Halo Dokter,
Saya sudah di USG 4 kali dan dokter memvonis adanya kista ovarium sebesar 7cm dan menyarankan laparoskopi. Selain metode operasi apakah ada pengobatan lain agar kista dapat mengecil dengan sendirinya? Terima kasih atas bantuannya.
19580 Views
0 Balasan
Dijawab Oleh Tim Dokter Sehatq
(0)
Dear Ibu SY,Kista ovarium adalah adanya kantong berisi cairan yang berada dalam ovarium atau indung telur. Secara normal wanita memiliki 2 indung telur sebelah kiri dan kanan. Akibat pengaruh hormonal dalam siklus menstruasi terkadang timbul seperti kista yang akan hilang dengan sendirinya, dikenal dengan nama Kista Fungsional dan tidak mengganggu sama sekali.Sedangkan kista ovarium yang patologis, yang harus diwaspadai sering muncul dengan atau tanpa gejala. Gejala umum yang sering timbul adalah :
Gangguan menstruasi (mens tidak teratur)
Sakit perut amat sangat saat datang menstrusai
Nyeri perut tidak hilang dan tidak berkurang
Perut membesar dan teraba ada masa
Nyeri saat berhubungan badan
Berat badan menurun dan terlihat sakit
Perdarahan pervagina
Komplikasi yang dapat timbul akibat pecahnya kista adalah terjadinya perlengketan organ dalam perut dan organ reproduksi. Yang dikhawatirkan adalah bila semakin membesar kista akan terputar dan terpuntir, menimbulkan rasa sakit perut yang sangat dan merupakan kondisi darurat yang harus ditangani segera.Indikasi Operasi untuk kista ovarium adalah :
Ukuran kista lebih dari 5 cm
Setelah dilakukan observasi selama 6 sampai 8 minggu tidak ada pengecilan ukuran kista
Ada bagian padat pada dinding kista
Dugaan kista pecah atau terpuntir
Dugaan adanya perkembangan ke arah keganasan (Kanker ovarium)
Sebaiknya Ibu mencari pendapat ke dua dan ketiga dari Dokter Spesialis Kebidanan dan kandungan sub Spesialis Onkologi (SpOG Onk) setelah itu minta dilakukan observasi selama 8 minggu untuk lihat kondisi kista.Setelah itu semua informasi dapat menjadi bahan pertimbangan buat Ibu untuk menentukan pilihan tindakan yang terbaik. Bila pertimbangan biaya menjadi masalah buat Ibu, maka Ibu dapat menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak setiap warga negara Indonesia.Salam Sehat