4 Jul 2022, 15:03
BH
Info Penanya: BH
Dok saya kan punya kis tpi kis nya itu jakarta,sdngkan skrg saya tinggal di tangerang selatan apakah bisa kalo lahiran di tangsel tanpa hrs pindah fiskes sdngkn saya blm bikin ktp umur saya 17nnti oktober dok sedangkan hpl saya bulan november apa bisa dok lahiran tanpa pindah faskes dan ktp apa bisa pakai ktp orgtua?
Dilihat 2267
1 Komentar
Dijawab oleh dr. Denny Sutanto
Selamat siang BH
Sebagai warga negara Indonesia, kartu BPJS kesehatan dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ini termasuk layanan kesehatan bagi ibu hamil dari masa kehamilan hingga pasca bersalin. Namun agar dapat dinyatakan layak tertanggung BPJS kesehatan, sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dinyatakan layak mendapat jaminan kesehatan menggunakan BPJS kesehatan
Pada ibu hamil dengan status belum menikah, persyaratan tersebut di atas tidak dapat terpenuhi sehingga jaminan kesehatan BPJS untuk persalinan tidak dapat digunakan. Adanya KTP, KK dan buku nikah menunjukkan bahwa terdapat pernikahan yang sah secara hukum negara dan anggota keluarga dapat tertanggung untuk fasilitas perawatan kehamilan dan persalinan.
Untuk informasi lebih jelas terkait jaminan kesehatan pada kondisi Anda, alangkah baiknya Anda menanyakan secara pasti ke kantor BPJS tempat Anda berdomisili ataupun call center BPJS kesehatan. Barangkali terdapat perubahan peraturan terbaru pada syarat tanggungan BPJS ataupun ada syarat khusus yang dapat Anda penuhi. Tetap jaga kondisi kesehatan Anda dan periksakan kandungan Anda ke dokter spesialis kandungan agar dapat lancar melalui proses persalinan.
Baca juga forum lain terkait BPJS persalinan pada peserta yang belum menikah berikut
Apa bisa menggunakan BPJS bila belum menikah?
Apakah nikah siri saat melahirkan boleh menggunakan BPJS?
Salam sehat
dr Denny
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Dikomentari oleh
RC
30 Agt 2023, 07:00:49
Hallo dokter.. selamat pagi Izinkan saya bertanya dokter... Dok saya hanya memegang KIS dan KTP saya sendiri karna suami pergi dari rumah membawa KTP suami dan buku nikah kami saya untuk persalinan September ini dok...foto copy pun tidak ada..itu bagaimana dok apakah bisa saya pakai
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Article Terkait
Kondisi rahim setelah melahirkan normal dan caesar membutuhkan waktu untuk kembali ke bentuk semula pascapersalinan. Perubahan kondisi rahim setelah melahirkan ini memerlukan waktu dan tahap tertentu.
23 Agt 2020
Proses melahirkan normal di rumah harus memperhatikan banyak hal, termasuk posisi bayi hingga adanya tenaga medis yang dapat mendampingi. Meski terbilang aman, namun proses ini tetap berisiko.
20 Nov 2019
Peran perawat bukan hanya merawat pasien, tapi juga menjadi pemimpin komunitas, advokat, pendidik, sekaligus peneliti. Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda mengenai peran profesi yang satu ini.
28 Sep 2020
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved