logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
Parenting

Cara Adopsi Anak dan Syarat yang Perlu Dipenuhi

open-summary

Cara adopsi anak telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2007. Namun, calon orangtua angkat harus mematuhi syarat adopsi anak dan proses hukum yang legal untuk melakukannya.


close-summary

25 Okt 2019

| Dina Rahmawati

Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari

Cara adopsi anak telah ditetapkan secara legal melalui UU

Cara adopsi anak yang perlu dilalui cukup panjang

Table of Content

  • Syarat adopsi anak lengkap
  • Cara adopsi anak secara legal
  • Proses adopsi anak

Sebagian pasangan ingin melakukan adopsi anak karena alasan tertentu. Namun, sebelum mengangkat anak, Anda perlu memahami syarat dan cara adopsi anak yang telah diatur secara hukum di Indonesia.

Advertisement

Apa saja syarat yang perlu dipenuhi dan proses adopsi anak secara keseluruhan? Simak artikel berikut untuk mengetahui alurnya secara lengkap.

Syarat adopsi anak lengkap

Di Indonesia, cara adopsi anak harus dilakukan secara legal berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum mengetahui bagaimana cara adopsi anak, dikutip dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat beberapa persyaratan adopsi anak yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat. Berikut syarat adopsi anak secara legal yang lengkap:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
  • Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat
  • Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
  • Telah menikah minimal selama 5 tahun
  • Bukan merupakan pasangan sesama jenis
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja
  • Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu
  • Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya
  • Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan
  • Mendapat izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Selain orangtua, calon anak angkat pun harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum diadopsi. Beberapa syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon anak angkat, yaitu:

  • Belum berusia 18 tahun yang terbagi ke dalam tiga prioritas, di mana anak yang belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6-12 tahun diadopsi sepanjang ada alasan mendadak, dan anak berusia 12-18 tahun diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
  • Anak terlantar atau yang ditelantarkan
  • Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  • Anak memerlukan perlindungan.

Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agamanya dapat disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Setelah seluruh syarat adopsi anak tersebut dipenuhi, maka Anda dapat mengikuti tata cara adopsi anak yang telah ditetapkan pemerintah.

ibu mencium anak
Cara adopsi anak harus dijalankan sesuai aturan hukum

Berikut adalah cara adopsi anak yang perlu dijalankan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

1. Mengajukan surat permohonan

Ajukan surat permohonan ke dinas sosial di wilayah tempat calon anak. Pemerintah telah menunjuk Yayasan Sayap Ibu yang berada di Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit yang berada di Surabaya sebagai yayasan resmi untuk adopsi anak.

2. Menerima kunjungan petugas

Petugas dinas sosial akan mengunjungi rumah Anda bersama pasangan untuk mengevaluasi kondisi ekonomi, sosial, kejiwaan atau kesiapan mental, dan finansial. 

Pengecekan dilakukan guna melihat apakah calon orangtua angkat layak atau tidak untuk mengadopsi.

3. Tinggal bersama calon anak angkat untuk sementara

Jika dianggap layak, Anda bersama pasangan akan mendapat izin berdasarkan pada Surat Izin Pengasuhan Sementara untuk membawa calon anak angkat tinggal bersama selama 6-12 bulan. 

Orangtua maupun calon anak adopsi juga akan diawasi dan dibimbing oleh Petugas Dinas Sosial selama rentang waktu tersebut.

4. Menjalani persidangan

Jika sudah mendapat SK izin pengangkatan dari kepala dinas sosial provinsi, seluruh dokumen persyaratan diserahkan ke pengadilan. Selanjutnya, prosedur adopsi anak adalah Anda bersama pasangan sebagai calon orangtua akan menjalani persidangan.

Minimal terdapat dua saksi yang mengetahui dan memahami kondisi Anda. Kemudian, akan ditentukan penetapan pengadilan apakah permohonan adopsi anak yang Anda ajukan disetujui atau ditolak.

5. Mendapatkan penetapan keputusan

Jika permohonan disetujui, maka akan dikeluarkan surat ketetapan yang berkekuatan hukum dari pengadilan. Surat adopsi anak tersebut kemudian didaftarkan ke catatan sipil. 

Namun, jika permohonan ditolak, maka anak pun akan dikembalikan ke panti sosial tempat dirinya berasal.

Bagaimana dengan biaya adopsi anak? proses adopsi anak melalui jalur yang resmi tidak memerlukan biaya, tetapi seluruh prosesnya cukup panjang hingga kurang lebih dua tahun. Selain itu, status legal yang dikantongi tentu akan menjamin keamanan anak maupun keluarga.

Baca Juga

  • Anak 1 Tahun Susah Makan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • 18 Camilan Sehat untuk Anak yang Kaya Nutrisi dan Lezat
  • Bagaimana Seharusnya Seorang Ayah Menghabiskan Waktu dengan Anaknya?

Proses adopsi anak

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, dalam PP Nomor 54 tahun 2007 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara WNI-WNI, WNI-WNA, dan orangtua tunggal. 

Surat pernyataan permohonan adopsi anak antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNI orangtua tunggal diajukan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan untuk WNI-WNA, permohonannya hingga ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun tahapan lengkap sebagai cara mengadopsi anak adalah sebagai berikut:

  • Orangtua mengajukan surat permohonan kepada lembaga terkait, jika adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent, maka surat diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Apabila orangtua adopsi adalah WNI-WNA, maka permohonan diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Setelah surat permohonan diterima, Dinsos atau Kemensos akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)
  • Tim Tippa akan mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat untuk mengadakan dialog dan memeriksa kesiapan orangtua angkat. Proses ini berlangsung selama 2 kali dalam 6 bulan
  • Tim Peksos menyampaikan hasil penelusuran ke tim Tippa
  • Selanjutnya tim, Tippa akan meminta kelengkapan berkas sebagai persyaratan adopsi anak
  • Jika semua syarat adopsi anak terpenuhi, Mensos kemudian memberikan rekomendasi berdasarkan pertimbangan perizinan pengangkatan anak oleh tim Tippa untuk selanjutnya diizinkan mengangkat anak
  • Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit dan orangtua akan mendapatkan hak pengasuhan dalam waktu 6 bulan
  • Setelah masa pengasuhan sementara yakni selama 6 bulan berjalan dengan baik, maka pengangkatan selanjutnya akan disahkan oleh pengadilan

Perlu diketahui bahwa seseorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali, dengan jarak waktu paling singkat dua tahun. Jika Anda hendak mengadopsi anak kembar, maka pengangkatan dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya.

Pengangkatan anak oleh orangtua tunggal diperbolehkan, tetapi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Pemberian izin akan didelegasikan pada kepala instansi sosial di provinsi.

Adopsi anak secara privat juga bisa dilakukan. Artinya, proses adopsi dilakukan langsung antara calon orangtua angkat dengan orangtua kandung atau wali. Namun, tetap melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi di pengadilan.

Agar mendapat informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai proses adopsi anak dan cara memilih anak untuk diadopsi, ada baiknya jika Anda mendatangi pusat layanan informasi dinas sosial terdekat. Diskusikan berbagai hal mengenai syarat maupun cara adopsi anak bersama petugas yang ada.

Selain itu, jika Anda ingin bertanya seputar kesehatan anak dan ibu secara langsung, Anda juga bisa chat dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ.

Download aplikasinya sekarang di Google Play dan Apple Store.

Advertisement

tips parentingadopsi anakmembesarkan anak

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved