logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Penyakit

Sering Muncul di Berita, Apa Artinya ODP, PDP, dan Suspect Virus Corona?

open-summary

ODP, PDP, dan suspect adalah istilah untuk mengelompokkan orang-orang yang dilacak rentan terhadap risiko infeksi virus Corona (COVID-19). Apa beda arti dari ODP dan PDP?


close-summary

Ditinjau secara medis oleh dr. Reni Utari

14 Jul 2020

Menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus

ODP, PDP, dan suspect corona merupakan kelompok risiko orang-orang yang berkaitan dengan infeksi virus ini

Table of Content

  • Perbedaan ODP, PDP, dan suspect virus corona
  • Menkes Terawan meralat penggunaan istilah ODP dan PDP
  • Jika bukan salah satu dari ketiganya, apa yang harus dilakukan selama pandemi corona?
  • Tidak bergejala tetap harus waspada

Membaca berita seputar perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia membuat Anda mungkin tak asing lagi dengan istilah ODP dan PDP, serta suspek (suspect). Secara umum, ODP, PDP, dan Suspek adalah istilah untuk mengelompokkan orang-orang yang rentan terinfeksi virus Corona karena pernah berkontak langsung dengan pasien positif, baru saja kembali dari perjalanan antar wilayah (terutama wilayah yang rentan), atau sudah terpapar oleh virus corona dari kemungkinan lain. Namun, sudah tahukah Anda perbedaan dari ODP, PDP, dan suspek?

Advertisement

Perbedaan ODP, PDP, dan suspect virus corona

Sebelum seseorang dinyatakan sebagai pasien positif infeksi COVID-19, mereka umumnya akan masuk dalam salah satu dari ketiga kelompok ini. 

Ketiga istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar virus Corona (SARS-CoV-2). Contoh orang-orang yang akan dimasukkan dalam kelompok-kelompok ini adalah mereka yang baru pulang dari luar negeri dan yang pernah berkontak secara langsung dengan pasien positif corona.

Pemberian status ODP, PDP, dan suspect didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Agar tidak bingung dan salah paham, berikut ini adalah perbedaan antara ODP, PDP, dan suspect virus corona:

1. ODP

ODP adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan. Seseorang dapat dikategorikan sebagai ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.

Anda juga akan tergolong sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit infeksi COVID-19.

2. PDP

PDP adalah singkatan dari Pasien Dalam Pengawasan.

Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

3. Suspect

Suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19 karena pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif dan menunjukkan gejala terinfeksi.

Orang yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR alias swab test) dan Genome Sequencing.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut, apakah positif atau negatif.

Info lengkap seputar infeksi virus corona

• LIVE update: Perkembangan terkini seputar infeksi virus corona di Indonesia

• Panduan penanganan: Daftar rumah sakit di Indonesia untuk penanganan COVID-19

• Tips pencegahan: Social distancing efektif untuk perlambat persebaran infeksi virus corona

Menkes Terawan meralat penggunaan istilah ODP dan PDP

Lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 kemarin, Menteri Terawan secara resmi meralat istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan definisi baru.

Terawan kini mendefinisikan istilah ODP sebagai orang dengan "kontak erat", PDP menjadi "kasus suspek", dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). 

Melansir Kompas, berikut adalah penjelasan dari masing-masing arti istilah baru tersebut:

1. Kasus suspek (dulu PDP)

Kasus suspek adalah definisi baru yang menggantikan istilah PDP.

Maksudnya, kasus suspek (dulunya disebut PDP) adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  • Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum muncul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang tercatat ada penyebaran lokal.
  • Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus probable yang disebut di atas adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gejala klinis COVID-19 yang meyakinkan dan belum ada hasil pemeriksaan PCR secara real time dari laboratorium.

2. Kasus konfirmasi 

Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 setelah dibuktikan dengan pemeriksaan PCR/swab test di laboratorium secara real time.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu konfirmasi dengan gejala (kasus simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (kasus asimptomatik).

3. Kontak erat (dulunya ODP)

Arti dari istilah baru pengganti ODP ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan orang-orang di katgori kasus probable atau konfirmasi COVID-19.

Riwayat kontak yang dimaksud adalah:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • Kontak fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi. Sebagai contoh, sentuhan kulit dekat dan erat serta langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, berpelukan, dan lainnya.
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD sesuai standar.
  • Situasi lainnya yang menandakan terjadinya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim gugus tugas epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), kontak erat dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), periode kontak erat dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen dari kasus konfirmasi.

Selain tiga istilah baru pengganti ODP, PDP, dan suspek seperti yang dijelaskan di atas, Terawan juga mengklasifikasi beberapa kelompok baru yang kriterianya adalah:

  • Pelaku perjalanan: orang yang pernah melakukan perjalanan dari dalam maupun luar negeri selam rentang waktu 14 hari terakhir.
  • Discarded: adalah orang berstatus kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Ini termasuk juga seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
  • Selesai isolasi: Kasus konfirmasi asimptomatik atau simptomatik yang menyelesaikan karantina mandiri dan tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
    • Kasus konfirmasi asimptomatik yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
    • Kasus probable atau kasus konfirmasi bergejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari isolasi setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
    • Kasus probable atau kasus konfirmasi simptomatik yang menunjukkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, ditambah minimal tiga hari isolasi setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Kematian: Orang-orang dalam kategori kasus konfirmasi atau probable COVID-19 yang meninggal.

Jika bukan salah satu dari ketiganya, apa yang harus dilakukan selama pandemi corona?

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan protokol kesehatan yang bisa Anda ikuti untuk mengantisipasi penyebaran infeksi virus corona.

Maka meski Anda bukan ODP, PDP, suspect, maupun tergolong dalam kategori baru di atas, berikut adalah langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona yang bisa diterapkan:

• Jika merasa sakit

Bagi Anda yang merasa kurang sehat dan mengalami demam 38°C dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu, minum obat.

Jika keluhan tidak kunjung reda dan mulai muncul sesak napas, segera berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

Saat berobat ke faskes, Anda harus lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk mencegah penyebaran penyakit.

  • Gunakan masker selama di perjalanan dan selama menunggu giliran diperiksa dokter.
  • Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk dan bersin yang benar, yaitu dengan tidak menutup mulut menggunakan telapak tangan melainkan dengan siku bagian dalam.
  • Usahakan untuk tidak menggunakan transportasi umum.

Setelah pemeriksaan, jika ternyata tidak memenuhi kriteria sebagai suspect COVID-19, Anda akan dirawat sesuai kondisi penyakit yang diderita.

Sementara itu, apabila Anda memenuhi kriteria untuk masuk sebagai suspect COVID-19, maka petugas akan merujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk pemerintah dan urutan langkah penanganan seperti di bawah ini.

  • Suspect COVID-19 akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulan dari faskes terkait, didampingi oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
  • Di rumah sakit rujukan, petugas akan mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium dan melakukan isolasi.
  • Sampel tersebut akan dikirim ke laboratorium dan hasil akan keluar 24 jam setelah pemeriksaan dilakukan.

Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Lalu, selama dirawat, sampel akan diambil setiap hari. Anda akan dinyatakan sembuh apabila hasil pemeriksaan sampel sudah negatif selama dua kali berturut-turut.

Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

• Jika tidak sakit

Jika Anda merasa sehat tapi pernah melakukan perjalanan ke negara dengan banyak warga yang terjangkit COVID-19 atau merasa pernah berkontak dengan pasien positif COVID-19, segera hubungi hotline corona di 119 ext.9 untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

ODP, PDP, dan suspect adalah status yang didapat setelah pelacakan. Namun sebagai masyarakat, kita juga harus senantiasa aktif memeriksakan diri dan melaporkan apabila merasakan gejala COVID-19.

Tidak bergejala tetap harus waspada

Meski bukan ODP, PDP, atau suspek, jangan sampai kita menjadi carrier (individu pembawa virus) yang menularkan ke orang-orang sekitar tanpa disadari.

Kesadaran untuk terus menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan dan tidak menyentuh wajah, meski terlihat sederhana, tapi merupakan langkah penting agar penyebaran penyakit ini bisa ditekan.

Advertisement

covid-19infeksi saluran pernapasaninfeksi virus

Ditulis oleh Nina Hertiwi Putri

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved