logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
Parenting

Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Bercerai, Siapa yang Paling Berhak?

open-summary

Hak asuh anak dalam perceraian biasanya diberikan kepada sang Ibu. Namun tak menutup kemungkinan, hak asuh juga bisa jatuh kepada sang Ayah jika demi kemaslahatan anak. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.


close-summary

20 Jun 2020

| Asni Harismi

Hak asuh anak dalam perceraian menurut undang-undang

Seorang anak yang bertemu dengan ayahnya

Table of Content

  • Hak asuh anak diberikan kepada ibu
  • Syarat hak asuh anak jatuh kepada ayah
  • Surat pernyataan hak asuh anak

Banyak hal yang harus dipikirkan oleh suami dan istri ketika memutuskan untuk bercerai. Selain harta gono-gini, hal krusial lain yang harus dipikirkan ialah soal pembagian hak asuh anak dalam perceraian.

Advertisement

Perceraian yang ditempuh oleh kedua orangtua seharusnya tidak boleh mencederai pemenuhan terhadap hak anak yang juga diatur oleh negara melalui undang-undang hak asuh anak lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin 11 dijelaskan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban Bapak untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.

Meskipun demikian, pengadilan bisa memutuskan bahwa ibu juga memikul biaya tersebut dalam kondisi tertentu. Pengadilan juga berhak menentukan hak asuh anak untuk diberikan kepada ibu ataupun ayah, terutama bila terjadi perselisihan dalam proses perceraian.

Hak asuh anak diberikan kepada ibu

Di Indonesia, hakim di pengadilan agama cenderung memberikan hak asuh anak setelah bercerai kepada ibunya, terutama bagi anak yang masih berusia di bawah umur. Bagi umat Muslim, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.

Baik mumayyiz atau bukan, bapak dari anak tersebut tetap berkewajiban membiayai pemeliharaan dan pendidikan sang anak. Meski dikenal sebagai istilah Islam, mumayyiz merupakan terminologi hukum positif di Indonesia yang diartikan sebagai anak yang telah akil baligh atau sudah dapat membedakan baik dan buruk.

Beberapa ulama berpendapat mumayyiz merupakan anak yang berusia mulai dari 7 tahun. Namun, ada pula ulama yang mengatakan anak yang dikatakan sebagai mumayyiz berusia 9 tahun bagi perempuan dan 12 tahun bagi laki-laki atau maksimal 15 tahun.

Secara umum, dasar hukum pengambilan keputusan mengenai hak asuh anak perempuan dan laki-laki dalam perceraian didasarkan atas yurisprudensi alias keputusan pengadilan sebelumnya. Yurisprudensi yang dimaksud adalah:

  • Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 April 1975 Nomor: 102 K/Sip/1973

Dalam putusan ini dikatakan bahwa patokan pemberian hak asuh anak memprioritaskan ibu kandung, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil dengan menimbang kepentingan anak.

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 126 K/Pdt./2001 tanggal 28 Agustus 2003

Senada, putusan ini juga menyebut bahwa bila ayah dan ibu bercerai, maka pemeliharaan anak yang masih di bawah umur diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 239 K/Sip/1968

Lagi-lagi, putusan Mahkamah Agung RI ini juga menegaskan bahwa anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu harus diserahkan kepada ibu ketika kedua orangtua bercerai.

Meskipun demikian, pengadilan juga berhak memberikan hak asuh anak kepada ayah jika istri menggugat cerai kepada suami dalam beberapa kondisi. Apa saja kondisi yang dimaksud?

Baca Juga

  • Posesif adalah Sifat Menyebalkan yang Dapat Mengganggu Hubungan
  • Kenali Ciri-ciri Suami Berbohong Ini, Para Istri Jangan Kalah Gesit
  • Ketahuan Selingkuh? Ini Cara Memperbaiki Hubungan dengan Pasangan

Syarat hak asuh anak jatuh kepada ayah

Hak asuh anak jika istri menggugat cerai dapat jatuh ke tangan ayah dalam beberapa kondisi. Pemberian hak asuh anak setelah bercerai kepada sang ayah bukanlah hal yang aneh. Hakim bisa saja mengambil keputusan demikian berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anak yang dipengaruhi beberapa hal, seperti:

  • Persetujuan bersama

Jika ibu dan ayah sudah membuat kesepakatan bahwa hak asuh anak akan diberikan pada pihak laki-laki setelah perceraian, maka hakim bisa mengabulkan permohonan tersebut.

  • Keterangan saksi

Jika ada saksi yang memberatkan pihak ibu dalam memperoleh hak asuh anak, hakim bisa saja memberikan hak tersebut pada sang ayah.

  • Ibu tidak bertanggung jawab

Salah satu penyebab ibu kehilangan hak asuh anak adalah saat hakim melihat potensi sang ibu dapat menelantarkan anaknya. Pada kondisi ini, hakim bisa menetapkan sang ayah untuk menjadi pemegang hak asuh anak dalam perceraian.

Selain itu, masih banyak penyebab ibu kehilangan hak asuh anak, mulai dari perilaku buruk ibu, sering selingkuh dengan lelaki lain, menikah lagi, atau murtad (pindah agama). Inilah salah satu alasan mengapa hak asuh anak dalam perceraian karena istri selingkuh dapat diberikan kepada ayah.

  • Faktor ekonomi

Jika ayah dinilai memiliki faktor ekonomi yang lebih baik sehingga dapat memelihara anak dengan lebih layak, maka ayah bisa mendapatkan hak asuh anak dalam perceraian. 

  • Kedekatan dengan ayah

Pada anak yang sudah lebih besar dan memilih untuk bersama ayah karena kedekatan, hak asuh anak bisa menjadi milik pihak laki-laki.

  • Lingkungan dan budaya

Kondisi lingkungan tempat anak akan dibesarkan juga bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberi hak asuh anak kepada ayah.

Surat pernyataan hak asuh anak

Bagi ayah atau ibu yang ingin memiliki hak asuh anak dalam perceraian, Anda perlu memiliki surat pernyataan hak asuh anak.

Surat pernyataan hak asuh anak berfungsi sebagai tanda bukti bahwa Anda memiliki hak asuh anak. Surat ini juga bisa digunakan jika di kemudian hari ada gugatan hak asuh anak yang dilontarkan kepada Anda.

Di dalam surat tersebut, Anda perlu mengisi nama suami sekaligus istri, nomor induk kependudukan (NIK), agama, serta alamat.

Misalnya, suami ingin menyerahkan hak asuh anak terhadap istri. Melalui surat ini, suami perlu menyatakan bahwa dirinya ikhlas dan rela untuk memberikan hak asuh anak terhadap istri.

Anda dapat mengunduh dan melihat contoh surat pernyataan hak asuh anak lewat situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) setiap daerah, misalnya pada tautan ini.

Itulah penjelasan mengenai pembagian hak asuh anak dalam perceraian setelah orangtua berpisah. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda mengetahui dasar-dasar hukum dan pertimbangan lainnya seputar hak asuh anak.

Advertisement

perceraian

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved