Perbedaan narkotika dan psikotropika berbeda baik dari jenis hingga contoh obatnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. Sementara psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika.
Ditinjau secara medis oleh dr. Karlina Lestari
25 Apr 2023
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika akan isa berdampak pada fisik maupun psikologi pemakainya
Table of Content
Ketika mendengar kata narkotika dan psikotropika, apakah Anda mengira keduanya sama? Jika iya, Anda bukan satu-satunya orang yang tak tahu perbedaan narkotika dan psikotropika. Padahal, kedua obat terlarang tesebut tidaklah sama. Lantas apa saja perbedaan narkotika dan psikotropika? Ini perbedaan serta contoh obat narkotika dan psikotropika.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009, tertera jelas mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. Zat ini dapat memicu penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.
Sementara psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika. Zat ini dapat memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa narkotika termasuk obat yang dapat mengurangi rasa nyeri. Sementara psikotropika dapat memengaruhi sifat dan perilaku. Itulah mengapa contoh obat narkotika dan psikotropika juga berbeda.
Zat narkotika sebenarnya dapat bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya.
Narkotika terbagi dalam tiga berikut:
Narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Contoh narkotika golongan I meliputi tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan sebagainya.
Narkotika golongan II dapat dipakai untuk kepentingan pengobatan. Dengan berpegang pada indikasi medis, dokter bisa memberikan narkotika golongan II atau III dalam jumlah terbatas pada pasien. Contohnya, fentanil, morfina, dan sebagainya.
Sama seperti narkotika golongan III, golongan III juga boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan diberikan oleh dokter. Contoh narkotika golongan ini meliputi kodeina, propiram, dan sebagainya.
Di samping perbedaan narkotika dan psikotropika, kedua obat ini sama-sama bermanfaat untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan jika digunakan dengan benar. Tetapi bila disalahgunakan, psikotropika dapat merugikan kesehatan penggunanya.
Psikotropika dikelompokkan menjadi empat golongan di bawah ini:
Golongan I hanya dapat digunakan demi tujuan ilmu pengetahuan, dan memiliki potensi yang besar untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya, brolamfetamina, mekatinona, tenamfetamina.
Psikotropika golongan II juga bermanfaat dalam bidang medis, dan boleh dipakai dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan. Zat-zat ini berpotensi sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Amfetamina, sekobarbital, dan zipepprol merupakan beberapa contohnya.
Golongan III berguna dalam bidang medis dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau demi tujuan ilmu pengetahuan. Zat-zat ini memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan. Contohnya meliiputi amobarbital, katina, serta pentazosina.
Psikotropika golongan IV bermanfaat dalam pengobatan. Golongan ini juga sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Namun psikotropika golongan IV juga memiliki potensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya, alprazolam, diazepam, dan lorazepam.
Masih ada golongan psikotropika lainnya yang tidak berpotensi menyebabkan ketergantungan. Karena itu, golongan lain ini dikategorikan sebagai obat keras.
Setelah mengetahui perbedaan narkotika dan psikotropika, serta golongannya, sekarang saatnya Anda mewaspadai efek penyalahgunaannya. Pasalnya, kedua zat ini sama-sama dapat merugikan pemakainya bila tidak digunakan dengan benar.
Bukan hanya masalah kesehatan, narkotika dan psikotropika juga memicu gangguan emosional, masalah dalam hubungan keluarga, hingga keuangan.
Menghirup kokain melalui hidung bisa mengakibatkan kerusakan pada tulang rawan hidung.
Penyalahgunaan obat-obatan bisa memengaruhi keseimbangan tubuh, sehingga Anda lebih rentan untuk jatuh dan cedera.
Mengonsumsi zat-zat terlarang akan menaikkan tekanan darah dan detak jantung. Kondisi ini kemudian makin memberatkan kerja jantung serta pembuluh darah.
Dengan itu, risiko Anda untuk terkena stroke, serangan jantung, dan kematian pun turut meningkat.
Menggunakan obat-obatan dengan cara disuntik dapat berujung pada penularan hepatisis C, HIV, dan infeksi berbahaya lainnya. Terutama apabila Anda menggunakan jarum yang tidak steril.
Tidak ada perbedaan narkotika dan psikotropika jika dilihat dari efek psikologisnya. Apa sajakah pengaruh tersebut?
Penyalahgunaan keduanya dalam jangka waktu lama dapat mengubah senyawa kimia dalam otak. Akibatnya, seseorang yang kecanduan obat-obatan bisa mudah lupa, sulit mengambil keputusan, dan mengalami penurunan kemampuan belajar.
Rasa cemas, gelisah, dan malu juga bisa muncul akibat ketergantungan zat-zat terlarang. Pengguna pun dapat merasa kesepian karena mereka cenderung menjauh dari pergaulan dan orang-orang terdekat.
Ketika terjadi masalah finansial, pengguna umumnya tidak segan-segan melakukan tindak kriminal demi memenuhi ketergantungannya. Hal ini kemudian dapat meningkatkan stres, depresi, dan kecemasan.
Bahkan, sebuah studi menunjukkan bahwa tingkat kematian akibat bunuh diri lebih tinggi dua hingga tiga kali pada pencandu obat jenis opioid.
Dengan mengetahui perbedaan narkotika dan psikotropika serta efek buruknya, Anda diharap lebih jeli dalam mengenalinya. Penyalahgunaan keduanya dapat menyebabkan ketergantungan dengan risiko gangguan fisik dan mental yang serius hingga kematian.
Oleh karena itu, Undang-Undang Republik Indonesia telah menulis dengan lengkap bahwa baik narkotika dan psikotropika hanya boleh digunakan dalam pengawasan yang ketat sesuai dengan perundang-undangan. Jangan sampai kenikmatan sesaat membuat Anda terlena dan berakhir menyedihkan.
Jika ingin berkonsultasi langsung pada dokter terkait obat-obatan narkotika dan psikotropika, Anda bisa Anda bisa chat dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ.
Download aplikasinya sekarang di Google Play dan Apple Store.
Advertisement
Ditulis oleh Rieke Saraswati
Referensi
Artikel Terkait
Emotional numbness adalah rasa hampa dan sulit mengekspresikan diri yang disebabkan oleh stres maupun kecemasan. Kondisi ini ditandai dengan hilangnya minat untuk beraktivitas atau melakukan hal yang menyenangkan.
13 Jul 2021
Secara statistik, jumlah kasus pria bunuh diri lebih banyak daripada perempuan. Jika perempuan lebih rentan mengalami suicidal thought, pria lebih mungkin mengakhiri hidupnya,
14 Mei 2021
Ketika pekerjaan terasa berat atau terjebak dalam lingkungan yang toxic, tentu bisa membuat Anda ingin lari dari kenyataan. Tindakan ini bukanlah karena Anda pengecut, tetapi justru perlu dilakukan sesekali agar hidup lebih bahagia.
29 Jun 2020
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved