Revenge porn adalah aksi mengunggah konten porno di internet atas dasar sakit hati. Biasanya ini terjadi pada pasangan yang sudah tidak lagi berhubungan.
7 Apr 2022
Ditinjau oleh dr. Reni Utari
Hati-hati dengan pelecehan di dunia maya
Table of Content
Revenge porn muncul ketika ada seseorang dengan perasaan dendam yang mengunggah konten berupa foto maupun video porno orang lain ke Internet. Hal ini biasanya dilakukan sebagai pembalasan terhadap berakhirnya hubungan dengan orang tersebut.
Advertisement
Bentuk unggahan pornografi non-konsensual ini alias tanpa persetujuan kedua belah pihak. Sayangnya, fenomena ini malah makin bertambah belakangan ini. Bentuknya bisa berupa video maupun foto telanjang atau semi-telanjang seseorang yang tersebar di dunia maya, di luar persetujuan orang itu.
Berdasarkan penelitian di University of Michigan Amerika Serikat, sejumlah administrator situs porno, melakukan aktivitas peretasan komputer untuk memperoleh foto telanjang wanita, menyebarkannya, kemudian menjadikannya alasan memeras korban.
Lantas, kalangan media dan publik menyebutnya sebagai revenge porn. Bisa dikatakan, aksi ini merupakan bagian dari pornografi non-konsensual, tapi belum tentu sebaliknya.
Sejumlah situs pornografi pun diketahui memungkinkan para penggunanya mengirimkan foto-foto telanjang mantan pasangan untuk balas dendam. Biasanya, situs-situs ini memiliki forum. Oleh karena itu, para pengguna lain akhirnya dapat menuliskan komentar-komentar cabul dan menghina pada foto tersebut.
Situs tersebut pertama kali ditemukan pada 2010. Hanya berselang setahun, situs porno ini mengumpulkan 10.000 foto. Walaupun akhirnya situs ini ditutup, website serupa kembali bermunculan, dan semakin banyak dikunjungi.
Aksi ini biasanya dilakukan oleh mantan pacar yang sakit hati karena ditinggalkan. Lalu, mereka mengunggah foto mantan pacarnya tersebut sebagai bentuk balas dendam. Aksi ini akhirnya bertujuan untuk mempermalukan mantan pasangannya tersebut di hadapan umum.
Berikut ini adalah dua faktor kemajuan teknologi, yang nyatanya berimbas buruk, dalam hal penyebaran konten-konten porno.
Beredarnya konten porno dari seseorang sebagai bentuk pornografi non-konsensual belum banyak ditemukan 5 tahun lalu. Fotografi kini mengalami perkembangan, akibat kehadiran smartphone, kamera digital, dan komputer canggih. Sayangnya, kemajuan ini membuat penggunanya terlalu mudah mengunggah foto-foto pribadi dengan latar rumah sendiri.
Platform media sosial seperti Twitter dan Facebook pun akhirnya disalahgunakan untuk menyebarkan konten tidak senonoh ini. Bahkan, sederet kasus yang diduga beredar di medsos ikut menyeret nama-nama artis dunia, termasuk selebritas Tanah Air.
Aksi yang dilakukan oleh oknum ini berisiko menimbulkan gangguan mental serius pada para korbannya. Korban harus menghadapi konsekuensi psikologis pribadi dalam jangka panjang. Berdasarkan sebuah penelitian, sebanyak 49% korban akhirnya menjadi korban pelecehan di Internet.
Berikut ini gangguan kesehatan mental yang dialami oleh 80-93% korban, akibat tersebarnya konten pribadi yang terus menghantui sepanjang masa.
Tak jarang, korban kehilangan pekerjaan dan kesulitan mencari kerja, akibat tindakan revenge porn tersebut. Bahkan, ada kasus bunuh diri yang ditemukan karena menyebarnya foto maupun video pribadi itu.
Baca juga: Cara Berhenti Nonton Film Porno
Unggahan konten porno memiliki karakteristik yang mirip kejahatan seksual. Berdasarkan riset, para korban mengalami dampak negatif pada kesehatan mental, seperti halnya para penyintas kekerasan seksual.
Negara-negara telah menerbitkan undang-undang untuk melindungi para korban kejahatan pornografi tersebut. Salah satunya adalah Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang juga dikenal sebagai UU ITE.
Berikut ini penjelasan dan konsekuensi hukum dari UU tersebut yang bisa menjerat para pelaku revenge porn di Indonesia.
Salah satu perbuatan yang dilarang UU ITE adalah pendistribusian dokumen elektronik dengan konten yang melanggar kesusilaan. Hal ini dimuat dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Setiap orang yang dengan sengaja mengakses sistem elektronik orang lain untuk memperoleh dokumen elektronik, termasuk dengan cara menjebol sistem keamanan dengan cara apapun, juga bisa dijerat Pasal 30 UU ITE.
Dalam kasus beredarnya video porno yang akhirnya menyeret sejumlah nama artis di Indonesia, Pasal 36 UU ITE bisa dijadikan pegangan hukum. Pasal ini secara tidak langsung menyatakan, perbuatan penyebaran dokumen elektronik, termasuk konten yang melanggar kesusilaan, dan akhirnya merugikan orang lain, bisa dikenai hukuman.
Para pelaku yang terbukti bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1, harus menghadapi hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan, dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, pelaku yang melanggar Pasal 30 UU ITE, akan menjalani pidana penjara selama 6-8 bulan, dan/atau denda Rp 600 juta-800 juta.
Hukuman yang lebih berat, menghadang para pelaku yang melanggar Pasal 36 UU ITE. Berdasarkan ketentuan undang-undang ini, pelaku bisa dipenjara paling lama 12 bulan, dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Menjadi korban revenge porn akan mendatangkan dampak psikis yang harus dihadapi, dalam jangka panjang. Untuk mencari cara mengatasi dampak tersebut, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.
Namun ingat, bentuk penyebaran konten pribadi tersebut merupakan tindak kejahatan. Apabila dirugikan secara langsung maupun tidak langsung, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Poser adalah seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain atau mengikuti tren yang sedang ramai supaya diterima dalam pergaulan. Menjadi poser sering diidentifikasikan dengan hal negatif.
Jenis orgasme pria tidak hanya ejakulasi. Orgasme pada pria dapat berbeda-beda tergantung pada stimulus dan respons tubuh saat Anda sedang melakukan hubungan seksual ataupun masturbasi.
Ketahuan berhubungan intim di depan anak bisa menciptakan suasana yang canggung. Namun, cobalah untuk tetap tenang dan jelaskan dengan kata-kata yang aman.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved