Undang-undang body shaming diterapkan dengan ancaman kurungan penjara maupun denda bagi para pelakunya. Regulasi tersebut diberlakukan, mengingat dampak buruk perundungan tersebut bagi para korbannya.
29 Agt 2020
Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari
Undang-undang body shaming yang berlaku di Indonesia adalah UU ITE.
Table of Content
Berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial. Jika orang itu sakit hati, Anda bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming, lho.
Advertisement
Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan (bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain. Kritik ini dilakukan secara intens hingga memengaruhi pemikiran orang tersebut akan bentuk tubuh yang ideal.
Saat ini, body shaming tidak hanya berbentuk hinaan karena tubuh terlalu gendut atau kulit terlalu hitam. Orang yang tubuhnya bertransformasi menjadi lebih ideal pun bisa turut menjadi sasaran body shaming, seperti yang dialami oleh penyanyi asal Inggris, Adele.
Tindakan bullying yang berulang-ulang ini bukan tidak mungkin akan mengganggu kesehatan mental korbannya, mulai dari memunculkan rasa malu, tidak percaya diri, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Oleh karena itu, Indonesia memiliki sistem hukum yang memungkinkan pelaku body shaming untuk dijerat hukum pidana.
Menurut hukum yang berlaku Indonesia, undang-undang body shaming yang terjadi di ranah media sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE. Regulasi ini kemudian mengalami penyempurnaan lewat UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan. Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3). Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di samping itu, bagi pelaku body shaming yang terbukti menghina dan/atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jika mengalami perundungan fisik di media sosial, Anda dapat melapor ke kepolisian. Apabila semua unsur pidana telah terpenuhi, termasuk bukti-bukti yang cukup, pelaku body shaming dapat dijerat hukum pidana sesuai undang-undang body shaming yang berlaku di atas.
Baca Juga
Setiap orang memiliki standar kesempurnaan atau kecantikan masing-masing. Namun, semua individu juga berhak hidup dalam ketenangan dengan kondisi fisik pribadi, entah itu sesuai dengan ekspektasi orang lain maupun tidak.
Oleh karena itu, undang-undang body shaming tersebut bertujuan untuk melindungi warga negara dari perundungan fisik, yang memang mendatangkan efek buruk bagi korbannya, seperti rendah diri, depresi, gangguan makan, hingga keinginan untuk bunuh diri.
Wanita cantik identik dengan tubuh yang kurus dan kulit yang putih. Sementara itu pria tampan dikaitkan dengan tubuh yang kekar dan berotot. Tidak semua orang memiliki postur tubuh semacam itu. Namun media menggambarkannya sebagai sosok ideal yang harus ditiru.
Alhasil, banyak orang yang merasa tidak percaya diri dengan bentuk tubuhnya sendiri. Jika kepercayaan diri rendah ini ditimpa dengan body shaming yang bertubi-tubi, bukan tidak mungkin orang tersebut akhirnya mengalami depresi.
Penelitian menunjukkan, semua orang dari berbagai kelompok usia dan gender bisa mengalami depresi akibat body shaming. Namun, remaja dengan kondisi obesitas lebih rentan terhadap depresi bila mengalami perundungan fisik, dibanding teman seusianya yang tidak kegemukan.
Keinginan wanita menjadi kurus dan laki-laki untuk memiliki tubuh berotot membuat mereka kerap menempuh pola makan yang salah.
Akibatnya, mereka justru mengalami kurang gizi dan bahkan gangguan kesehatan, terutama bila juga mengonsumsi obat-obatan pelangsing atau penambah massa otot dengan dosis terlalu banyak.
Body shaming juga bisa menimbulkan perilaku korbannya yang cenderung menyakiti diri sendiri. Bahkan, menurut hasil penelitian yang dipublikasikan di Journal of Adolescent Health, perundungan yang menyasar kelainan fisik berpotensi menimbulkan pemikiran korban untuk bunuh diri, terutama pada remaja perempuan.
Di sinilah undang-undang body shaming memainkan peran krusialnya. Dengan adanya UU ini, efek buruk perundungan fisik yang kerap terjadi di ranah media sosial diharapkan bisa berkurang dan hukumannya bisa menimbulkan efek jera bagi si pelaku.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Bullying di sekolah dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti ingin mencari perhatian hingga sering bermain game kekerasan. Untuk mengatasinya, orangtua bisa mengenali ciri-ciri korban bullying, mengajarkan sifat baik dan tegas, hingga meminta anak untuk tidak diam saat di-bully.
Depresi memicu seseorang mengambil keputusan bunuh diri. Seperti Sulli penyanyi dan aktris korea selatan, yang ditemukan meninggal bunuh diri akibat depresi.
Sadarkah Anda, berdebat di media sosial ternyata berpotensi mengganggu kesehatan mental hingga keinginan bunuh diri? Oleh karena itu, manfaatkanlah medsos sebijak mungkin.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved