Jalan Rd Dewi Sartika No. 17, Regol Wetan, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311 Lihat Lokasi
Profil Rumah Sakit
RSU Pakuwon merupakan rumah sakit yang berada di Sumedang Selatan, Kota Sumedang.
Fasilitas yang tersedia di Rumah RSU Pakuwon antara lain, ambulans, IGD 24 jam, farmasi, rawat inap, laboratorium, dan penunjang medis lainnya.
RSU Pakuwon memiliki jam operasional selama 24 jam pada hari Senin sampai dengan hari Minggu.
Prosedur medis unggulan RSU Pakuwon
RSU Pakuwon memiliki beragam prosedur medis unggulan, beberapa diantaranya adalah:
Poliklinik Kebidanan Kandungan
Poliklinik Anak
Poliklinik Bedah
Poliklinik Gigi
Poliklinik Penyakit Dalam
Poliklinik THT
Poliklinik Penyakit Syaraf
Poliklinik Kulit dan Kelamin
Poliklinik Mata
Dokter di RSU Pakuwon
Berikut ini merupakan beberapa dokter yang berpraktik di RSU Pakuwon, yaitu :
1. Dokter spesialis saraf
dr. Swastika, Sp.S
dr. H. Yordian Yahya, Sp.S
2. Dokter spesialis penyakit dalam
dr. Susi Marliani Dewi, Sp.PD
dr. Sanditia Gumilang, Sp.PD, M.H.Kes
dr. Ade Erna Yusniar Nasution, Sp.PD
3. Dokter spesialis mata
dr. Ira Verawati, Sp.M
4. Dokter spesialis kulit
dr. I Gusti Agung Gede Lokantara, Sp.KK
5. Dokter spesialis bedah
dr. H. Yuyu Suparman Markidi, Sp.B
dr. H. Enceng, Sp.B
6. Dokter spesialis anak
dr. H. Susanto Siswo Handoko Sutjipto, Sp.A, MH.Kes
dr. Endah Weninggalih, Sp.A, M.Kes
7. Dokter spesialis THT
dr. H. Gunawan Day, Sp.THT-KL, MARS
8. Dokter spesialis gigi
drg. Hariyanto
drg. Rikky Bagus Pratama Putra
Sejarah RSU Pakuwon
Rumah sakit ini dioperasikan sejak tahun 1999 diatas lahan 3.175 m2 dengan lokasi dijalan Rd. Dewi Sartika Nomor 17 Sumedang. Pembangunan secara administratif dimulai sejak tahun 1997, sedangkan pembangunan secara fisik baru dimulai pada bulan Februari tahun 1999.
Rumah Sakit Umum Pakuwon beroperasional yaitu sejak 11 Oktober 1999. Semula Rumah Sakit ini dikhususkan pada pelayanan kasus-kasus bedah saja, akan tetapi melihat desakan dan animo masyarakat yang datang tidak hanya dengan kasus bedah saja, akhirnya pada tahun 2001 Kualifikasi Rumah Sakit Khusus Bedah tersebut berubah pada Kualifikasi Rumah Sakit Umum yang dituangkan dengan turunnya Surat Izin Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Pakuwon dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta yaitu pada tanggal 11 April 2001 dengan Nomor : 22.04.2.2.1428.
Dan dalam upaya mendukung program Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan dan pengembangan Rumah Sakit Umum Pakuwon serta sesuai dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit, maka rumah sakit swasta dapat beralih statusnya menjadi badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, keluar Keputusan Bupati Sumedang Nomor 503.445/Kep.001.-BPMPP/2012 tentang Peralihan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit dari Yayasan Lingga Waluya menjadi Perseroan Terbatas Lingga Pakuwon Jaya dengan nama “Rumah Sakit Umum Pakuwon” Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 17 Sumedang Provinsi Jawa Barat.
Dan selanjutnya Rumah Sakit Umum Pakuwon mendapatkan kembali Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 503.445/Kep.001.-BPMPT/VI/2016 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C Kepada Perseroan Terbatas Lingga Pakuwon Jaya Untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit Umum Pakuwon.
Visi
Menjadi Rumah Sakit Berkualitas Yang Memberikan Pelayanan Paripurna kepada Masyarakat
Misi
Menciptakan tata kelola rumah sakit yang baik melalui penataan dan perbaikan manajemen yang berkualitas, profesional serta akuntabel.
Mewujudkan pelayanan kesehatan rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pengembangan sistem pelayanan yang terintegrasi dan komprehensif
Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pemenuhan tenaga yang terlatih dan terdidik secara professional
Sumber dari Website Resmi RSU Pakuwon per Desember 2021.