20 Mar 2023, 02:54
AB
Info Penanya: AB
Halo dokter sebentar lagi saya akan melahirkan tapi saya belum mempunyai ktp karena masih dibawah umur,tapi saya sudah menikah dan sudah mempunyai kartu keluarga sendiri. Apakah bisa melahirkan tanpa ktp? Apakah wajib ada ktp jika ingin melahirkan di puskesmas
Dilihat 265
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Selamat malam, A
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pelayanan kehamilan dan persalinan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas ataupun milik swasta seperti klinik kebidanan. Pelayanan kehamilan dan persalinan ini dapat mencakup masyarakat manapun baik dengan menggunakan BPJS ataupun dengan pembayaran secara mandiri.
Jika belum mempunyai KTP karena masih dibawah umur maka umumnya melahirkan dapat menggunakan KK dan buku nikah. Karena pada KK tersebut sudah ada NIK. Namun, ada baiknya anda konfirmasikan kembali ke fasilitas kesehatan tempat anda akan melahirkan terkait prosedur dan persyaratan melahirkan untuk wanita dibawah umur.
Jika sudah di usia kehamilan akhir, tetap ajag asupa nutrisi, konsumsi vitamin hamil, serta pantau tanda-tanda persalinan seperti keluarnya flek, merembesnya air ketuban, kontraksi perut yang teratur dan jaraknya semakin singkat. Ketika hal ini sudah dirasakan, segera kunjung faskes terdekat.
Anda dapat membaca beberapa forum kami terkait persalinan seperti berikut :
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Salam sehat,
dr. Farah
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Article Terkait
Metode ILA adalah salah satu jenis anestesi yang dipakai agar seorang ibu dapat melahirkan tanpa atau sangat minim rasa sakit. Bagaimana hal ini dilakukan?
Surogasi adalah ibu pengganti atau sewa rahim untuk mengandung dan melahirkan bayi. Jasa ini dilakukan jika Anda memiliki kendala untuk memiliki keturunan dan praktik ini ilegal di Indonesia.
Penyebab pembukaan lama saat melahirkan bisa berasal dari ibu dan bayi. Kondisi ini disebabkan oleh jalan lahir ibu yang terlalu sempit dan tubuh bayi yang terlalu besar.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved