Selamat Sore, A.Terima kasih telah bertanya di SehatQ.Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, tindakan KB steril dapat ditanggung BPJS Kesehatan.Hal ini juga diperjelas di Peraturan Presiden No. 19 tahun 2016: ‘Pelayanan keluarga berencana- kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional’Sebagai tambahan informasi untuk Anda, sterilisasi atau KB Steril adalah tindakan yang bersifat permanen. Biasanya diindikasikan pada wanita yang sudah memiliki anak dengan jumlah yang diinginkan, wanita berisiko tinggi untuk hamil misalnya yang sudah berusia diatas 30 tahun.Salam sehatSemoga bermanfaat