logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Sex & Relationship

Syarat Nikah dan Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Calon Pengantin

open-summary

Syarat nikah sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Pernikahan yang berlaku di Indonesia. Calon pengantin wajib melengkapinya sebelum melaksanakan pernikahan.


close-summary

Ditinjau secara medis oleh dr. Karlina Lestari

27 Sep 2022

Syarat nikah

Catat semua persyaratannya

Table of Content

  • Syarat administrasi nikah yang perlu dipenuhi
  • Syarat menikah di KUA
  • Syarat menikah untuk catatan sipil
  • Perbedaan Nikah di KUA dan Pencatatan Sipil
  • Tes-tes kesehatan sebelum menikah

Anda berencana menikah tahun ini? Jika demikian, pastinya Anda telah mempersiapkan pernyaratan nikah yang dibutuhkan agar segalanya berjalan dengan lancar, termasuk dokumen syarat nikah. Untuk pernikahan sesama warga negara Indonesia (WNI), prosesnya relatif singkat dan mudah karena dokumen yang diminta tidak rumit.

Advertisement

Akan tetapi, bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan, yakni WNI dengan WNA, persyaratan yang diminta akan sedikit lebih kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup panjang karena membutuhkan berbagai dokumen dari kedua negara.

Syarat administrasi nikah yang perlu dipenuhi

Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, ada beberapa dokumen syarat nikah yang harus Anda persiapkan, di antaranya:

  1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua atau wali nikah
  2. Formulir N1 - Surat pengantar nikah (didapat dari kelurahan atau desa)
  3. Formulir N3 - Surat persetujuan mempelai
  4. Formulir N5 - Surat izin orang tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
  5. Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  6. Surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau POLRI
  7. Surat pengantar kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  8. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    - Calon suami atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun
    - Izin poligami
  9. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
  10. Fotokopi identitas diri (KTP)
  11. Fotokopi Kartu Keluarga
  12. Fotokopi Akta Kelahiran
  13. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, jika pernikahan dilangsungkan di wilayah luar tempat tinggal calon pengantin
  14. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  15. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Namun, syarat nikah tahun 2020 tersebut sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2020, pemerintah mewajibkan para pasangan di seluruh wilayah Indonesia yang hendak menikah untuk memiliki sertifikat layak nikah.

Program sertifikat layak nikah bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon mempelai sebelum menikah. Mereka akan dibekali informasi terkait kesehatan fisik maupun psikis, dan memastikan sudah siap untuk berumah tangga.

Untuk mendapatkan sertifikat layak nikah terbilang mudah. Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.

BACA JUGA: Manfaat Menikah yang Baik untuk Kesehatan Fisik dan Mental 

Syarat menikah di KUA

Pernikahan juga bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai yang sudah diatur oleh pemerintah. Tidak ada biaya yang dibebankan alias gratis saat melangsungkan pernikahan di KUA. Asalkan pernikahan dilakukan pada hari dan jam kerja.

Pernikahan di luar KUA tentunya perlu melakukan booking atau pemesanan untuk hari dan jamnya. Pelaksanaan ijab kabul di luar KUA juga dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:

  • Membuat surat pengantar RT, RW, dan Keluarahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Meminta disepensasi dari Kecamatan jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 dari dari waktu pendaftaran
  • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA dan menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KAU tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah dijadwalkan
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja

BACA JUGA: Pertanyaan untuk Pasangan Sebelum Mantap Menikah

Syarat menikah untuk catatan sipil

Anda juga perlu membuat laporan pencatatan sipil. Berikut syarat yang harus dipenuhi utnuk pecatatan pernikahan:

  • Surat bukti perkawinan menurut agama
  • Akta Kkelahiran
  • Surat keterangan dari lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh lurah
  • Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • Dua orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta kelahiran anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
  • Izin dari komandan bagi anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan   (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

BACA JUGA: Cara Merawat Miss V sebelum Menikah yang Mudah Dilakukan

Perbedaan Nikah di KUA dan Pencatatan Sipil

Pernikahan yang dilakukan di KUA merupakan pernikahan secara agama. Pencatatan sipil hanya akan membuat pernikahan tersebut sah secara hukum kenegaraan. Di Indonesia, pernikahan harus dilakukan secara keduanya.

Pernikahan yang dilakukan secara agama, tapi tidak atau belum melakukan pencatatan secara sipil dinamakan pernikahan siri. Pasangan yang melakukan pernikahan siri tetap dianggap sebagai suami istri berdasarkan agama. Sayangnya, pernikahan siri bisa cukup merepotkan jika ada perihal yang menyangkut dokumen kenegaraan.

Bukti dokumen pernikahan yang diberikan negara ada dua jenis. Untuk pasangan yang beragama Islam, negara akan memberikan buku nikah sebagai dokumen resmi yang tercatat. Pasangan yang beragama non-Islam akan diberikan akta nikah yang memiliki nilai keabsahan yang sama.

Dokumen ini dapat memastikan pasangan suami istri yang sah secara hukum dan agama bisa mendapatkan hak-haknya. Dokumen ini pun juga bisa menjadi saksi bisu dan wajib dibawa kembali saat pasangan memutuskan untuk berpisah.

BACA JUGA: 11 Perawatan Sebelum Menikah yang Sebaiknya Dilakukan Wanita

Tes-tes kesehatan sebelum menikah

Selain memenuhi syarat administrasi, sebaiknya Anda juga melakukan beberapa tes kesehatan sebelum menikah terlebih dulu. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan untuk kehidupan pernikahan yang bahagia dan sehat.

Banyak yang khawatir tentang hal ini, tetapi melakukan tes kesehatan akan membantu Anda menghindari stres dan masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari dalam pernikahan.

Mengetahui kesehatan pasangan akan memungkinkan Anda untuk mengambil perawatan medis yang tepat jika diperlukan. Berikut adalah empat tes yang sebaiknya Anda lakukan sebelum menikah.

1. Tes HIV dan penyakit menular seksual lainnya

HIV, hepatitis B dan C adalah kondisi yang bertahan seumur hidup dan, jika tidak dikelola dengan baik, dapat merusak pernikahan. Itu sebabnya, tes HIV/AIDS dan penyakit lainnya penting untuk mengetahui status kesehatan pasangan.

Hal tersebut akan membantu Anda untuk melindungi diri sendiri atau mencari perawatan medis yang tepat, jika pasangan Anda ternyata positif mengalami salah satu penyakit tersebut setelah melakukan tes.

Penyakit menular seksual lainnya, seperti gonore, sipilis, vaginosis bakteri, dan kutil kelamin, dapat diobati dengan perawatan medis yang tepat. Perawatan yang tepat akan mengurangi risiko infertilitas (tidak subur) dan keguguran.

2. Tes kecocokan golongan darah

Golongan darah harus cocok satu sama lain untuk menghindari masalah selama kehamilan, seperti penyakit rhesus. Ini adalah kondisi di mana antibodi dalam darah wanita hamil menghancurkan sel-sel darah bayinya.

Seorang istri dengan golongan darah rhesus negatif yang menikah dengan suami positif rhesus memiliki kemungkinan ketidakcocokan rhesus yang lebih besar sehingga berpotensi menyebabkan kematian janin dan keguguran.

3. Tes kesuburan

Tes kesuburan sebelum menikah merupakan hal yang penting karena jika terjadi masalah, maka dapat diatasi sedini mungkin sebelum menikah tanpa menyebabkan trauma biologis, psikologis, sosial, dan emosional yang dikaitkan dengan kemandulan.

4. Tes kondisi medis genetik atau kronis

Tes ini umumnya mencakup screening untuk penyakit diabetes, hipertensi, kanker, penyakit ginjal, thalasemia, serta kondisi lainnya yang menurut Anda perlu dilakukan.

Setelah calon pengantin melakukan rangkaian tes di atas sebagai syarat nikah, sampailah mereka pada tahap terakhir, yaitu pemberian vaksin TT (Tetanus Toksoid). 

Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diberikan agar ketika hamil dan punya bayi, sang bayi dapat terhindar dari infeksi tetanus. Sementara itu, imunisasi TT untuk calon pengantin pria dilakukan untuk mencegah tetanus.

Selanjutnya, mereka akan mendapatkan surat keterangan telah melakukan tes kesehatan atau sertifikat layak nikah dari kecamatan yang kemudian diserahkan pada KUA sebagai kelengkapan administrasi syarat nikah.

Advertisement

pernikahan

Ditulis oleh Ade Irawan

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved