Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Sejumlah kebijakan aturan PPKM yang lebih ketat dari sebelumnya wajib pun diberlakukan, yakni WFH, penutupan mall, hingga pembatasan penumpang transportasi umum.
1 Jul 2021
Ditinjau oleh dr. Anandika Pawitri
PPKM darurat meminta masyarakat agar tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah (Sumber foto: shutterstock/Brostock)
Table of Content
Presiden RI Joko Widodo akhirnya menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM ini dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, seperti para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Advertisement
Seperti yang diketahui, angka kasus positif Covid-19 semakin tinggi dalam beberapa pekan terakhir akibat penyebaran virus corona varian baru.
Mengutip dari laman CNN Indonesia, total kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sampai Rabu, 30 Juni 2021 saja, sudah mencapai angka 21.342 orang.
Presiden Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan kegiatan masyarakat yang sempat dilakukan sebelumnya.
Adapun sejumlah aturan PPKM darurat yang tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, seperti yang dikutip Detik, adalah sebagai berikut.
Kebijakan PPKM terbaru mewajibkan setiap orang untuk bekerja atau beraktivitas dari rumah atau work from home.
Akan tetapi, bagi pekerja di sektor esensial dapat bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50% dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial yang dimaksud, meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, perkantoran pada sektor kritikal dapat beroperasi 100%. Sektor ini termasuk, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Begitu pula untuk anak-anak sekolah, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan di rumah.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
Sementara, pusat perbelanjaan atau mall, serta fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) akan ditutup sementara selama kebijakan PPKM darurat ini diterapkan.
Aturan PPKM terbaru juga memberlakukan pelarangan terhadap kegiatan makan atau minum di tempat (dine-in).
Ini artinya, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya dapat menerima delivery atau take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) masih boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) akan ditutup sementara selama aturan PPKM berlaku.
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan) ditutup sementara.
Pembatasan transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa atau rental, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% yang menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Penyelenggaraan pesta pernikahan selama pandemi masih dapat dilakukan dengan jumlah kehadiran dibatasi maksimal 30 orang yang menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pihak penyelenggara pesta pernikahan tidak boleh menerapkan makan di tempat resepsi pernikahan.
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan tes PCR (H-2) keberangkatan, bila ingin naik pesawat, serta rapid test antigen (H-1 pemberangkatan) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Pemerintah juga mengingatkan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW yang berada di zona merah tetap diberlakukan.
Seiring dengan penerapan kebijakan PPKM darurat tersebut, maka protokol kesehatan yang sudah dijalankan saat ini perlu dikencangkan lagi.
Sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan tidak boleh diabaikan, yakni:
Penggunaan masker dobel dengan tepat dapat menangkal paparan Covid-19, termasuk virus varian baru, secara efektif. Pastikan dua masker yang akan digunakan pas menutupi mulut dan hidung.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau CDC Amerika Serikat menyarankan untuk menggunakan masker medis sekali pakai terlebih dahulu sebagai lapisan pertama.
Pastikan garis kawat tipis yang terdapat di bagian atas masker ditekan ke arah wajah sehingga bentuknya bisa pas mengikuti bentuk hidung Anda.
Setelah menggunakan masker medis sekali pakai, Anda bisa melapisinya dengan masker kain.
Penggunaan masker kain di atas masker medis dapat meningkatkan perlindungan sehingga mencegah kebocoran udara dan partikel yang tidak disaring.
Selain itu, penggunaan masker kain yang pas dapat berfungsi sebagai penjepit dan mengamankan masker medis yang longgar atau tidak pas dikenakan sebelumnya.
Perlu diingat bahwa masker dobel sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam
Pada sejumlah kondisi tertentu, Anda mungkin memerlukan penggunaan face shield untuk cegah virus corona.
Pastikan Anda menggunakan face shield dan masker secara bersamaan sebagai alat perlindungan ekstra untuk mencegah penularan virus corona.
Dengan demikian, Anda dapat melindungi area wajah dari virus yang mungkin dikeluarkan oleh orang lain melalui droplet.
Tak hanya itu, face shield juga dapat membantu mencegah agar masker yang Anda gunakan tidak cepat basah.
Jika harus beraktivitas di luar rumah, pastikan Anda menerapkan jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
Orang yang telah terinfeksi positif virus corona bisa saja tampak sehat atau biasa disebut dengan orang tanpa gejala (OTG) sehingga alangkah baiknya untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain, termasuk saat berada di luar rumah.
Apabila harus berkegiatan di luar rumah, sebaiknya lakukan secara singkat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, pemerintah menyarankan penjadwalan dan rotasi untuk dapat membantu mengurangi durasi interaksi.
Sering mencuci tangan, terutama setelah dari toilet, setelah batuk dan bersin, serta sebelum dan sesudah makan, menggunakan air mengalir dan sabun.
Namun, jika sulit menemukan akses air mengalir, Anda bisa mencuci tangan dengan cairan pembersih yang mengandung minimal alkohol 60%.
Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun ataupun cairan pembersih yang mengandung alkohol dapat membantu menyingkirkan dan membunuh virus yang mungkin terdapat pada permukaan tangan Anda.
Pastikan Anda mencuci tangan dengan cara yang tepat selama minimal 20 detik.
Dalam panduan PPKM darurat, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengupayakan memiliki ventilasi udara yang baik dengan cara membuka pintu dan jendela guna mengurangi risiko penularan Covid-19.
Apabila dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, Anda disarankan untuk menggunakan air purifier dengan HEPA filter di dalam ruangan.
Sebaiknya jangan beraktivitas ke luar rumah bila Anda sedang sakit. Hal ini bertujuan untuk menghindari penularan penyakit Anda ke orang lain.
Pantau terus keluhan medis yang Anda alami, bila mengalami demam, diare, radang tenggorokan, hingga sulit bernapas yang menunjukkan indikasi Covid-19, segera periksakan diri ke dokter.
Baca Juga
PPKM darurat Jawa-Bali ini resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Pastikan Anda mematuhi aturan kebijakan PPKM terbaru.
Seiring dengan penerapan kebijakan PPKM darurat tersebut, maka protokol kesehatan yang sudah Anda jalankan saat ini perlu dikencangkan lagi.
Jika Anda mengalami demam, batuk, sulit bernapas, atau gejala yang menunjukkan indikasi Covid-19, segera periksakan diri dengan dokter guna mendapatkan penanganan yang tepat.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Vaksinasi gotong royong gratis bagi karyawan karena ditanggung oleh badan hukum atau badan usaha yang menaunginya. Meski demikian, ada beberapa perbedaan vaksinasi ini dengan vaksinasi pemerintah yang telah berjalan.
Luhut memperkirakan puncak gelombang Omicron di Indonesia terjadi di pertengahan Februari hingga awal Maret. Penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksin terus digalakkan.
T-cell adalah bagian dari sistem kekebalan (imun) tubuh yang berfokus pada zat asing tertentu. Ada tiga jenis sel T di dalam tubuh kita, yaitu sel T sitotoksik, sel T pembantu, dan sel T regulator.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved