BPJS
IGD 24 Jam
RSUP Soeradji Tirtonegoro
Rumah Sakit (Tipe A)
Klaten Selatan, Klaten
4
(Google Review)
Jam Operasional
Senin - Minggu 00:00 - 23:59
Alamat
Jalan KRT Pringgodiningrat, Jalan Dr. Soeradji Tirtonegoro No. 1, Dusun 1, Tegalyoso, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten, Jawa Tengah 57424
Profil Rumah Sakit
RSUP Soeradji Tirtonegoro merupakan rumah sakit umum pusat yang berada di Klaten Selatan, Kota Klaten.
Adapun fasilitas medis yang tersedia di RSUP Soeradji Tirtonegoro diantaranya IGD, laboratorium, radiologi, farmasi, rawat inap, poliklinik, serta fasilitas medis lainnya.
RSUP Soeradji Tirtonegoro memiliki jam operasional selama 24 jam pada hari Senin sampai dengan hari Minggu.
Berikut ini merupakan beberapa layanan medis unggulan yang tersedia di RSUP Soeradji Tirtonegoro, yaitu :
Berikut ini merupakan beberapa dokter yang berpraktek di RSUP Soeradji Tirtonegoro, yaitu :
1. Dokter spesialis kandungan
2. Dokter spesialis urologi
3. Dokter spesialis ortopedi
4. Dokter spesialis penyakit dalam
5. Dokter spesialis jantung
RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten didirikan pada tanggal 20 Desember 1927, secara bersama-sama oleh perkebunan-perkebunan (onderneming) milik pemerintah Hindia Belanda (kini Indonesia) yang terdiri dari perkebunan tembakau, tebu dan perkebunan rami. Rumah Sakit tersebut diberi nama “Dr. SCHEURER HOSPITAL” dan dikelola oleh yayasan “Zending” yang bergerak dibidang kesejahteraan umat. Rumah Sakit itu dipimpin oleh Dr. Bakker.
Tahun 2001 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 934/Menkes/IX/2001 tanggal 5 September 2001, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten disetujui sebagai Rumah Sakit Pendidikan untuk FK-UGM dan dijadikan sebagai Laboratorium Pusat Pengembangan Pelayanan Medik Dasar Esensial.
Tahun 2003 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1594/Menkes/SK/XII/2002 tanggal 27 Desember 2002 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B Pendidikan.
Tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 046/MENKES/PER/I/2007 tanggal 15 Januari 2007 menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 273/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 756/MenKes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 menetapkan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai Rumah Sakit Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1101/ MENKES/ SK/ IX/ 2007 tanggal 26 September 2007 menetapkan Susunan dan Uraian Jabatan serta Tata Hubungan Kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Tahun 2008 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 257/ MENKES/ PER/ III/ 2008 tanggal 11 Maret 2008 menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 046/ MENKES/ PER/ I/ 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro.
Tahun 2013 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0700/2013, tanggal 18 April 2013 menetapkan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.
Tahun 2016 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/1/3554/2016, tanggal 24 Oktober 2016 menetapkan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Bagi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.
Tahun 2017 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro mendapatkan penghargaan dan Predikat sebagai institusi yang Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tahun 2018 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro mendapatkan Izin Operasional sebagai Rumah Sakit Umum Pusat Kelas A berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/1/10/KES/PMDN/2018, tanggal 26 Januari 2018.
Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/ Menkes/ 169/ 2020 tanggal 10 Maret 2020 menetapkan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain bagi mahasiswa dan tenaga kesehatan Guna mencapai kompetensi tenaga kesehatan sesuai dengan standar pendidikan, tahun 2020, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, memenuhi standar dan persyaratan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk RSUP Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/ 283 / 2020 tentang Penetapan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit Untuk RSUP Dr. Sardjito Dan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada tanggal 23 April 2020.
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, maka organisasi dan tata kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten perlu ditata kembali. Berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020, terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
“Unggul dalam Pelayanan Publik”
Sumber dari Website Resmi RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro per Januari 2023.
Fasilitas Medis
Fasilitas Umum
Layanan Belum Tersedia Saat Ini
Kamu bisa hubungi faskes ini untuk info lebih lanjut.
Hubungi CS SehatQJadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved