BPJS
IGD 24 Jam
RS Santo Vincentius
Rumah Sakit (Tipe C)
Singkawang Barat, Singkawang
4
(Google Review)
Jam Operasional
Senin - Minggu 00:00 - 23:59
Alamat
Jalan P. Diponegoro No. 5, Pasiran, Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Profil Rumah Sakit
RS Santo Vincentius merupakan rumah sakit yang berada di Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Adapun fasilitas medis yang tersedia di RS Santo Vincentius diantaranya ambulans, IGD, laboratorium, radiologi, farmasi, poliklinik, rawat inap, serta fasilitas medis lainnya.
RS Santo Vincentius memiliki jam operasional selama 24 jam pada hari Senin sampai dengan hari Minggu.
Berikut ini merupakan beberapa dokter yang berpraktek di RS Santo Vincentius, yaitu :
1. Dokter spesialis gigi
2. Dokter spesialis mata
3. Dokter spesialis anak
4. Dokter spesialis kandungan
5. Dokter spesialis penyakit dalam
6. Dokter spesialis kulit
7. Dokter spesialis bedah
Rumah Sakit Santo Vincentius, milik Keuskupan Agung Pontianak, didirikan pada tanggal 6 September 1910 diberkati di bawah lindungan Santo Vincentius a Paulo, dan merupakan Rumah Sakit pertama beroperasi 24 jam di Singkawang.
Ditunjuk sebagai Direktur adalah P. Beatus, dan 3 tahun kemudian, yaitu tahun 1913 datang seorang suster berijazah perawat pertama, yaitu Sr. Gayatana.
Setelah Kemerdekaan RI, maka pada tahun 1954 terjadi perjanjian pinjam pakai Rumah Sakit antara yang Mulia Mgr. Hendrikus Josephus Van Valenburg, Vikaris Apostolik di Pontianak dengan Lie Kiat Teng, Mentri Kesehatan RI bertempat di Jakarta. Perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris Meester Raden Soedja di Jakarta Tanggal 27 Oktober 1954 dengan nomor 189.
Pada tanggal 24 Maret 1990 dibuat Naskah Kesepakatan (MoU) antara Pemda TK I Kalimantan Barat, Bpk. Parjoko Suryo Kusumo dan Mgr Hieronymus Bumbun OFM Cap atas nama Keuskupan Agung Pontianak sebagai Pemilik.
Khusus RS Santo Vincentius diserahkan dengan melalui masa transisi selama 1 tahun dimulai 1 April 1992 dan pada tanggal 1 April 1993 menjadi swasta penuh dengan terbitnya Ijin Penyelenggaran Sementara oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, maka pihak Keuskupan Agung Pontianak, berusaha untuk dapat meneruskan kembali operasional Rumah Sakit dan meminta kesediaaan Yayasan Pengabdi Untuk Sesama Manusia sebagai pengelolanya.
Maka pada tanggal 24 Pebruari 1993, Uskup Agung Pontianank menyerahkan pengelolaan Rumah Sakit Vincentius kepada Kongregasi Suster-suster SFIC (CONGREGATIO SORORUM FRANCISCALIUM AB IMMACULATA CONCEPTIONE A BEATA MATRE DEI) yang menaungi Yayasan Pengabdi Untuk Sesama Manusia (Yayasan PSM) dengan Surat Penunjukan No. 495/93/Huver, tanggal 24 Februari 1993.
Karena Yayasan PSM selain mengelola RS Santo Vincentius juga mengelola bidang pendidikan, maka terhitung 15 Oktober 2012, RS Santo Vincentius diserah-terimakan dari Yayasan PSM ke Yayasan Karya Kesehatan Santo Vincentius.
Secara de jure RS Santo Vincentius menjadi swasta penuh pada tanggal 1 April 1993 tetapi secara de facto baru bisa operasional tanggal 5 April 1993 dengan kondisi yang serba keterbatasan, baik fasilitas pelayanan, peralatan medis maupun sumberdaya manusia.
Ijin operasional sementara oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan TK I Kalbar dengan Nomor 44/PK.002/R.S/IV/1993 tanggal 14 April 1993 dengan Klasifikasi Pratama.
Masa kepemimpinan:
“Rumah Sakit Rujukan Tingkat Lanjut Pilihan Pertama Masyarakat Regional Kalimantan.”
Sumber dari website resmi Rumah Sakit Santo Vincentius per Desember 2022.
Fasilitas Medis
Fasilitas Umum
Asuransi
Layanan Belum Tersedia Saat Ini
Kamu bisa hubungi faskes ini untuk info lebih lanjut.
Hubungi CS SehatQJadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved