1 Jul 2023, 20:02
MC
Info Penanya: MC
Halo . Saya mau tanya . Jika saya punya surat rujukan tapi sudah di gunakan . Lalu satu tahun kemudian saya mengalami keluhan yang sama atau sakit yang sama . Apakah saya perlu memperpanjang surat rujukan atau minta yang baru di puskesmas? Karna surat rujukan saya sudah habis tanggalnya karna sudah 1 tahun yang lalu Terimaksih . Mohon di jawab ya .
Dilihat 272
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Selamat malam, M
Terima kasih atas pertanyaannya.
Surat rujukan diberikan ketika dokter atau bidan di faskes pertama menyatakan bahwa penyakit memerlukan tindakan lanjutan di rumah sakit. Surat rujukan itu sendiri memiliki waktu kadaluarsa sehingga perlu digunakan pada waktu yang sudah ditentukan. Jika sudah pernah digunakan apalagi sudah setahun yang lalu maka surat rujukan tidak berlaku.
Dalam surat rujukan selain berisikan data pasien dan diagnosa, akan berisikan tanggal rencana berkunjung, jadwal praktek poli yang dituju serta tanggal berlaku surat tersebut. Umumnya surat rujukan berlaku 1 kali pakai dengan masa tunggu surat sampai 3 bulan dari sejak surat tersebut dibuat.
Jadi saat ini apabila anda mengalami keluhan yang serupa maka silahkan melakukan pemeriksaan ke faskes pertama anda untuk dilihat dan jika diperlukan maka akan diberikan rujukan baru sesuai diagnosis yang didapat oleh dokter.
Anda dapat membaca beberapa forum kami terkait surat rujukan seperti berikut :
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Salam sehat,
dr. Farah
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Article Terkait
Apotek online BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat untuk mengetahui ketersediaan obat atau mengecek harga obat di apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4 Sep 2023
Syarat daftar BPJS Kesehatan adalah KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi buku tabungan. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat ataupun aplikasi Mobile JKN pada ponsel.
24 Apr 2022
Kalau kamu peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara klaim JHT online yang bisa dicoba, seperti lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
1 Sep 2023
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved