logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Penyakit Lainnya

Apakah dokter legal berpraktek dengan ijin praktek dokter lain ?

10 Jul 2020, 01:02

AK

Info Penanya: AK

apakah legal, untuk seorang "dokter" praktek di tempat praktek yang ijin nya di peruntukan untuk dokter lain.

Dilihat 12889

0 Komentar

SehatQ Logo

Dijawab oleh dr. Rahmita Dewi

Selamat malam, AK.

Dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. (KBBI) Dalam pendidikan kedokteran, seseorang mendapatkan gelar dokter apabila telah melalui jenjang sarjana kedokteran, lalu melanjutkan pada tahap profesi kedokteran. Kemudian untuk mendapatkan surat tanda registrasi dokter haruslah menjalani tahap internsip terlebih dahulu.

Legalitas praktik dokter telah dirumuskan dalam Undang-Undang (UU) no 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta izin praktik dokter ini diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Kedua peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap dokter yang akan menjalankan praktik pelayanan kesehatan diwajibkan untuk terlebih dahulu memiliki surat izin praktek (SIP) yang setiap satu SIP hanya dapat digunakan pada satu fasilitas pelayanan kesehatan dimana dokter yang bersangkutan memperoleh izin tersebut.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian atau keadaan tertentu dimana dokter dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan pelayanan terutama pada kondisi darurat khususnya bencana, seperti pada peraturan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka diperbolehkan atau dengan kata lain secara legal dapat melakukan praktik pada tempat lain yang bukan menggunakan izin praktiknya atau menggunakan izin praktik dokter lain, dengan catatan bahwa dokter tersebut memiliki izin praktik di tempat lain dan statusnya hanya diperbantukan.

Adapun tercantum pada pasal 26 Permenkes no 2052 tahun 2011 dan pada pasal 7 yang menjelasakan bahwa seorang dokter dapat berpraktek tanpa SIP di suatu fasilitas kesehatan apabila sifatnya diminta dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan tertentu yang bersifat khusus, sehingga tidak terjadwalkan dengan tetap atau tidak terus menerus. Dalam keadaan tersebut, pasal 7 ayat 2 pun telah mengatur perlunya dokter yang bersangkutan untuk melaporkan keadaan tersebut pada Kepala Dinas Kesehatan/Kota setempat.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi SehatQ.
 
Salam sehat,
 
dr. Rahmita Dewi

 

penyakitinfeksicovid-19

Terima kasih sudah membaca.

Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?

(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)

Beri Komentar

Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.

Diskusi Terkait di Forum

Article Terkait

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved