RS Jiwa Sambang Lihum merupakan rumah sakit jiwa yang berlokasi di Gambut, Banjar, Kalimantan Selatan.
Fasilitas yang tersedia di rumah sakit ini antara lain apotek, ambulans, IGD, dan penunjang medis lainnya.
Jam operasional RS Jiwa Sambang Lihum yaitu setiap hari Senin sampai Minggu selama 24 jam.
Dokter unggulan RS Jiwa Sambang Lihum
Berikut adalah dokter unggulan yang dimiliki oleh RS Jiwa Sambang Lihum:
Sejarah RS Jiwa Sambang Lihum
Sejarah dan perkembangan RS Jiwa Sambang Lihum dapat digambarkan sebagai berikut:
- Tahun 1951
Rumah Sakit Jiwa sebelumnya sebagai sebuah Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ), tempat ini berfungsi sebagai tempat penampungan orang sakit jiwa. Kapasitasnya saat itu hanya bisa menampung 30 pasien laki-laki.
- Tahun 1953
Adanya kerjasama dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Dr. Murjani) dengan Inspektorat Kesehatan (Dr. Mursito) membangun satu buah bangsal penampungan gangguan jiwa dengan kapasitas 60 pasien dan 2 buah rumah dinas sederhana.
- Tahun 1967
Dari bentuk KOSJ ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Jiwa Pusat Tamban dibawah pimpinan Direktur Rumah Sakit Jiwa Banjarmasin.
- Tahun 1978
Berdasarkan SK Menkes No. 135 / 78 dann SOTK Rumah Sakit Jiwa Tamban ditetapkan menjadi Rumah Sakit Jiwa Type C.
- Tahun 1991
Rumah Sakit Jiwa Tamban dipimpin langsung oleh Direktur berdasarkan SK No. 3385 / KANWIL / SK / TU-1 / XII / 1991 tanggal 31 Desember 1991.
- Tahun 2000
Tanggal 14 April 2000 dalam pelaksanaan Otonomi Daerah penyerahan P3D oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Batola. Tanggal 12 Desember 2000 pengalihan UPT Depkes ke Batola SK No. 1735 / Men. Kes. Sos / XI / 2000. Tanggal 7 Maret 2000 adanya revisi SK Menkes tentang Penyerahan Rumah Sakit Jiwa Tamban ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Tahun 2001
Tanggal 1 Juli 2001 Rumah Sakit Jiwa Tamban resmi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan dengan PERDA No. 18 Tahun 2001. Tanggal 22 November 2001, Rumah Sakit Jiwa Tamban ditingkatkan kelasnya dari Kelas C menjadi Kelas B berdasarkan SK Menteri Kesehatan No. 1233/MENKES/SK/XI/2001.
- Tahun 2004
Rekomendasi Gubernur tentang Relokasi Rumah Sakit Jiwa Tamban ke Jalan Gubernur Syarkawi Km 17 Lingkar Utara tanggal 7 Mei 2004 No. 440/0771/Kesra-2004, yang sebelumnya mendapat rekomendasi dari: Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI No: Yan/02.04/2.1/1999 dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tanggal 26 November 2001
- Tahun 2007
Kegiatan relokasi dilakukan secara berrtahap, sekitar bulan Mei-Agustus 2007. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0233/Kum/2007 tanggal 19 Juni 2007 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
- Tahun 2008
Tanggal 14 Agustus 2008, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudi Arifin
- Tahun 2009
Tanggal 1 Juli 2009, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.07.06/III/2441/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama dari Rumah Sakit Jiwa Tamban menjadi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dan pemberian izin tetap kepada Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyelenggarakan rumah sakit jiwa dengan nama Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Tanggal 28 Juli 2009, Keputusan Menteri Kesehatan No. 580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Daerah dengan klasifikasi A. Tanggal 31 Agustus 2009, Pengesahan PERDA No.23 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSJD Sambang Lihum.
Keunggulan RS Jiwa Sambang Lihum
Berikut adalah keunggulan yang dimiliki oleh RS Jiwa Sambang Lihum:
- Kesehatan Jiwa Anak Remaja Berkebutuhan Khusus
- Rehabilitasi Pengguna NAPZA
- Pemeriksaan Psikologi
- Fisioterapi
Visi
RS Jiwa Sambang Lihum memiliki visi "Selangkah Di Depan".
Misi
Adapun misi dari RS Jiwa Sambang Lihum ialah Menjadi pusat pelayanan, pendidikan, dan penelitian dalam bidang kesehatan jiwa.
Sumber dari website resmi RS Jiwa Sambang Lihum per Desember 2022.