16 Jan 2022, 23:52
AP
Info Penanya: AP
Malam dok, mau tanya klo dalam persalinan menggunakan bpjs jika bpjs suami belom aktif sedangkan punya istri yg aktif apakah bisa digunakan?
Dilihat 2164
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Selamat malam, A
Indonesia memiliki jaminan kesehatan yang dapat digunakan oleh seluruh warga, atau yang disebut dengan JKN. JKN memiliki 2 jenis, yaitu BPJS dan KIS. Tidak ada perbedaan pelayanan antara BPJS, dan KIS. Yang membedakan keduanya hanya, cara pembayarannya. Pada BPJS, pesertanya membayaran iuran secara mandiri, atau dibayarkan oleh perusahaan, atau instasi tempatnya bekerja, sedangkan untuk KIS pesertanya tidak melakukan pembayaran, karena iuran ditanggung oleh pemerintah
BPJS dapat digunakan untuk persalinan. Tidak hanya persalinan, BPJS juga dapat menanggung kontrol kehamilan, dan satu kali pemeriksaan USG selama kehamilan.
Ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk melahirkan menggunakan BPJS, seperti;
Persalinan dengan BPJS, membutuhkan kartu peserta BPJS ibu, atau yang mau melahirkan. Sebaiknya ibu, juga mendaftarkan janin yang masih didalam kandungan, sebagai peserta BPJS, untuk berjaga-jaga, bila bayi anda membutuhkan tindakan, atau ruangan khusus setelah dilahirkan, hal ini dapat ditanggung oleh BPJS.
Anda juga bisa membaca forum terkait dengan melahirkan dengan BPJS :
Semoga membantu.
Salam sehat,
dr. Lizsa
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Article Terkait
Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan meski tak pernah sakit? Tentu tidak, karena mekanismenya berbeda dengan asuransi.
Cara pindah BPJS ikut suami dapat dilakukan setelah Anda dan suami berada dalam satu kartu keluarga. Pemindahan BPJS istri ini berlaku untuk suami yang menjadi peserta BPJS mandiri atau peserta BPJS dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Cara turun kelas BPJS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi call center BPJS di nomor 1500 400. Jika tidak berhasil, kunjungi kantor cabang terdekat dan minta bantuan pada petugas.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved