Hak asuh anak dalam perceraian biasanya diberikan kepada sang Ibu. Namun tak menutup kemungkinan, hak asuh juga bisa jatuh kepada sang Ayah jika demi kemaslahatan anak. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.
20 Jun 2020
Seorang anak yang bertemu dengan ayahnya
Table of Content
Banyak hal yang harus dipikirkan oleh suami dan istri ketika memutuskan untuk bercerai. Selain harta gono-gini, hal krusial lain yang harus dipikirkan ialah soal pembagian hak asuh anak dalam perceraian.
Advertisement
Perceraian yang ditempuh oleh kedua orangtua seharusnya tidak boleh mencederai pemenuhan terhadap hak anak yang juga diatur oleh negara melalui undang-undang hak asuh anak lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin 11 dijelaskan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban Bapak untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.
Meskipun demikian, pengadilan bisa memutuskan bahwa ibu juga memikul biaya tersebut dalam kondisi tertentu. Pengadilan juga berhak menentukan hak asuh anak untuk diberikan kepada ibu ataupun ayah, terutama bila terjadi perselisihan dalam proses perceraian.
Di Indonesia, hakim di pengadilan agama cenderung memberikan hak asuh anak setelah bercerai kepada ibunya, terutama bagi anak yang masih berusia di bawah umur. Bagi umat Muslim, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:
Baik mumayyiz atau bukan, bapak dari anak tersebut tetap berkewajiban membiayai pemeliharaan dan pendidikan sang anak. Meski dikenal sebagai istilah Islam, mumayyiz merupakan terminologi hukum positif di Indonesia yang diartikan sebagai anak yang telah akil baligh atau sudah dapat membedakan baik dan buruk.
Beberapa ulama berpendapat mumayyiz merupakan anak yang berusia mulai dari 7 tahun. Namun, ada pula ulama yang mengatakan anak yang dikatakan sebagai mumayyiz berusia 9 tahun bagi perempuan dan 12 tahun bagi laki-laki atau maksimal 15 tahun.
Secara umum, dasar hukum pengambilan keputusan mengenai hak asuh anak perempuan dan laki-laki dalam perceraian didasarkan atas yurisprudensi alias keputusan pengadilan sebelumnya. Yurisprudensi yang dimaksud adalah:
Dalam putusan ini dikatakan bahwa patokan pemberian hak asuh anak memprioritaskan ibu kandung, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil dengan menimbang kepentingan anak.
Senada, putusan ini juga menyebut bahwa bila ayah dan ibu bercerai, maka pemeliharaan anak yang masih di bawah umur diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.
Lagi-lagi, putusan Mahkamah Agung RI ini juga menegaskan bahwa anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu harus diserahkan kepada ibu ketika kedua orangtua bercerai.
Meskipun demikian, pengadilan juga berhak memberikan hak asuh anak kepada ayah jika istri menggugat cerai kepada suami dalam beberapa kondisi. Apa saja kondisi yang dimaksud?
Baca Juga
Hak asuh anak jika istri menggugat cerai dapat jatuh ke tangan ayah dalam beberapa kondisi. Pemberian hak asuh anak setelah bercerai kepada sang ayah bukanlah hal yang aneh. Hakim bisa saja mengambil keputusan demikian berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anak yang dipengaruhi beberapa hal, seperti:
Jika ibu dan ayah sudah membuat kesepakatan bahwa hak asuh anak akan diberikan pada pihak laki-laki setelah perceraian, maka hakim bisa mengabulkan permohonan tersebut.
Jika ada saksi yang memberatkan pihak ibu dalam memperoleh hak asuh anak, hakim bisa saja memberikan hak tersebut pada sang ayah.
Salah satu penyebab ibu kehilangan hak asuh anak adalah saat hakim melihat potensi sang ibu dapat menelantarkan anaknya. Pada kondisi ini, hakim bisa menetapkan sang ayah untuk menjadi pemegang hak asuh anak dalam perceraian.
Selain itu, masih banyak penyebab ibu kehilangan hak asuh anak, mulai dari perilaku buruk ibu, sering selingkuh dengan lelaki lain, menikah lagi, atau murtad (pindah agama). Inilah salah satu alasan mengapa hak asuh anak dalam perceraian karena istri selingkuh dapat diberikan kepada ayah.
Jika ayah dinilai memiliki faktor ekonomi yang lebih baik sehingga dapat memelihara anak dengan lebih layak, maka ayah bisa mendapatkan hak asuh anak dalam perceraian.
Pada anak yang sudah lebih besar dan memilih untuk bersama ayah karena kedekatan, hak asuh anak bisa menjadi milik pihak laki-laki.
Kondisi lingkungan tempat anak akan dibesarkan juga bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberi hak asuh anak kepada ayah.
Bagi ayah atau ibu yang ingin memiliki hak asuh anak dalam perceraian, Anda perlu memiliki surat pernyataan hak asuh anak.
Surat pernyataan hak asuh anak berfungsi sebagai tanda bukti bahwa Anda memiliki hak asuh anak. Surat ini juga bisa digunakan jika di kemudian hari ada gugatan hak asuh anak yang dilontarkan kepada Anda.
Di dalam surat tersebut, Anda perlu mengisi nama suami sekaligus istri, nomor induk kependudukan (NIK), agama, serta alamat.
Misalnya, suami ingin menyerahkan hak asuh anak terhadap istri. Melalui surat ini, suami perlu menyatakan bahwa dirinya ikhlas dan rela untuk memberikan hak asuh anak terhadap istri.
Anda dapat mengunduh dan melihat contoh surat pernyataan hak asuh anak lewat situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) setiap daerah, misalnya pada tautan ini.
Itulah penjelasan mengenai pembagian hak asuh anak dalam perceraian setelah orangtua berpisah. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda mengetahui dasar-dasar hukum dan pertimbangan lainnya seputar hak asuh anak.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Dampak dari perceraian yang buruk untuk kesehatan bisa membuat risiko penyakit diabetes hingga kanker. Lebih parahnya lagi, perceraian bisa sebabkan kematian
Mengenali ciri-ciri suami berbohong sebaiknya jadi ilmu yang dikuasi para istri. Mulai dari cara bicara, tatapan mata, hingga gerak gerik tubuh, ini ciri-ciri suami berbohong yang harus dikenali.
Penyebab perceraian dapat terjadi akibat terlalu sering bertengkar, berselingkuh, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi ini bisa mengganggu kesehatan mental maupun fisik pasangan yang bercerai.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved