendaftaran baik secara mandiri ataupun kolektif. Ketika sudah terdaftar dalam KIS, ada beberapa kondisi dimana KIS tidak dapat digunakan.
Jadi jika yang dimaksud adalah apakah KIS anda dapat dipakai atau tidak maka saat ini tidak bisa dipakai dan harus dilakukan perubahan data karena jika pindah KK artinya kepala keluarga anda sudah baru dan anda sudah tidak bisa terdaftar menggunakan KK lama sehingga KIS perlu diperbaharui dengan menggunakan KK baru walaupun hanya berbeda di kecamatan saja. Untuk itu anda dapat kunjungi kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen pelengkap.
Anda dapat membaca beberapa forum terkait KIS seperti berikut :
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Salam sehat,
dr. Farah
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Dikomentari oleh
SY
24 Nov 2022, 14:28:11
Saya sudah terdaftar KIS di KK yang lama dan sekarang saya sudah bikin KK sendiri tpi KIS saya masih tercantum di KK yang lama, sedangkan istri saya terdaftar di KK yang baru dibikin, Pertanyanya apa bisa KIS saya pinda ke KK yang baru bersama istri dan anak saya?
Dijawab oleh
dr. Sarah Fajriah
25 Nov 2022, 19:16:34
Selamat malam, SY. Bisa di pindahkan untuk mnejadi bersama KIS nya, dengan cara melakukan pengurusan ke kantor BPJS terdekat dan membawa persyaratan berupa KTP, KK yang terbaru, KIS, dan juga keterangan dari RT RW setempat. Terimakasih.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Article Terkait
Batuk kronis atau batuk lebih dari 8 minggu terkadang membutuhkan pengobatan jangka panjang dan biaya yang mahal. Kini, berbagai obat batuk kronis ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga bisa meringankan biaya Anda yang keluarkan untuk pengobatan.
13 Jun 2019
Keselamatan kerja adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga bisa mengurangi kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
10 Sep 2023
Hak dan kewajiban pasien di rumah sakit serta puskesmas diatur dalam Undang-undang. Maka dari itu, ketahuilah hak pasien seperti mendapatkan informasi yang benar, didengar pendapatnya, hingga mendapatkan perlakukan secara benar dan jujur.
9 Sep 2023
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved