Nama alat kesehatan lengkap yang dijamin BPJS melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini meliputi tujuh alat, mulai dari kacamata hingga alat bantu gerak sudah bisa Anda dapatkan.
23 Jan 2020
Ditinjau oleh dr. Reni Utari
Salah satu alat kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan melalui JKN adalah alat bantu dengar.
Table of Content
Sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial kesehatan Indonesia, BPJS Kesehatan juga menanggung penggunaan sejumlah alat kesehatan. Jika sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka berhak mendapatkan layanan untuk beberapa nama alat kesehatan.
Advertisement
Program JKN dari BPJS Kesehatan menjamin penggunaan beberapa jenis alat kesehatan sebagai bagian pelayanan lanjut bagi pasien. Alat-alat kesehatan ini termasuk instrumen beserta komponen-komponennya, serta jenis implan yang tidak mengandung obat.
Jenis alat kesehatan tersebut digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit. Artinya, alat untuk perawatan orang sakit, memulihkan kesehatan, serta memperbaiki fungsi organ tubuh, termasuk di dalamnya.
Namun, BPJS Kesehatan masih memberikan batasan pada jenis dan harga alat bantu kesehatan untuk penggunaan di luar tubuh.
Jenis alat kesehatan di luar tubuh yang dijamin adalah:
Baca Juga
Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis alat kesehatan yang bisa pasien dapatkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, beserta kriterianya.
a. Diberikan pada pasien dengan rekomendasi dari dokter spesialis THT di faskes rujukan.
b. Pasien dapat menerima alat bantu dengar sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 5 tahun, per telinga.
a. Pasien mendapatkan rekomendasi dari dokter gigi di faskes rujukan.
b. Pasien dapat menerima gigi palsu sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 2 tahun untuk gigi yang sama
a. Diberikan kepada pasien yang membutuhkan penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala atau patah tulang leher sesuai dengan indikasi medis.
b. Dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun
a. Diberikan pada pasien yang mengalami kelainan pada tulang, gangguan tulang atau kondisi lain dengan indikasi medis
b. Prosedurnya merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan melalui faskes rujukan.
c. Dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun
a. Diberikan pada pasien dengan rekomendasi dari dokter spesialis ortopedi di faskes rujukan.
b. Pasien dapat menerima prothesa alat gerak sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 5 tahun.
a. Diberikan pada pasien dengan rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (ortopedi) di faskes rujukan
b. Pasien dapat menerima kruk sebagai alat bantu gerak sebanyak maksimal 1 kali dalam jangka waktu 5 tahun.
Baca Juga
Jaminan untuk masing-masing alat bantu kesehatan, memiliki plafon atau batasan harga. Jika harga alat bantu yang melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan. Berikut ini adalah daftar batas harga untuk setiap alkes.
1. Kacamata
2. Alat bantu dengar: maksimal Rp 1.000.000
3. Prothesa alat gerak: maksimal Rp 2.500.000
4. Prothesa gigi: maksimal Rp 1.000.000
5. Korset penyangga tulang belakang: maksimal Rp 350.000
6. Penyangga leher: maksimal Rp 150.000
7. Kruk: maksimal Rp 350.000
Jika terdapat indikasi medis yang membutuhkan alat-alat kesehatan atau alkes, maka pasien bisa mengikuti prosedur untuk mendapatkan alat bantu. Layanan kesehatan dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan ini memang memiliki alurnya sendiri yang harus dilewati, sampai pasien berhak menerima alat bantu yang dibutuhkan. Berikut ini penjelasannya.
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan melayani klaim untuk alat kesehatan, sesuai dengan plafon yang berlaku. Faskeslah yang akan mengajukan penggantian biaya kepada BPJS Kesehatan, sehingga pasien tidak perlu melakukan penagihan.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Iuran BPJS kesehatan jumlahnya telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk perorangan maupun karyawan. Mekanisme ini telah diatur dalam PP No.19 Tahun 2016.
BPJS kesehatan juga bisa digunakan di klinik tumbuh kembang anak. Caranya adalah dengan membawa surat rujukan, konsultasi dengan dokter, dan berikan informasi lengkap.
Cara mengurus akta kematian dapat dilakukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Disdukcapil setempat untuk mendaftarkan kematian kerabat atau keluarga.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved