25 Okt 2021, 05:47
SH
Info Penanya: SH
Saya sudah menikah. Tetapi saya dan suami saya masing masing sudah punya BPJS. Tapi tempat tinggal kami beda kota. Sekarang kami netap di kota tempat saya tinggal. Kami udah ngurus kartu keluarga baru. Cuman KTP baru kami selesai. Apakah kami bisa ngurus BPJS kami tanpa adanya KTP baru. Apa harus nunggu ada KTP baru dulu.
Dilihat 3358
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Lidya Hapsari
Selamat pagi, S.
BPJS merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dimana setiap warga negara Indonesia harus memiliki BPJS baik iuran secara mandiri atau dibantu oleh pemerintah (PBI). Tujuan pemerintah melalui program BPJS adalah pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
Anda yang sudah menikah. Anda dan suami masing-masing sudah punya BPJS. Tapi tempat tinggal Anda dan suami beda kota. Sekarang Anda dan suami menetap di kota yang sama. Anda sudah mengurus kartu keluarga baru. Cuman KTP baru belum selesai.
Terkait pertanyaan Anda, Apakah bisa mengurus BPJS tanpa adanya KTP baru ? Apa harus nunggu ada KTP baru dulu ? Jawabannya, Anda bisa mengurus BPJS tanpa adanya KTP baru. Bawa kartu keluarga, BPJS dan KTP lama. Anda juga bisa meminta surat keterangan KTP sementara dari DUKCAPIL.
Anda dapat membawa semua surat ini langsung ke kantor BPJS pusat atau cabang terdekat. Anda dapat memilih fasilitas tingkat pertama. Pastikan tidak ada tunggakan BPJS sebelumnya agar kartu BPJS bisa segera digunakan.
Selalu jaga kesehatan ya dengan menerapkan pola hidup yang benar, makan bergizi, makan teratur, hindari junk food, lakukan olahraga, atasi stress, istirahat cukup, lakukan medical check up ke dokter spesialis.
Baca forum terkait :
BPJS berbeda dengan KTP, apakah dapat digunakan ?
Kartu KIS berbeda dengan KTP apakah bisa digunakan?
Semoga bermanfaat.
Salam sehat.
dr. Lidya Hapsari.
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Article Terkait
Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau diklaim? Jawabannya adalah tidak. Sebagai peserta, kamu wajib membayar iuran untuk mendapat jaminan kesehatan meskipun tidak menggunakannya.
Cakupan tanggungan perawatan dari BPJS Kesehatan cukup luas. Termasuk untuk penyakit batuk kronis. Oleh karena itu, jika Anda maupun keluarga mengalami batuk kronis, segera berkonsultasi dengan dokter, dengan memanfaatkan klaim BPJS Kesehatan tersebut.
Edabu BPJS Kesehatan adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk mendaftarkan dan menonaktifkan karyawan sebagai peserta BPJS di perusahaan Anda. Begini cara pakainya dengan mudah.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved