logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Hidup Sehat

Panduan Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Selama PSBB Transisi Jakarta

open-summary

PSBB transisi adalah pelonggaran kegiatan sosial ekonomi secara bertahap, tetapi tetap mengikuti prinsip dan protokol kesehatan penanganan Covid-19. PSBB transisi bertujuan untuk membuat masyarakat kembali produktif, sehat, dan aman dalam beraktivitas di era new normal.


close-summary

Ditinjau secara medis oleh dr. Anandika Pawitri

5 Jun 2020

PSBB transisi adalah pelonggaran kegiatan sosial ekonomi secara bertahap

Saat PSBB transisi, setiap orang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman

Table of Content

  • Apa itu PSBB transisi?
  • Prinsip umum yang perlu diperhatikan selama PSBB transisi Jakarta
  • Protokol kesehatan di beberapa tempat selama PSBB transisi
  • Jadwal pembukaan seluruh sektor selama masa transisi PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai sejak 10 April lalu. Anies mengatakan perpanjangan PSBB ini sekaligus menjadi fase transisi selama bulan Juni sehingga dikenal menjadi PSBB transisi. 

Advertisement

Hal ini berarti akan ada beberapa kegiatan dan sektor tertentu yang dapat dilonggarkan secara bertahap. Meski demikian, masyarakat tetap perlu mematuhi protokol kesehatan penanganan virus corona Covid-19 saat masa PSBB transisi Jakarta. 

Apa itu PSBB transisi?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan PSBB dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi Jakarta di masa pandemi atau dikenal dengan PSBB transisi. 

PSBB transisi Jakarta adalah pelonggaran kegiatan sosial ekonomi secara bertahap, tetapi tetap mengikuti prinsip dan protokol kesehatan penanganan Covid-19. PSBB transisi bertujuan untuk membuat masyarakat kembali produktif, sehat, dan aman dalam beraktivitas di era new normal. 

Masa PSBB transisi dirancang dengan dua fase, yakni fase I dan fase II. Setiap fase berlaku satu bulan, dan dapat diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah Covid-19. Masa transisi fase I akan dimulai pada 5 Juni 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Akan tetapi, jika terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali melakukan pengetatan.

Prinsip umum yang perlu diperhatikan selama PSBB transisi Jakarta

Saat PSBB transisi Jakarta, perhatikan prinsip umum ini
Selalu gunakan masker dan jaga jarak aman dengan orang lain saat berada di luar rumah

Terdapat prinsip umum yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan PSBB transisi Jakarta ini, yaitu:

  • Orang yang sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan, orang-orang yang merasa sedang tidak sehat, dilarang bepergian ke luar rumah
  • Fasilitas umum atau kegiatan tertentu hanya melibatkan orang-orang dengan kapasitas maksimal 50%. Orang lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu
  • Selalu gunakan masker saat berada di luar rumah
  • Jaga jarak aman dengan orang lain sejauh 1 meter 
  • Sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik. Jika tidak menemukan akses air mengalir, gunakan cairan pembersih berbasis alkohol 60%
  • Menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, yakni dengan menutup hidung dan mulut dengan tisu atau siku bagian dalam. 

Protokol kesehatan di beberapa tempat selama PSBB transisi

Adapun protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB transisi Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Protokol kesehatan saat tiba di rumah

  • Cuci tangan setiap kembali dari bepergian
  • Mandi hingga bersih
  • Batasi jumlah tamu agar tetap bisa menjaga jarak aman selama di rumah
  • Gunakan masker di rumah bila sedang sakit atau jika ada anggota keluarga yang sakit

2. Protokol kesehatan pergerakan penduduk saat berada di fasilitas umum

  • Utamakan jalan kaki atau mengendarai sepeda
  • Kendaraaan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) dapat beroperasi sesuai protokol kesehatan
  • Kendaraan umum massal, seperti bus, commuter line, dan MRT (mass rapid transportation) boleh diisi dengan kapasitas sebanyak 50 persen dan antrean penumpang berjarak 1,5 meter antarorang
  • Kendaraan umum nonmassal, baik ojek atau mobil, dapat beroperasi sesuai dengan protokol Covid-19

3. Protokol kesehatan saat melakukan aktivitas sosial dan ekonomi

  • Kapasitas jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen tempat atau ruang
  • Ada jarak aman antara satu orang dengan orang lainnya sejauh 1,5 meter
  • Membersihkan tempat kegiatan menggunakan cairan disinfektan baik sebelum dan sesudah melakukan setiap kegiatan

4. Protokol kesehatan di tempat kerja

  • Proporsi karyawan yang bekerja di kantor berjumlah 50 persen dari seluruh karyawan. Sedangkan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
  • Setiap kantor atau usaha dapat membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok pada waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam). Hal ini bertujuan untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, atau istirahat karyawan yang bekerja di gedung tinggi. Misalnya, 50 persen karyawan mulai masuk kerja pukul 7.00 WIB, jam istirahat pukul 11.00 WIB, lalu 50 persen karyawan lainnya mulai masuk kerja pukul 9.00 WIB, jam istirahat pukul 12.30 WIB)

Sementara, kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya dapat dilakukan apabila situasi dan kondisi telah dinilai aman. Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, sekolah/madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Jadwal pembukaan seluruh sektor selama masa transisi PSBB Jakarta

Meski seluruh sektor fasilitas umum mulai dibuka, tetapi pelaksanaan pembukaannya tetap dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

1. Rumah ibadah

  • Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah: 5 Juni 2020
  • Kegiatan ibadah berkelompok kecil (25 orang): 5 Juni 2020

Adapun protokol kesehatan yang dilakukan saat berada di rumah ibadah, meliputi:

  • Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas
  • Menerapkan jarak aman antarorang sejauh 1 meter
  • Mencuci tempat kegiatan di rumah ibadah menggunakan cairan desinfektan baik sebelum dan setelah kegiatan
  • Menutup kembali tempat ibadah yang dipakai untuk kegiatan keagamaan rutin

Bagi masyarakat yang akan ke masjid atau musholla, sebaiknya membawa perlengkapan sholat sendiri. Selain itu, penitipan alas kaki akan ditiadakan sehingga setiap jamaah harus membawa kantong plastik atau tas sendiri dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

2. Tempat kerja dan tempat usaha

  • Perkantoran: 8 Juni 2020
  • Rumah makan (mandiri): 8 Juni 2020
  • Perindustrian: 8 Juni 2020
  • Pergudangan: 8 Juni 2020
  • Pertokoan/retail/showroom/dan lain-lain (mandiri): 8 Juni 2020
  • UMKM Binaan Pemprov: 13 Juni 2020
  • Pasar, mal: 15 Juni 2020
  • Layanan pendukung (fotokopi, bengkel, dan sebagainya): 8 Juni 2020
  • Taman rekreasi indoor: 20 Juni 2020
  • Taman rekreasi outdoor: 20 Juni 2020
  • Kebun binatang: 20 Juni 2020

3. Kegiatan sosial dan budaya

  • Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  • Museum, galeri: 8 Juni 2020
  • Perpustakaan: 8 Juni 2020
  • Taman, RPTRA: 13 Juni 2020
  • Pantai: 13 Juni 2020

4. Pergerakan orang menggunakan moda transportasi

  • Mobilitas kendaraan pribadi: 5 Juni 2020
  • Mobilitas angkutan umum massal: 5 Juni 2020
  • Taksi (konvensional dan online): 5 Juni 2020
  • Ojek (online dan pangkalan): 8 Juni 2020

informasi selengkapnya mengenai virus corona

Pada masa PSBB transisi Jakarta ini, beberapa sektor yang sebelumnya telah beroperasi dapat diteruskan dan sejumlah sektor yang sebelumnya dilarang beroperasi mulai dibuka secara bertahap. Namun, perlu diingat bahwa protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Jadi, bagi orang-orang yang diketahui melanggar, pihak berwenang tak segan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang masih berlaku.

Advertisement

covid-19

Ditulis oleh Annisa Amalia Ikhsania

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved