Vaksinasi gotong royong gratis bagi karyawan karena ditanggung oleh badan hukum atau badan usaha yang menaunginya. Meski demikian, ada beberapa perbedaan vaksinasi ini dengan vaksinasi pemerintah yang telah berjalan.
Ditinjau secara medis oleh dr. Karlina Lestari
2 Mar 2021
Vaksinasi gotong royong memiliki perbedaan dengan vaksinasi pemerintah
Table of Content
Kabar baik datang dari perkembangan vaksinasi Covid-19. Pemerintah secara resmi telah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri.
Advertisement
Vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar tercapai herd immunity. Dengan begitu, pandemi Covid-19 ini bisa segera usai.
Vaksinasi gotong royong memiliki sejumlah perbedaan dengan vaksinasi pemerintah yang tengah berjalan (vaksinasi program). Perbedaan yang dimaksud terletak pada:
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 5, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Sementara, pada Pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya dibebankan pada pemerintah.
Jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program. Juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa vaksinasi mandiri tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
Disinyalir, vaksin Sinopharm dan Moderna-lah yang akan digunakan untuk vaksinasi mandiri. Vaksin yang disiapkan harus mendapat izin penggunaan darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa vaksinasi pemerintah bisa dilaksanakan di puskesmas atau puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan, serta pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Sementara sesuai pasal 22, vaksinasi mandiri hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha. Sementara itu, pelaksanaan distribusi vaksinasi pemerintah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Sama halnya dengan vaksinasi program, penerima vaksin Covid-19 dalam vaksinasi gotong royong juga tidak dipungut biaya (gratis) karena dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang menaunginya.
Oleh sebab itu, badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan menerima vaksinasi gotong royong kepada menteri.
Dilansir dari CNBC, sudah ada 8.254 perusahaan yang mendaftar ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk antre vaksinasi mandiri. Tidak ada salahnya untuk bersabar karena kapan vaksinasi gotong royong ini terlaksana belum ditentukan secara rinci. Akan tetapi, rencananya program ini dilakukan pada akhir bulan Maret atau awal bulan April mendatang.
Saat ini, holding BUMN farmasi pun sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan pasokan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong pada Sinopharm dari Tiongkok dan Moderna dari Amerika Serikat.
Program vaksinasi diharapkan bisa membantu mengendalikan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga usai. Akan tetapi, pelaksanaan vaksin gotong royong tidak luput dari kontroversi karena dianggap bisa memicu adanya ketidakadilan.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membantah hal tersebut. Dilansir dari Tempo, ia mengatakan justru program ini bisa mempercepat pelaksanaan vaksinasasi agar herd immunity segera tercapai guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Nantinya, setelah mendapat vaksinasi mandiri, peserta akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik. Sementara, jika setelah vaksin gotong royong muncul Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), maka penanganan akan sama dengan program vaksinasi pemerintah.
Oleh sebab itu, Anda tidak perlu khawatir dan selalu menjaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Jangan lupa untuk mematuhi aturan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas.
Jika Anda ingin bertanya lebih lanjut seputar vaksinasi Covid-19, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.
Advertisement
Ditulis oleh Dina Rahmawati
Referensi
Artikel Terkait
Kelemahan virus corona perlu diketahui agar Anda bisa tetap waspada untuk selalu melakukan pencegahan. Virus ini dipercaya lemah terhadap disinfektan dan bisa dikalahkan oleh antibodi. Selain itu, masih ada tiga kelemahan lainnya dari virus corona.
4 Apr 2020
Cara agar kacamata tidak berembun saat memakai masker termasuk memilih masker yang pas, gunakan klip hidung, cuci dengan sabun dan air hangat, serta bernapas ke bawah.
25 Feb 2022
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun. Vaksin apa yang boleh diberikan pada anak?
29 Jun 2021
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved