21 Mar 2022, 11:45
YN
Info Penanya: YN
Dok,sy bru mengurus KK baru,suami sdh terdaftar diBPJS tp KIS sy terdaftar di KK yg lama,apkh masih bs digunakan meskipun KK baru atau hrs mengurus lg?
Dilihat 1723
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Selamat sore, Y
Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional, atau JKN. Ada dua jenis JKN, yaitu PBI dan non PBI. Perbedaan keduanya terletak pada pembayaran iurannya. JKN PBI, atau yang dulu lebih dikenal dengan KIS, adalah jaminan kesehatan nasiolan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Untuk JKN non PBI, atau yang dulu lebih dikenal dengan BPJS, iurannya ditanggung oleh peserta, yang akan dibayarkan perbbulan, baik secara mandiri, maupun dibayarkan oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja dengan memotong dari gaji. Kedua jaminan JKN baik PBI, mau pun non PBI akan mendapatkan fasilitas pengobatan yang sama, dan dapat menanggung hampir semua sakit.
Bila KIS atau JKN PBI anda terdaftar pada Kartu Keluarga yang lama, maka anda harus mengurus perubahan data. Anda harus datang ke kantor BPJS terdekat untuk mengurus perihal KIS anda yang berbeda Kartu keluarga, dari yang lama ke kartu keluarga baru. Sebaiknya anda membawa KK baru, dan KKK lama, serta kartu KIS, dan KTP yang asli serta fotokopinya, sebelum mengurus ke kantor BPJS. Setelah mengurus perubahan data, anda dapat menggunakan KIS anda untuk berobat.
Anda juga bisa membaca forum terkait dengan KIS :
Semoga membantu.
Salam sehat,
dr. Lizsa
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Article Terkait
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 2020 bisa disiasati dengan menurunkan kelas apabila Anda keberatan dengan biaya baru yang diterapkan. Bagaimana cara menurunkan kelasnya/
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa, Edabu, atau mendatangi kantor BPJS terdekat. Namun, terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukannya.
Relaksasi BPJS Kesehatan adalah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban perekonomian peserta BPJS. Kebijakan ini diambil karena selama pandemi COVID-19, situasi perekonomian menjadi lebih lesu.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved