BPJS Kesehatan menyediakan 3 kelas. Pembeda dari 3 kelas tersebut adalah ruang perawatan saat menginap di rumah sakit. Serta biaya yang dibebankan pada tiap kelas pun berbeda.
13 Jun 2019
Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari
BPJS Kesehatan menjadi salah satu solusi bagi Anda yang ingin memiliki asuransi kesehatan.
Table of Content
BPJS Kesehatan memang menjadi solusi terbaik bagi Anda yang ingin memiliki asuransi kesehatan. Menawarkan tiga pilihan kelas yang berbeda, tiap kelasnya hadir dengan berbagai fasilitas yang berbeda pula. Berikut ulasan lengkap mengenai tiga kelas BPJS Kesehatan dan fasilitasnya.
Advertisement
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat tiga pilihan kelas yang bisa Anda pilih berdasarkan kebutuhan. Untuk itulah sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, ada baiknya bila memahami terlebih dahulu fasilitas pada masing-masing kelasnya.
Secara umum, pembeda fasilitas BPJS Kesehatan dari kelas satu hingga kelas tiga hanya ruang perawatan saat menginap di rumah sakit. Sedangkan untuk obat maupun rawat jalan, semua peserta memperoleh fasilitas yang sama, yakni sama-sama gratis.
Mulanya, biaya yang dibebankan pada kelas I hanya sebesar Rp59.500. Namun mulai pertengahan tahun 2016, tarif iuran naik menjadi Rp80.000 per bulan. Kelas I sendiri merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh. Tak hanya besar iurannya yang paling tinggi, namun juga fasilitas yang ditawarkan.
Dengan biaya iuran sebesar Rp80.000 per bulan, Anda akan mendapatkan pelayanan paling nyaman. Di mana masing-masing peserta akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien.
Di samping itu, saat ingin mendapatkan ruang inap yang lebih privasi, Anda dapat upgrade ke pelayanan kelas VIP. Caranya sendiri cukup mudah, hanya perlu membayar kekurangan biaya pada kelas VIP yang ditangguhkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Besar iuran yang dibebankan pada kelas II juga mengalami kenaikan sejak tahun 2016. Dahulu sebelum naik menjadi Rp51.000 per bulan, peserta hanya perlu membayar sebesar Rp42.500. Secara umum pelayanan kesehatan pada kelas II berada satu tingkat di bawah kelas I. Tak hanya lebih murah Rp29.000 dari kelas pertama, fasilitas yang didapat tentu juga berbeda.
Jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 hingga 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih minim privasi. Karena saat harus menjalani rawat inap di rumah sakit, anda akan menempati kamar dengan jumlah pasien tiga hingga lima orang.
Meskipun begitu, para peserta kelas II juga tetap bisa menikmati layanan kelas I atau VIP dengan membayar biaya kekurangan yang sudah ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan.
Berbeda dengan kelas I dan II, layanan dan manfaat BPJS Kesehatan pada kelas III tidak mengalami kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta, yakni sebesar Rp25.500. Secara umum, kelas ini berada dua tingkat di bawah kelas I.
Sebagian besar pesertanya adalah masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4-6 orang. Bahkan, di beberapa rumah sakit kapasitas ruang inap bisa jadi lebih banyak.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Satu-satunya cara menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah jika peserta meninggal dunia. Prosesnya bisa diwakilkan oleh keluarga. Perlu dokumen apa saja?
Cara cetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau mendatangi kantor cabang terdekat. Jangan lupa untuk mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan sebelumnya agar semua proses dapat berjalan lancar.
Tipe rumah sakit di Indonesia dibedakan menjadi 4 kelompok, bergantung pada jenis pelayanan medisnya. BIla Anda menggunakan BPJS dan ingin mendapatkan pelayanan medis dari rumah sakit tertentu, Anda memerlukan rujukan berjenjang dari masing-masing fasilitas kesehatan.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved