27 Agt 2023, 23:54
JN
Info Penanya: JN
Dok saya mau periksa jantung apa bisa menggunakan bpjs
Dilihat 50
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Selamat sore JN
Terima kasih atas pertanyaan Anda di SehatQ
Pemeriksaan jantung dapat ditanggung BPJS jika memang anda memiliki indikasi untuk dirujuk ke faskes tingkat dua dari faskes tingkat satu. Sehingga agar nanti dapat ditanggung BPJS anda dapat memeriksakan kondisi anda ke faskes tingkat satu sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS anda. Berikut penjelasannya.
Jika saat pemeriksaan dari dokter umum di faskes tingkat satu dinyatakan kondisi anda baik baik saja dan belum perlu pemeriksaan ke rumah sakit, maka anda tidak bisa menggunakan BPJS tanpa surat rujukan. Jadi jika ingin ditanggung BPJS harus mengikuti prosedur diatas ya.
Segera periksakan kondisi anda ke dokter di faskes tingkat satu agar dapat segera diberikan rujukan jika memang terdapat indikasi sesuai dengan kondisi saat ini.
Untuk membantu menjaga kesehatan jantung anda , maka disarankan bisa makan makanan yang sehat dan bergizi, hindari aktivitas berat, perbanyak minum air putih, berolahraga secara rutin dan jaga berat badan ideal ya.
Anda dapat membaca beberapa forum kami terkait BPJS melahirkan seperti berikut :
Semoga bermanfaat
Salam sehat
dr. Liliani
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Article Terkait
Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko yang terjadi dalam bekerja, termasuk mengalami kecelakaan saat berangkat kerja atau sedang bekerja, hingga terkena penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
8 Sep 2023
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa, Edabu, atau mendatangi kantor BPJS terdekat. Namun, terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukannya.
12 Sep 2023
BPJS Kesehatan menyediakan 3 kelas. Pembeda dari 3 kelas tersebut adalah ruang perawatan saat menginap di rumah sakit. Serta biaya yang dibebankan pada tiap kelas pun berbeda.
3 Sep 2023
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved