Kecelakaan kerja adalah insiden atau kejadian yang mengakibatkan seseorang menderita cedera fisik maupun mental. Kondisi ini dapat disebabkan faktor manusia, material, peralatan, hingga alam. Untuk mencegahnya, karyawan diwajibkan untuk menggunakan pelindung diri dan mempraktikkan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2023-03-18 05:50:30
Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari
Kecelakaan bisa terjadi saat Anda kurang berhati-hati
Table of Content
Kecelakaan kerja merupakan salah satu risiko yang dapat terjadi di lingkungan pekerjaan. Kesalahan manusia (human error) adalah penyebab umumnya, tetapi ada pula sejumlah faktor lainnya, seperti bencana alam dan peralatan kerja, yang berpotensi jadi penyebabnya.
Advertisement
Meskipun tidak diinginkan, kecelakaan kerja kadang sulit untuk sepenuhnya dihindari. Selain memastikan perusahaan wajib menyediakan sarana keselamatan kerja, tidak ada salahnya untuk memahami lebih dalam seputar definisi kecelakaan kerja dan berbagai aspeknya.
Pengertian kecelakaan kerja adalah insiden atau kejadian yang mengakibatkan seseorang menderita cedera fisik maupun mental. Kecelakaan ini terjadi karena hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, misalnya kecelakaan di tempat kerja atau di perjalanan saat Anda melakukan pekerjaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019, total kasus kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 77.295 kasus. Jumlah ini turun cukup drastis, yaitu sekitar 33 persen, dibanding dengan data di 2018.
Kecelakaan kerja biasanya terjadi karena kombinasi beberapa faktor. Berikut adalah faktor penyebab kecelakaan kerja yang paling sering terjadi.
Kesalahan manusia (human error) menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan kerja terbesar. Contohnya, keteledoran saat mengoperasikan mesin atau tidak menggunakan pelindung yang lengkap.
Penyebab kecelakaan kerja ini bisa sepenuhnya dicegah dengan terus mematuhi protokol keselamatan kerja.
Penyebab terjadinya kecelakaan kerja ini ada banyak macamnya. Contoh kecelakaan kerja akibat faktor material, di antaranya ledakan, kebakaran, dan paparan tidak terduga dari zat beracun.
Namun, risiko ini bisa dicegah dengan menggunakan pakaian keselamatan secara lengkap dan melakukan tindakan pencegahan dalam perencaaan kerja.
Penyebab kecelakaan ini merupakan turunan dari kecerobohan manusia. Pasalnya, manusia yang menggunakan alat tersebut.
Hal yang paling sering terjadi adalah kecelakaan akibat peralatan yang sudah tidak layak pakai atau jarang di-maintenance.
Sebab-sebab kecelakaan akibat kerja ini mengacu pada keadaan tempat kerja. Contohnya, suhu, kebisingan, kualitas udara, maupun kualitas pencahayaan.
Penyebab kecelakaan kerja ini bisa diminimalisir dengan mematuhi protokol keselamatan kerja di lokasi tersebut.
Faktor proses termasuk ancaman yang muncul dari proses produksi. Seorang pekerja bisa saja mengalami gangguan kesehatan akibat debu yang beterbangan, uap, asap, hingga suara bising yang berhubungan dengan produksi.
Meski tidak semua kecelakaan kerja menimbulkan korban cedera, hal ini juga bisa mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Cedera akibat kecelakaan kerja dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan tingkat keparahannya, yaitu:
Pemberian pertolongan pertama bergantung pada tingkat cedera yang dialami pekerja dalam kecelakaan di tempat kerjanya.
Pekerja yang mengalami cedera fatal harus segera dirujuk ke rumah sakit, sedangkan cedera ringan mungkin bisa diredakan di tempat kerja itu sendiri dengan pertolongan pertama yang sederhana.
Baca juga: Mengenal Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari situs Dinas PMPTSPTK Kepulauan Selayar, terdapat jenis-jenis kecelakaan kerja yang didasari oleh tempat kerjanya, seperti:
Selain karyawan yang harus menjaga diri dari kecelakaan kerja, pemilik usaha juga harus melakukan berbagai tindakan pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Pasal 9 UU nomor 1 Tahun 1970 ini dijelaskan bahwa pihak perusahaan wajib menunjukkan dan menjelaskan kondisi serta bahaya yang bisa timbul di tempat kerja tersebut.
Selain itu, karyawan diwajibkan mengenakan alat-alat pelindung diri dan mempraktikkan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Hal ini dilakukan agar mereka dapat menghindari kerugian akibat kecelakaan kerja yang berdampak pada kesehatan fisik dan finansialnya.
Selain itu, perusahaan dapat menyediakan asuransi bagi karyawannya. Salah satu opsi yang bisa dipilih adalah mendaftarkan karyawan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Kesehatan.
Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Dengan demikian, kecelakaan kerja diharapkan dapat diminimalisir.
Bila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang kesehatan, konsultasikan ke dokter terdekat atau tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Di tahun 2022, daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan jumlahnya mencapai 144, mulai dari kejang demam, tetanus, HIV/AIDS, hingga konjungtivitis.
Cara turun kelas BPJS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi call center BPJS di nomor 1500 400. Jika tidak berhasil, kunjungi kantor cabang terdekat dan minta bantuan pada petugas.
Nyeri tumit sering terjadi saat Anda berdiri dalam waktu yang lana. Kondisi ini tidak hanya disebabkan oleh cedera. Ada beberapa penyebab nyeri tumit yang harus diketahui, salah satunya heel spur.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved