BPJS
IGD 24 Jam
RSUP Fatmawati
Rumah Sakit (Tipe B)
Cilandak, Jakarta Selatan
4
(Google Review)
Jam Operasional
Senin - Sabtu 08:00 - 19:00
Alamat
Jalan RS. Fatmawati Raya No. 4, RT. 4/RW. 9, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
Profil Rumah Sakit
RSUP Fatmawati adalah Rumah Sakit yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Fasilitas yang tersedia di RSUP Fatmawati antara lain, ambulans, rawat inap, IGD, radiologi, farmasi, laboratorium, serta penunjang medis lainnya.
RSUP Fatmawati ini memiliki jam operasional selama 24 jam pada hari Senin sampai dengan hari Minggu.
RSUP Fatmawati memiliki beragam prosedur medis unggulan, beberapa diantaranya adalah:
Berikut adalah beberapa dokter yang berpraktik di RSUP Fatmawati:
1. Dokter spesialis urologi
2. Dokter spesialis anak
3. Dokter spesialis jantung
4. Dokter spesialis kesehatan fisik dan rehabilitasi
5. Dokter spesialis paru
6. Dokter spesialis kulit dan kelamin
7. Dokter spesialis mata
8. Dokter spesialis kejiwaan
RS Fatmawati didirikan pada tahun 1954 oleh Ibu Fatmawati Soekarno sebagai RS yang mengkhususkan penderita TBC anak dan rehabilitasinya.
Pada tanggal 15 April 1961 penyelenggaraan dan pembiayaan RS Fatmawati diserahkan kepada Departemen Kesehatan sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi RS Fatmawati.
Dalam perjalanan RS Fatmawati, tahun 1984 ditetapkan sebagai Pusat Rujukan Jakarta Selatan dan tahun 1994 ditetapkan sebagai RSU Kelas B Pendidikan.
Dalam perkembangannya, RS Fatmawati ditetapkan sebagai Unit Swadana pada tahun 1991, pada tahun 1994 ditetapkan menjadi Unit Swadana Tanpa Syarat, pada tahun 1997 sesuai dengan diperlakukannya UU No. 27 Tahun 1997, rumah sakit mengalami perubahan kebijakan dari Swadana menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) selanjutnya pada tahun 2000 RS Fatmawati ditetapkan sebagai RS Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 117 tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan RSUP Fatmawati Jakarta.
Pada tanggal 11 Agustus 2005 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1243/MENKES/SK/VIII/2005 RSUP Fatmawati ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan RI dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU).
Tahun 2014 adalah tahun pencanangan bahwa RSUP Fatmawati adalah Wilayah Bebas Korupsi, kegiatan tersebut dikoordinir oleh SPI dan PALAPA, sebagai wujud kegiatan tersebut digalakan untuk dapat berkomitmen yaitu dengan pencanangan dan penandatangan Anti Korupsi yang dilakukan bersama dan oleh seluruh manajemen dan karyawan di RSUP Fatmawati.
Menjadi Rumah Sakit dengan Pelayanan Multidisiplin yang Handal bagi Masyarakat.
1. Memberikan pelayanan, pendidikan dan penelitian yang berfokus pada pasien, berkualitas dan berintegrasi.
2. Meningkatkan inovasi dan produktivitas kinerja berbasis kendali mutu kendali biaya.
3. Menyelenggarakan tata kelola klinis dan manajemen yang baik.
4. Mengembangkan sarana prasarana sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan terkini.
Sumber dari Website Resmi RSUP Fatmawati per April 2021.
Fasilitas Medis
Fasilitas Umum
Asuransi
Layanan Belum Tersedia Saat Ini
Kamu bisa hubungi faskes ini untuk info lebih lanjut.
Hubungi CS SehatQJadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved