logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Penyakit Lainnya

Apakah KIS berlaku jika sudah pindah KK?

8 Des 2021, 20:47

RA

Info Penanya: RA

Saya mau bertanya dok, setelah menikah saya mengikuti KK dari suami. Dan KK yg diperbarui hanya berbeda kelurahan saja dan masih satu kecamatam dari domisili sebelumnya. Apakah masih bisa dipakai? Apa perlu juga untuk penggantian alamat yg baru?

Dilihat 1465

2 Komentar

SehatQ Logo

Dijawab oleh dr. Farahdissa

Selamat malam, R

Terima kasih atas pertanyaannya.

Dalam menjamin kesehatan masyarakat Indonesia secara merata dan berkesinambungan, pemerintah membuat suatu program pelayanan kesehatan berintegraasi yang sering disebut sebagai BPJS atau KIS.  

Pelayanan kesehatan ini meliputi pelayanan rawat jalan umum, rawat inap, imunisasi, gigi, kehamilan, hingga persalinan.  Untuk mendapatkan KIS diperlukan pendaftaran baik secara mandiri ataupun kolektif.  Ketika sudah terdaftar dalam KIS, ada beberapa kondisi dimana KIS tidak dapat digunakan. 

Penyebab KIS tidak dapat digunakan :

  • Terdapat perubahan data di KTP dan KK. 
  • Sudah tidak termasuk pada KIS yang ditanggung pemerintah jika sebelumnya terdaftar pada KIS yang tertanggung. 
  • Iuran BPJS yang belum terbayarkan atau terdapat denda.  
  • Pemeriksaan tidak dilakukan di fasilitas kesehatan tempat KIS tersebut terdaftar.  

Jadi jika yang dimaksud adalah apakah KIS anda dapat dipakai atau tidak maka saat ini tidak bisa dipakai dan harus dilakukan perubahan data karena jika pindah KK artinya kepala keluarga anda sudah baru dan anda sudah tidak bisa terdaftar menggunakan KK lama sehingga KIS perlu diperbaharui dengan menggunakan KK baru walaupun hanya berbeda di kecamatan saja.  Untuk itu anda dapat kunjungi kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen pelengkap.    

Anda dapat membaca beberapa forum terkait KIS seperti berikut :

Semoga penjelasan ini bermanfaat. 

Salam sehat,

dr. Farah

bpjs kesehatanbpjs ibu hamilpeserta bpjs

Terima kasih sudah membaca.

Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?

(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)

Beri Komentar

Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.

Dikomentari oleh

SY

24 Nov 2022, 14:28:11

Saya sudah terdaftar KIS di KK yang lama dan sekarang saya sudah bikin KK sendiri tpi KIS saya masih tercantum di KK yang lama, sedangkan istri saya terdaftar di KK yang baru dibikin, Pertanyanya apa bisa KIS saya pinda ke KK yang baru bersama istri dan anak saya?

SehatQ Logo

Dijawab oleh

dr. Sarah Fajriah

25 Nov 2022, 19:16:34

Selamat malam, SY. Bisa di pindahkan untuk mnejadi bersama KIS nya, dengan cara melakukan pengurusan ke kantor BPJS terdekat dan membawa persyaratan berupa KTP, KK yang terbaru, KIS, dan juga keterangan dari RT RW setempat. Terimakasih.

Diskusi Terkait di Forum

Article Terkait

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved