Halo C,Menggugurkan kandungan merupakan pelanggaran hukum yang berat. Baik berhasil maupun tidaknya percobaan menggugurkan kandungan, tetap dapat dikenai pasal percobaan pengguguran dan dikenakan sanksi pidana minimal 10 tahun penjara atau denda maksimal 1 milyard rupiah.Jika Anda tidak menginginkan kehamilan seharusnya dari awal Anda menggunakan KB dan tidak melakukan hubungan seksual tanpa pengaman. Seluruh alasan apapun tidak dapat dibenarkan untuk menggugurkan atau membunuh sebuah nyawa yang tidak berdosa. Untuk itu sebaiknya Anda menerima keadaan bahwa Anda sudah sedang hamil dan bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi.Jika kehamilan ini terjadi karena Anda merupakan korban pemerkosaan, lakukan pelaporan ke polisi sehingga aborsi dapat dilakukan secara legal dimata hukum dan harus dapat dibuktikan secara fisik. Kepolisian akan memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan dan juga adanya kegawatdaruratan medis dimana kehamilan merupakan ancama bagi keselamatan jiwa ibu. Namun jika kedua hal diatas bukan merupakan kondisi sebenarnya yang terjadi pada Anda, maka kehamilan tetap harus dilanjutkan tanpa alasan apapun.Salam sehat dr.Evelin Kwandang