Cara adopsi anak telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2007. Namun, calon orangtua angkat harus mematuhi syarat adopsi anak dan proses hukum yang legal untuk melakukannya.
25 Okt 2019
Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari
Cara adopsi anak yang perlu dilalui cukup panjang
Table of Content
Sebagian pasangan ingin melakukan adopsi anak karena alasan tertentu. Namun, sebelum mengangkat anak, Anda perlu memahami syarat dan cara adopsi anak yang telah diatur secara hukum di Indonesia.
Advertisement
Apa saja syarat yang perlu dipenuhi dan proses adopsi anak secara keseluruhan? Simak artikel berikut untuk mengetahui alurnya secara lengkap.
Di Indonesia, cara adopsi anak harus dilakukan secara legal berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum mengetahui bagaimana cara adopsi anak, dikutip dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat beberapa persyaratan adopsi anak yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat. Berikut syarat adopsi anak secara legal yang lengkap:
Selain orangtua, calon anak angkat pun harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum diadopsi. Beberapa syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon anak angkat, yaitu:
Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agamanya dapat disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Setelah seluruh syarat adopsi anak tersebut dipenuhi, maka Anda dapat mengikuti tata cara adopsi anak yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah cara adopsi anak yang perlu dijalankan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
Ajukan surat permohonan ke dinas sosial di wilayah tempat calon anak. Pemerintah telah menunjuk Yayasan Sayap Ibu yang berada di Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit yang berada di Surabaya sebagai yayasan resmi untuk adopsi anak.
Petugas dinas sosial akan mengunjungi rumah Anda bersama pasangan untuk mengevaluasi kondisi ekonomi, sosial, kejiwaan atau kesiapan mental, dan finansial.
Pengecekan dilakukan guna melihat apakah calon orangtua angkat layak atau tidak untuk mengadopsi.
Jika dianggap layak, Anda bersama pasangan akan mendapat izin berdasarkan pada Surat Izin Pengasuhan Sementara untuk membawa calon anak angkat tinggal bersama selama 6-12 bulan.
Orangtua maupun calon anak adopsi juga akan diawasi dan dibimbing oleh Petugas Dinas Sosial selama rentang waktu tersebut.
Jika sudah mendapat SK izin pengangkatan dari kepala dinas sosial provinsi, seluruh dokumen persyaratan diserahkan ke pengadilan. Selanjutnya, prosedur adopsi anak adalah Anda bersama pasangan sebagai calon orangtua akan menjalani persidangan.
Minimal terdapat dua saksi yang mengetahui dan memahami kondisi Anda. Kemudian, akan ditentukan penetapan pengadilan apakah permohonan adopsi anak yang Anda ajukan disetujui atau ditolak.
Jika permohonan disetujui, maka akan dikeluarkan surat ketetapan yang berkekuatan hukum dari pengadilan. Surat adopsi anak tersebut kemudian didaftarkan ke catatan sipil.
Namun, jika permohonan ditolak, maka anak pun akan dikembalikan ke panti sosial tempat dirinya berasal.
Bagaimana dengan biaya adopsi anak? proses adopsi anak melalui jalur yang resmi tidak memerlukan biaya, tetapi seluruh prosesnya cukup panjang hingga kurang lebih dua tahun. Selain itu, status legal yang dikantongi tentu akan menjamin keamanan anak maupun keluarga.
Baca Juga
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, dalam PP Nomor 54 tahun 2007 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara WNI-WNI, WNI-WNA, dan orangtua tunggal.
Surat pernyataan permohonan adopsi anak antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNI orangtua tunggal diajukan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan untuk WNI-WNA, permohonannya hingga ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun tahapan lengkap sebagai cara mengadopsi anak adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa seseorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali, dengan jarak waktu paling singkat dua tahun. Jika Anda hendak mengadopsi anak kembar, maka pengangkatan dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya.
Pengangkatan anak oleh orangtua tunggal diperbolehkan, tetapi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Pemberian izin akan didelegasikan pada kepala instansi sosial di provinsi.
Adopsi anak secara privat juga bisa dilakukan. Artinya, proses adopsi dilakukan langsung antara calon orangtua angkat dengan orangtua kandung atau wali. Namun, tetap melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi di pengadilan.
Agar mendapat informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai proses adopsi anak dan cara memilih anak untuk diadopsi, ada baiknya jika Anda mendatangi pusat layanan informasi dinas sosial terdekat. Diskusikan berbagai hal mengenai syarat maupun cara adopsi anak bersama petugas yang ada.
Selain itu, jika Anda ingin bertanya seputar kesehatan anak dan ibu secara langsung, Anda juga bisa chat dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ.
Download aplikasinya sekarang di Google Play dan Apple Store.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Bahan-bahan slime tertentu yang terdiri dari bahan kimia memiliki potensi bahaya bagi anak. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan masalah pada pencernaan, pernapasan ataupun kulit anak.
Basic manner yang perlu dimiliki anak adalah terbiasa mengucapkan terima kasih, tolong, dan maaf, mengerti cara berbagi, punya keinginan untuk menolong orang lain, serta tahu cara tepat untuk berkomunikasi dengan orang lain.
White noise adalah suara yang menyamarkan kebisingan di lingkungan sekitar. White noise dianggap sebagai lantunan "nina bobo" yang ampuh tidurkan bayi. Apa saja pro dan kontranya?
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Anandika Pawitri
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved