logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
Hidup Sehat

Daftar Nama Alat Kesehatan Lengkap yang Ditanggung BPJS Kesehatan

open-summary

Nama alat kesehatan lengkap yang dijamin BPJS melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini meliputi tujuh alat, mulai dari kacamata hingga alat bantu gerak sudah bisa Anda dapatkan.


close-summary

23 Jan 2020

| Maria Natasha

Ditinjau oleh dr. Reni Utari

Nama alat kesehatan lengkap yang dijamin BPJS kesehatan

Salah satu alat kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan melalui JKN adalah alat bantu dengar.

Table of Content

  • Nama alat kesehatan lengkap yang dijamin BPJS Kesehatan
  • Kriteria alat kesehatan yang masuk jaminan BPJS kesehatan
  • Ketentuan batas harga alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
  • Bagaimana caranya mendapat jaminan alat kesehatan?

Sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial kesehatan Indonesia, BPJS Kesehatan juga menanggung penggunaan sejumlah alat kesehatan. Jika sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka berhak mendapatkan layanan untuk beberapa nama alat kesehatan.

Advertisement

Program JKN dari BPJS Kesehatan menjamin penggunaan beberapa jenis alat kesehatan sebagai bagian pelayanan lanjut bagi pasien. Alat-alat kesehatan ini termasuk instrumen beserta komponen-komponennya, serta jenis implan yang tidak mengandung obat.

Jenis alat kesehatan tersebut digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit. Artinya, alat untuk perawatan orang sakit, memulihkan kesehatan, serta memperbaiki fungsi organ tubuh, termasuk di dalamnya.

Nama alat kesehatan lengkap yang dijamin BPJS Kesehatan

no caption
Kacamata menjadi salah satu alat kesehatan yang
ditanggung oleh BPJS Kesehatan lewat program JKN.

Namun, BPJS Kesehatan masih memberikan batasan pada jenis dan harga alat bantu kesehatan untuk penggunaan di luar tubuh.  

Jenis alat kesehatan di luar tubuh yang dijamin adalah:

  • Kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Gigi palsu
  • Penyangga leher
  • Korset penyangga tulang
  • Prothesa alat gerak atau kaki, dan tangan tiruan
  • Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh

Baca Juga

  • Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline dengan Mudah
  • Cara Membeli Obat di Apotek Online BPJS Kesehatan yang Mudah Dilakukan
  • Pembayaran BPJS Terlambat Pasti Kena Denda? Ini Penjelasannya

Kriteria alat kesehatan yang masuk jaminan BPJS kesehatan

Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis alat kesehatan yang bisa pasien dapatkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, beserta kriterianya.

1. Kacamata:

  1. Diberikan pada pasien dengan rekomendasi dari dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan (faskes) rujukan, serta dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.
  2. Ukuran minimal kacamata yang dijamin adalah 0,5 Dioptri untuk lensa spheris (plus atau minus) dan 0,24 Dioptri untuk lensa silindris
  3. Pasien dapat menerima kacamata sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 2 tahun.

2. Alat bantu dengar

a. Diberikan pada pasien dengan rekomendasi dari dokter spesialis THT di faskes rujukan.
b. Pasien dapat menerima alat bantu dengar sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 5 tahun, per telinga.

3. Gigi palsu

no caption
Gigi palsu bisa diberikan 1 kali dalam 2 tahun,
dengan jaminan dari BPJS Kesehatan.

a. Pasien mendapatkan rekomendasi dari dokter gigi di faskes rujukan.
b. Pasien dapat menerima gigi palsu sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 2 tahun untuk gigi yang sama

4. Penyangga leher

a. Diberikan kepada pasien yang membutuhkan penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala atau patah tulang leher sesuai dengan indikasi medis.
b. Dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun

5. Jaket penyangga tulang (korset)

a. Diberikan pada pasien yang mengalami kelainan pada tulang, gangguan tulang atau kondisi lain dengan indikasi medis
b. Prosedurnya merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan melalui faskes rujukan.
c. Dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun

6. Prothesa alat gerak (kaki dan tangan tiruan)

a. Diberikan pada pasien dengan rekomendasi dari dokter spesialis ortopedi di faskes rujukan.
b. Pasien dapat menerima prothesa alat gerak sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 5 tahun.

7. Kruk penyangga tubuh sebagai alat bantu gerak

a. Diberikan pada pasien dengan rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (ortopedi) di faskes rujukan
b. Pasien dapat menerima kruk sebagai alat bantu gerak sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 5 tahun.

Ketentuan batas harga alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Jaminan untuk masing-masing alat bantu kesehatan, memiliki plafon atau batasan harga. Jika harga alat bantu yang melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan. Berikut ini adalah daftar batas harga untuk setiap alkes.

1. Kacamata

  • Kelas III: Rp 150.000
  • Kelas II : Rp 200.000
  • Kelas I : Rp 300.000

2. Alat bantu dengar: maksimal Rp 1.000.000
3. Prothesa alat gerak: maksimal Rp 2.500.000
4. Prothesa gigi: maksimal Rp 1.000.000
5. Korset penyangga tulang belakang: maksimal Rp 350.000
6. Penyangga leher: maksimal Rp 150.000
7. Kruk: maksimal Rp 350.000

Bagaimana caranya mendapat jaminan alat kesehatan?

no caption
Untuk bisa memperoleh alat kesehatan, diperlakukan resep
dari dokter spesialis.

Jika terdapat indikasi medis yang membutuhkan alat-alat kesehatan atau alkes, maka pasien bisa mengikuti prosedur untuk mendapatkan alat bantu. Layanan kesehatan dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan ini memang memiliki alurnya sendiri yang harus dilewati, sampai pasien berhak menerima alat bantu yang dibutuhkan. Berikut ini penjelasannya.

  1. Pasien mendapatkan resep alat kesehatan dari dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
  2. Pasien harus mengurus legalisasi atau pengesahan resep alat kesehatan ke kantor BPJS Kesehatan.
  3. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya beserta resep yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi resep dan berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
  5. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan melayani klaim untuk alat kesehatan, sesuai dengan plafon yang berlaku. Faskeslah yang akan mengajukan penggantian biaya kepada BPJS Kesehatan, sehingga pasien tidak perlu melakukan penagihan.

Advertisement

bpjs kesehatangigi palsupeserta bpjs

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved