logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
BPJS

Operasi Caesar BPJS Kesehatan: Syarat, Tahapan, dan Besar Tanggungan

open-summary

Saat hendak operasi caesar BPJS, beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain surat rujukan dan kartu BPJS yang masih aktif. Besaran biaya yang ditanggung berbeda-beda, tergantung jenisnya.


close-summary

9 Mei 2019

| Maria Yuniar

Ditinjau oleh dr. Anandika Pawitri

syarat dan biaya melahirkan lewat operasi caesar dengan bpjs kesehatan

Calon ibu bisa melahirkan caesar dengan menggunakan BPJS Kesehatan apabila memenuhi syarat

Table of Content

  • Apa saja syarat operasi caesar BPJS?
  • Biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan

Melahirkan lewat operasi caesar butuh biaya yang tidak sedikit. Kira-kira, biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi caesar di Indonesia bisa berkisar dari 11 jutaan sampai di atas 50 juta rupiah. Variasi biaya ini akan banyak tergantung tergantung dari rumah sakit dan kelas ruang perawatannya. Namun dengan adanya BPJS Kesehatan, Anda kini tidak perlu lagi khawatir mengeluarkan biaya untuk melahirkan caesar.

Advertisement

Apa saja syarat operasi caesar BPJS?

Anda bisa sedikit bernapas lega jika sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya melahirkan lewat operasi caesar akan ditanggung oleh negara dengan menunjukkan keanggotaan BPJS.

Meski begitu, Anda harus memenuhi persyaratannya terlebih dulu. Ya, memang tidak semua permintaan operasi caesar akan otomatis ditanggung oleh BPJS. 

BPJS Kesehatan baru akan menanggung biaya persalinan dengan operasi caesar jika calon ibu memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Kehamilan termasuk berisiko tinggi

Dokter akan menyarankan operasi caesar hanya jika dibutuhkan.

Secara umum, dokter hanya akan merekomendasikan seorang ibu untuk menjalani operasi caesar jika kehamilannya berisiko tinggi.

Kehamilan dikatakan berisiko tinggi jika ibu memiliki kondisi atau masalah kesehatan tertentu yang akan berisiko pada keselamatan ibu dan anak selama kehamilan atau menjadi penyulit persalinan normal.

Operasi caesar biasaya disarankan jika di tengah-tengah proses persalinan normal tidak berjalan seperti seharusnya, posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.

Indikasi medis lainnya yang juga mengharuskan operasi caesar adalah jika ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.

Selain itu, beberapa kondisi medis berikut ini juga dapat menjadi syarat melahirkan caesar dengan bpjs kesehatan:

  • Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
  • Janin kekurangan oksigen.
  • Cacat lahir pada janin.
  • Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
  • Penyakit kronis pada ibu.
  • Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
  • Masalah pada plasenta.
  • Kehamilan kembar.

Perlu tidaknya operasi Caesar dilakukan kembali pada diagnosis dokter. Jadi, berkonsultasilah dengan dokter kandungan Anda untuk mengetahui apakah Anda bisa melahirkan caesar dengan ditanggung BPJS.

2. Membawa rujukan dari dokter faskes tingkat 1

Tindakan operasi Caesar dilakukan terhadap pasien berdasar rekomendasi medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1.

Maka itu, peserta wajib membawa surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat I, baik dari Puskesmas atau klinik setempat.

Surat rujukan akan diberikan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar.

Bawa juga copy Kartu Keluarga (KK), KTP (asli dan salinan), Buku Kesehatan Ibu dan Anak ketika akan pergi ke rumah sakit rujukan untuk bersalin.

3. Tidak berlaku untuk klaim perorangan

Dari sisi medis, operasi caesar hanya bisa dilakukan ketika pasien mendapat anjuran atau rujukan demikian dari dokter di Faskes Tingkat I.

Dokter tersebut membuat rujukan atas dasar pemeriksaan kondisi pasien yang tidak mungkin melahirkan secara normal.

Jika klaim operasi caesar dibuat atas permintaan pribadi tanpa rujukan dokter, biaya melahirkan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pada kasus tertentu, dokter di Faskes Tingkat I mungkin tetap akan memberikan surat rujukan jika pasien memaksa. 

Namun harus diperhatikan di bagian diagnosis, dokter akan mencantumkan tiga huruf yaitu APS (Atas Pilihan Sendiri). Artinya, biaya operasi nantinya tetap akan dibebankan kepada pasien.

4. Kartu BPJS kesehatan masih aktif

Selain surat rujukan, pastikan juga kartu BPJS Kesehatan Anda masih aktif setidaknya sampai hari perkiraan lahir (HPL). 

Masa aktif kartu BPJS Kesehatan umumnya berhenti saat peserta memiliki tunggakan di iuran bulan sebelumnya.

Jika sudah tidak aktif, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan membayar semua tunggakan pada bulan-bulan sebelumnya yang disertai pembayaran denda.

Setelahnya, peserta biasanya harus menunggu sekitar 30 hari ke depan agar kartu kembali aktif.

Jadi, penting bagi Anda untuk tetap rutin membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum terlambat setiap bulannya. Hal ini untuk menjaga kartu BPJS Kesehatan tetap aktif dan bisa digunakan ketika keadaan mendesak.

5. Bisa langsung ke IGD jika kondisi gawat darurat

Bila kehamilan Anda mengalami kondisi tertentu yang terbilang darurat, Anda boleh langsung menuju Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit.

Kondisi kehamilan yang terbilang gawat darurat adalah ketuban pecah dini atau gawat janin, yang mengharuskan tindakan dalam waktu cepat.

Pasien akan tetap ditangani sekalipun tanpa surat rujukan. BPJS pun akan tetap menanggung biaya selama kondisi darurat yang terjadi pada pasien bisa dipertanggungjawabkan.

Biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan

Jika dari indikasi medis dan segala persyaratan lainnya menunjukkan ibu harus melahirkan lewat caesar, biaya prosedurnya dapat ditanggung BPJS.

Berikut adalah rincian biaya melahirkan caesar yang dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan:

Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900,00

Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500,00

Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000,00

Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000,00

Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000,00

Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000,00

Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300,00

Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300,00

Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400,00

Perkiraan biaya di atas belum termasuk tanggungan biaya pemeriksaan pascamelahirkan (post natal care) dan biaya rumah sakit lainnya yang mungkin dibutuhkan.

Advertisement

bpjs kesehatanoperasioperasi caesarpersalinan

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved