29 Nov 2022, 21:39
AN*
Info Penanya: AN*
Dok suami saya WNA, dan saya belum buat KK, KK masih satu sama orang tua, apakah kalo saya buat akte anak cuma dengan KK saya masih sama orang tua , Tnpa KK suami ıtu bisa??
Dilihat 304
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Selamat malam, C
Terima kasih atas pertanyaannya.
Akta kelahiran anak adalah bukti sah untuk status dan hak setiap anak di Indonesia. Akta didapat dengan melakukan registrasi di dinas kependudukan dan catatan sipil dengan melengkapi syarat yang diperlukan. Untuk orang tua yang salah satunya WNA, ada beberapa syarat tambahan yang dapat berbeda-beda.
Dari persyaratan tersebut ada kemungkinan dapat menggunakan KK ibu dan surat keterangan untuk ayah. Namun, karena tiap kota daerah dapat berbeda-beda maka ada baiknya ibu melakukan konfirmasi ke DUKCAPIL terdekat untuk kelengkapan dokumen pembuatan akta kelahiran anak yang dibutuhkan.
Anda dapat membaca beberapa forum kami terkait akta anak seperti berikut :
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Salam sehat,
dr. Farah
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Article Terkait
Kompres bayi untuk demam seringkali salah. Tahukah Anda mengompres bayi yang demam sebetulnya tak boleh pakai air dingin?
Fungsi bimbingan konseling di sekolah lebih dari sekadar membantu anak menyelesaikan masalah, melainkan juga mempersiapkan mereka untuk menyongsong masa depan, mengatasi kesulitan belajar, hingga membantu mereka yang berkebutuhan khusus.
Kata-kata mutiara untuk anak agar lebih giat belajar harus ditanamkan oleh orangtua. Hal ini akan membantu meningkatkan motivasinya untuk belajar sehingga terhindar dari rasa malas.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved