Perbedaan KIS dan BPJS dapat dilihat dari kepesertaan dan pembayaran iurannya. Secara garis besar, peserta KIS hanya diperuntukkan masyarakat yang kurang mampu, sementara BPJS Kesehatan terbuka untuk semua kalangan.
2023-03-13 21:34:52
BPJS dan KIS memiliki sejumlah perbedaan
Apakah Anda belum tahu perbedaan KIS dan BPJS? Tenang, Anda tidak sendirian. Layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan program pemerintah terkait layanan proteksi kesehatan yang sama-sama diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement
Meski demikian, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Baik dari pendaftaran, kepesertaan, serta sistem pembayaran iuran. Mari kita ketahui berbagai perbedaan KIS dan BPJS secara lebih lengkap.
Perbedaan dari KIS dan BPJS dapat dilihat dari konsep, kepesertaan, serta pembayaran iurannya. Berikut adalah masing-masing penjelasannya.
Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah sebuah Program Jaminan Kesehatan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi warga negara Indonesia, khususnya fakir miskin dan penduduk yang tidak mampu secara ekonomi.
Sementara itu, BPJS kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN.
Jadi, beda KIS dan BPJS secara garis besar, yaitu KIS merupakan program dari BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan sendiri adalah badan yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk KIS.
Terkait perbedaan BPJS dan KIS dari segi kartu, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan dan KIS memang memiliki desain yang sedikit berbeda. Namun, saat ini tidak ada perbedaan gambar kartu BPJS dan KIS. Keduanya menggunakan desain Kartu Indonesia Sehat sebagai identitas kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Perbedaan BPJS dan KIS juga bisa dilihat dari kepesertaannya. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya.
Semua orang bisa menjadi peserta BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa daftar secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta KIS hanya diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.
Anda tidak harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu KIS karena kartu ini hanya diberikan kepada warga fakir dan miskin yang telah terdaftar pada pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011 yang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk mengetahui nama Anda tercantum dalam PPLS 2011 atau tidak, Anda dapat memeriksanya di puskesmas atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Kartu KIS kemudian akan didistribusikan oleh BPJS Kesehatan melalui puskesmas-puskesmas di seluruh desa atau kelurahan kepada penerima KIS.
Jika Anda telah memenuhi persyaratan, tetapi belum terdata pada PPLS 2011 dan ingin mendaftar KIS. Pastikan Anda memiliki KTP dan KK, serta sempatkan diri untuk mengurus beberapa berkas berikut:
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang BPJS setempat dengan membawa KTP, KK, SKTM, dan surat pengantar dari puskesmas. Semua peserta KIS akan masuk ke dalam kelas III BPJS Kesehatan. Maka dari itu, perbedaan KIS dan BPJS di sini adalah peserta KIS tidak dapat memilih kelas peserta seperti pada BPJS.
BACA JUGA: Kartu Identitas Anak: Syarat Pembuatan, Cara Mengurus, dan Manfaatnya
Perbedaan KIS dan BPJS selanjutnya adalah pembayaran iurannya. Peserta KIS tidak perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulan karena telah ditanggung oleh pemerintah.
Lain halnya dengan BPJS Kesehatan, di mana pesertanya harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang telah didaftarkan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran melalui virtual account yang telah disediakan sesuai dengan nomor kartu atau nomor pesertanya.
Baca Juga
Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan layanan bagi peserta KIS dan BPJS Kesehatan kelas III. Semua peserta JKN-KIS mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan rujukan berjenjang.
Peserta KIS dan BPJS memperoleh layanan kesehatan tingkat pertama sesuai dengan lokasinya. Jika memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta KIS dan BPJS dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Perbedaan KIS dan BPJS untuk persalinan dan layanan kesehatan lainnya juga tidak ada. Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, peserta KIS mendapatkan semua layanan, mulai dari perawatan di masa kehamilan, proses persalinan, layanan rawat inap setelah melahirkan, sampai ia dinyatakan sembuh.
Itulah sejumlah perbedaan BPJS dan KIS. Jika Anda belum terdaftar menjadi peserta KIS atau BPJS Kesehatan sebaiknya segera hubungi kantor BPJS Kesehatan setempat. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar masalah kesehatan, Anda bisa bertanya langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ secara gratis. Unduh aplikasi SehatQ sekarang di App Store atau Google Play.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Banyak klinik psikiatri BPJS yang melayani konsultasi dan pengobatan masalah kesehatan mental secara gratis. Beberapa prosedur yang harus dilewati pasien untuk mendapat layanan tersebut mulai dari menyiapkan berkas, memeriksakan diri ke faskes tingkat 1, hingga menebus obat di farmasi rumah sakit.
Syarat daftar BPJS Kesehatan adalah KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi buku tabungan. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat ataupun aplikasi Mobile JKN pada ponsel.
Terdapat sejumlah cara klaim kacamata BPJS Kesehatan di tahun 2022 yang bisa kamu lakukan, mulai dari mendatangi Faskes tingkat I, mengunjungi dokter spesialis mata, melegalisir resep, hingga mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved