12 Des 2020, 08:51
WD
Info Penanya: WD
Dok, aku lagi hamil anak ke6. Sebelum nya, biaya persalinan5 anak aku semua ditanggung kis. Anak ke4 dan ke5, kata bidan persalinan anak ke6 akan cs lagi. Karna blm adha 5th, jarak dari persalinan cs sebelum nya. Yang mau aku tanyakan, apakah biaya persalinan anak ke6 masih ditanggung kis? Itu saja dok, sebelum dan sesudah nya aku ucapkan terimakasih.
Dilihat 4991
0 Komentar
Dijawab oleh dr. Constantia Evelin Kwandang
(3)
Halo w, saya akan membantu menjawab pertanyaan Anda.
operasi caesar adalah prosedur medis untuk mengeluarkan bayi melalui pembedahan di perut dan rahim ibu. Prosedur ini dipilih jika dianggap lebih aman untuk kesehatan ibu dan bayi dibanding melahirkan normal.
Orang yang sudah pernah melahirkan dengan cara melakukan operasi ini, cenderung akan melahirkan berikutnya dengan operasi ini pula, karena rahim sudah pernah dibedah dan kemungkinan tidak akan kuat jika dipaksa untuk melahirkan normal.
persalinan caesar yang ditanggung bpjs syaratnya harus ada indikasi medis dari faskes 1, yaitu bisa karena sungsang, gawat janin, ketuban pecah atau kelahiran caesar sebelumnya.
Untuk mendapatkan pertanggunan dari bpjs maka peserta harus melakukan pemeriksaan dan jika memang membutuhkan tindakan operasi caesar maka kan mendapatkan rujukan dari faskes dan dokter untuk dilakukan operasi. Tidak ada pembatasan untuk layanan bersalin ini, namun sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan tempat persalinan akan dilakukan dan tanyakan apa saja persyaratan yang harus dibawa. Jangan lupa untuk kontrol kesehatan janin di dokter terdekat ya.
Salan sehat
dr. Evelin Kwandang
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Beri Komentar
Butuh beberapa saat untuk menampilkan komentarmu.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Article Terkait
Depresi postpartum atau depresi pascapersalinan, jika tidak segera diatasi, bisa berkembang menjadi kondisi psikosis yang dapat membahayakan nyawa.
Cuti melahirkan memiliki standar waktu yang ideal, agar kesehatan ibu dan janin terjaga. Aturan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 yang menyebutkan hal buruh wanita untuk mengambil cuti hamil.
Forsep adalah alat khusus yang digunakan untuk memegang, menahan, dan mengarahkan kepala bayi keluar melalui jalan lahir. Sejumlah kondisi yang mengharuskan persalinan forceps mulai dari kesulitan mengejan untuk mendorong bayi keluar, masalah detak jantung pada bayi, hingga bayi terjebak dalam jalan lahir.
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved