3 Okt 2021, 15:00
YR
Info Penanya: YR, Wanita, 25 Tahun
Dok apakah usg bisa menggunakan kis?
Dilihat 18701
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
(7)
Selamat siang, Y
Terima kasih atas pertanyaan Anda
KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan suatu program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang kurang mampu. KIS sendiri merupakan salah satu program dari BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial). KIS ini bisa digunakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Alur permeriksaan menggunakan KIS untuk kondisi yang tidak darurat (tidak gawat), bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pertama seperti puskesmas atau klinik yang tertera pada kartu KIS. Bila diperlukan rujukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dari fasyankes tersebut akan memberikan rujukan kepada pasien untuk melakukan pemeriksaan ke RS.
Terkait dengan apa yang Anda tanyakan, pemeriksaan USG adalah salah satu pemeriksaan penunjang. Jika pemeriksaan USG ini dilakukan atas dasar rujukan dari dokter untuk membantu dalam penegakan diagnosa, maka pemeriksaan USG ini bisa ditanggung oleh KIS. Namun, bila pemeriksaan USG dilakukan atas dasar keinginan pasien, bukan atas indikasi medis tertentu. Maka pemeriksaan USG tidak bisa ditanggung oleh KIS.
Oleh sebab itu, alangkah baiknya Anda melakukan pemeriksaan serta konsultasi dengan dokter di fasyankes yang tertera pada kartu KIS Anda. Apabila dari hasil pemeriksaan memerlukan rujukan ke dokter spesialis maka Anda akan dirujuk ke rumah sakit terlebih dahulu. Bila dokter speislais yang menangani Anda memerlukan pemeriksaan penunjang seperti USG, maka Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan.
Semoga bermanfaat.
Salam sehat,
dr. Dwiana A
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Article Terkait
Terdapat sejumlah cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online yang dapat dilakukan dengan mudah, seperti mengakses aplikasi Mobile JKN, menggunakan layanan CHIKA, hingga menelepon Care Center 165.
Cara turun kelas BPJS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi call center BPJS di nomor 1500 400. Jika tidak berhasil, kunjungi kantor cabang terdekat dan minta bantuan pada petugas.
Edabu BPJS Kesehatan adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk mendaftarkan dan menonaktifkan karyawan sebagai peserta BPJS di perusahaan Anda. Begini cara pakainya dengan mudah.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved