logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
BPJS

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

open-summary

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui website resmi atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, pastikan membawa persyaratan lengkap.


close-summary

Ditinjau secara medis oleh dr. Reni Utari

7 Sep 2023

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah

Table of Content

  • Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dilakukan

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan, kenali cara daftar BPJS ketenagakerjaan dan persyaratannya.

Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seperti Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP).

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dilakukan

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan didasari oleh jenis keanggotannya, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), hingga Pekerja Migran (PM). 

Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap berdasarkan jenis keanggotaannya.

1. Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah

Penerima Upah atau PU merupakan orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, hingga imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU ini berhak mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan perusahaan.

Bagi tenaga kerja yang masih berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan, biasanya pendaftaran akan dilakukan langsung oleh instansi atau perusahaan.

Berikut adalah syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan yang harus dipenuhi:

  • Dokumen asli atau fotokopi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Dokumen asli atau fotokopi dari NPWP Perusahaan
  • Dokumen asli atau fotokopi KTP
  • Kartu keluarga asli atau fotokopi
  • Pas foto berwarna dari karyawan dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar saja.

Cara bikin BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Service Point Office (SPO), atau agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI).

Sementara itu, berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online untuk penerima upah melalui situsweb resmi.

  • Masuk ke situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu ‘Pendaftaran Peserta’.
  • Pilih jenis ‘Penerima Upah’.
  • Setelah itu, isi data verifikasi email, data pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), data tenaga kerja, dan pembayaran.
  • Terakhir, lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

BPJS Ketenagakerjaan
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui online

Bukan penerima upah atau BPU merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan dan usahanya, termasuk pekerja informal dan wiraswasta. 

Peserta BPU berhak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Jika Anda termasuk dalam pekerja BPU, Anda bisa mendaftarkan diri secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau daftar online BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi. 

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Service Point Office (SPO) atau agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI).

Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, Anda perlu memenuhi syarat berikut ini:

  • Surat izin dari kelurahan di tempat tinggal Anda
  • Fotocopy KTP pekerja
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pekerja
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

Pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan mudah dilakukan. Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online untuk BPU melalui website resmi.

  • Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pada pojok kanan atas pilih menu ‘Pendaftaran Peserta’.
  • Lalu, pilih ‘Bukan Penerima Upah’.
  • Isi empat langkah registrasi yang terdiri dari verifikasi data, profile pekerja, informasi pekerjaan, dan pembayaran
  • Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika registrasi lengkap, maka proses pendaftaran pun selesai dilakukan.

BACA JUGA: Mudah! Ini 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

3. Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi (Jakon)

Jasa Konstruksi atau Jakon adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerja konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hingga layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Misalnya, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proyek atas Dana Internasional, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga proyek swasta.

Penyedia Jakon yang mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran peserta, serta melengkapi dokumen berikut:

  • Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak.
  • Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai upah.
  • Fotokopi kontrak/surat perintah kerja (SPK) atau dokumen pelaksanaan pekerja konstruksi.
  • Jika pelaksanaan secara perorangan, bisa diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait atau rencana anggaran biaya pekerjaan.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat atau situsweb resmi. 

Berikut adalah cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan melalui website yang bisa Anda ikuti:

  • Lakukan registrasi melalui situsweb https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Klik pendaftaran atau buat user.
  • Isi mandatory data, alamat email dan kode captcha, klik ‘Daftar’.
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
  • Isi data proyek.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang ditetapkan.
  • Proses pendaftaran pun selesai dilakukan.

4. Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah menerima upah pekerjaan di luar negeri.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI dapat mengikuti program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para peserta PMI juga bisa mengikuti program jaminan sosial Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.

Namun, bagi calon PMI yang akan berangkat menuju negara tujuan, Anda harus sudah terdaftar dulu di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTLN).

Pendaftarannya bisa dilakukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) jika masih di Indonesia atau dengan paspor jika sudah berada di luar negeri.

Jika Anda berada di luar negeri dan ingin daftar online BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa masuk ke tautan www.siskotkln.bnp2tki.go.id dan mendaftarkan diri dengan paspor.

Berikut adalah persyaratan yang harus Anda lengkapi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi perjanjian kerja
  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar sebelumnya.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk calon pekerja migran perorangan, atau melalui mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk calon pekerja migran yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak tahu caranya, penjelasan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di atas diharapkan bisa membantu Anda.

Advertisement

bpjs ketenagakerjaaniuran bpjspeserta bpjs

Ditulis oleh Fadli Adzani

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved