ODP, PDP, dan suspect adalah istilah untuk mengelompokkan orang-orang yang dilacak rentan terhadap risiko infeksi virus Corona (COVID-19). Apa beda arti dari ODP dan PDP?
Ditinjau secara medis oleh dr. Reni Utari
14 Jul 2020
ODP, PDP, dan suspect corona merupakan kelompok risiko orang-orang yang berkaitan dengan infeksi virus ini
Table of Content
Membaca berita seputar perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia membuat Anda mungkin tak asing lagi dengan istilah ODP dan PDP, serta suspek (suspect). Secara umum, ODP, PDP, dan Suspek adalah istilah untuk mengelompokkan orang-orang yang rentan terinfeksi virus Corona karena pernah berkontak langsung dengan pasien positif, baru saja kembali dari perjalanan antar wilayah (terutama wilayah yang rentan), atau sudah terpapar oleh virus corona dari kemungkinan lain. Namun, sudah tahukah Anda perbedaan dari ODP, PDP, dan suspek?
Advertisement
Sebelum seseorang dinyatakan sebagai pasien positif infeksi COVID-19, mereka umumnya akan masuk dalam salah satu dari ketiga kelompok ini.
Ketiga istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar virus Corona (SARS-CoV-2). Contoh orang-orang yang akan dimasukkan dalam kelompok-kelompok ini adalah mereka yang baru pulang dari luar negeri dan yang pernah berkontak secara langsung dengan pasien positif corona.
Pemberian status ODP, PDP, dan suspect didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Agar tidak bingung dan salah paham, berikut ini adalah perbedaan antara ODP, PDP, dan suspect virus corona:
ODP adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan. Seseorang dapat dikategorikan sebagai ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.
Anda juga akan tergolong sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit infeksi COVID-19.
PDP adalah singkatan dari Pasien Dalam Pengawasan.
Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
3. Suspect
Suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19 karena pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif dan menunjukkan gejala terinfeksi.
Orang yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR alias swab test) dan Genome Sequencing.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut, apakah positif atau negatif.
• LIVE update: Perkembangan terkini seputar infeksi virus corona di Indonesia
• Panduan penanganan: Daftar rumah sakit di Indonesia untuk penanganan COVID-19
• Tips pencegahan: Social distancing efektif untuk perlambat persebaran infeksi virus corona
Lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 kemarin, Menteri Terawan secara resmi meralat istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan definisi baru.
Terawan kini mendefinisikan istilah ODP sebagai orang dengan "kontak erat", PDP menjadi "kasus suspek", dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Melansir Kompas, berikut adalah penjelasan dari masing-masing arti istilah baru tersebut:
Kasus suspek adalah definisi baru yang menggantikan istilah PDP.
Maksudnya, kasus suspek (dulunya disebut PDP) adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
Kasus probable yang disebut di atas adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gejala klinis COVID-19 yang meyakinkan dan belum ada hasil pemeriksaan PCR secara real time dari laboratorium.
Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 setelah dibuktikan dengan pemeriksaan PCR/swab test di laboratorium secara real time.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu konfirmasi dengan gejala (kasus simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (kasus asimptomatik).
Arti dari istilah baru pengganti ODP ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan orang-orang di katgori kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Riwayat kontak yang dimaksud adalah:
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), kontak erat dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), periode kontak erat dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen dari kasus konfirmasi.
Selain tiga istilah baru pengganti ODP, PDP, dan suspek seperti yang dijelaskan di atas, Terawan juga mengklasifikasi beberapa kelompok baru yang kriterianya adalah:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan protokol kesehatan yang bisa Anda ikuti untuk mengantisipasi penyebaran infeksi virus corona.
Maka meski Anda bukan ODP, PDP, suspect, maupun tergolong dalam kategori baru di atas, berikut adalah langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona yang bisa diterapkan:
Bagi Anda yang merasa kurang sehat dan mengalami demam 38°C dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu, minum obat.
Jika keluhan tidak kunjung reda dan mulai muncul sesak napas, segera berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
Saat berobat ke faskes, Anda harus lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk mencegah penyebaran penyakit.
Setelah pemeriksaan, jika ternyata tidak memenuhi kriteria sebagai suspect COVID-19, Anda akan dirawat sesuai kondisi penyakit yang diderita.
Sementara itu, apabila Anda memenuhi kriteria untuk masuk sebagai suspect COVID-19, maka petugas akan merujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk pemerintah dan urutan langkah penanganan seperti di bawah ini.
Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Lalu, selama dirawat, sampel akan diambil setiap hari. Anda akan dinyatakan sembuh apabila hasil pemeriksaan sampel sudah negatif selama dua kali berturut-turut.
Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika Anda merasa sehat tapi pernah melakukan perjalanan ke negara dengan banyak warga yang terjangkit COVID-19 atau merasa pernah berkontak dengan pasien positif COVID-19, segera hubungi hotline corona di 119 ext.9 untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
ODP, PDP, dan suspect adalah status yang didapat setelah pelacakan. Namun sebagai masyarakat, kita juga harus senantiasa aktif memeriksakan diri dan melaporkan apabila merasakan gejala COVID-19.
Meski bukan ODP, PDP, atau suspek, jangan sampai kita menjadi carrier (individu pembawa virus) yang menularkan ke orang-orang sekitar tanpa disadari.
Kesadaran untuk terus menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan dan tidak menyentuh wajah, meski terlihat sederhana, tapi merupakan langkah penting agar penyebaran penyakit ini bisa ditekan.
Advertisement
Ditulis oleh Nina Hertiwi Putri
Referensi
Artikel Terkait
Perbedaan vaksin Sinovac dan Astrazeneca yang paling dasar adalah bahan bakunya. Sinovac dibuat dari virus Covid-19 yang sudah mati, sementara Astrazeneca dari adenovirus simpanse.
4 Sep 2021
Cara mengobati batuk berdarah biasanya tergantung dari penyebabnya. Antibiotik bisa jadi salah satu obat batuk berdarah yang disebabkan oleh infeksi bakteri.
7 Sep 2022
EUA atau Emergency Use Authorization adalah pemberian izin penggunaan terbatas bagi produk medis termasuk vaksin agar bisa segera dipakai meski belum memiliki izin edar konvensional.
6 Jan 2021
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved