Cara Mudah Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Online dan Offline

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah lama dibentuk oleh pemerintah. Seluruh masyarakat Indonesia pun diwajibkan menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013. Pemerintah juga sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan ini.
Pemerintah menargetkan di awal tahun 2019, seluruh masyarakat Indonesia sudah harus terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, bagi yang belum terdaftar menjadi peserta, kini saatnya untuk mendaftarkan diri sebelum terlambat.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online di website maupun offline dengan mendatangi kantor cabang yang tersedia di beberapa titik. Bagaimanakah caranya?
Cara Daftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan via Online
Daftar BPJS Kesehatan via online dapat dilakukan dalam beberapa tahap di bawah ini:
- Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan. Pihak BPJS akan memberikan pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari pendaftar. Kemudian pendaftar menyetujui semua persyaratan dengan cara memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah.
- Lakukan proses pendaftaran dengan mengisi nomor Kartu Keluarga dan melengkapi formulir yang disediakan. Setelah itu, aktivasi akan masuk ke email yang disertakan dalam formulir dan peserta akan mendapatkan nomor virtual account. Pada tahap ini, pendaftaran secara online telah selesai. Peserta tinggal melakukan pembayaran ke bank, kemudian mendownload e-ID.
- Cetak e-ID secara mandiri dan ambil kartu BPJS Kesehatan di Kantor Cabang terdekat.
Syarat pengambilan kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang:
- Mengisi formulir.
- Membawa:
- 1 lembar fotokopi KK.
- 1 lembar fotokopi KTP atau akta kelahiran bagi peserta yang belum memiliki KTP.
- 1 lembar pasfoto ukuran 3x4.
- Virtual account/e-ID yang telah dicetak.
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.
Cara Daftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan via Offline
Apabila terdapat keterbatasan dalam melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan via online, masyarakat dapat melakukannya via offline. Berikut langkah-langkahnya:
Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- 1 lembar pasfoto ukuran 3x4.
- Fotokopi KTP (diutamakan e-KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Buku Nikah.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
- KITAS/KITAP (untuk WNA).
Membawa semua dokumen ke kantor BPJS Kesehatan. Kemudian melakukan beberapa hal berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran (nama, alamat, jenis iuran yang dipilih dan faskes tingkat pertama).
- Menyerahkan kembali formulir ke petugas untuk di-submit ke sistem. Setelah itu, petugas akan memberikan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera dibayar.
- Membayar iuran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.
- Menerima kartu BPJS dan akan aktif setelah 14 hari kerja.
Cukup mudah, kan? Tunggu apa lagi, segera daftarkan diri Anda dan keluarga.
BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
Detik. https://news.detik.com/berita/d-3908815/nggak-perlu-bolak-balik-begini-cara-bikin-kartu-bpjs-kesehatan
Diakses pada Oktober 2018
Artikel Terkait
-
Ini Cara Minta Rujukan Berobat dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki prosedur sendiri dalam melayani pesertanya yaitu menggunakan alur berjenjang. Rujukan dilakukan secara vertikal mulai dari Fasilitas Kesehatan pertama. -
Pantangan dan Rekomendasi Makanan Ibu Menyusui untuk ASI Berkualitas
Kualitas ASI yang dihasilkan oleh ibu sangat berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang bayi. Gandum utuh, beras merah, dan telur merupakan rekomansi makanan untuk ibu menyusui. -
Gejala Infeksi HIV dan Cara Mengobatinya
HIV adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta tidak memiliki gejala khusus selain demam dan flu. Beragam gejala HIV akan muncul belakangan, seperti berat badan yang turun drastis, masalah kulit, batuk parah, dan berkeringat di malah hari. Perlu penanganan khusus yang tepat melalui terapi, obat, dan segala anjuran dari dokter untuk meredakan infeksi virus dan mengatasi gejala-gejala HIV yang mengganggu.
Diskusi Terkait di Forum
Apakah melahirkan bisa menggunakan KIS?
Dijawab oleh dr. Ester Agustina
Penggunaan BPJS untuk melahirkan?
Dijawab oleh dr. Andre Zaini
Apa itu ng2?
Dijawab oleh dr. Adhi Pasha Dwitama
Newsletter Sign Up
Keep yourself updated with the latest trend in healthy lifestyle. Sign up for free!
